BAB
I
PENDAHULUAN
Pembangunan
nasional merupakan usaha bersama yang harus diselenggarakan secara merata diseluruh
lapisan masyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan pembangunan nasional yaitu
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur baik sepiritual. Di tengah gejolak
perekonomian yang semakin bersifat kompetitif, koperasi diharapkan dapat
menempatkan diri sebagai salah satu kekuatanekonomi yang sejajar dengan
kekuatan ekonomi lain yang ada. Dalam hal ini, supaya peranan koperasi sebagai
lembaga ekonomi benar-benar kuat, maka koperasi itu perlu dibina dan dikembangkan
baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.
KSP
Kodanua merupakan sebuah koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. KSP
Kodanua menerima
dana dari para anggota untuk disimpan serta memberikan pinjaman berupa kredit uang
kepada anggota yang membutuhkan dan bekerja sama dengan pihak lain. Sesuai
dengan bidang usahanya yang dilakukan yaitu kegiatan simpan pinjam untuk
keperluan anggotanya, maka dana KSP Kodanua berasal dari simpanan anggotanya.
Simpanan wajib dan simpanan sukarela dibayarkan setiap anggota setiap bulan,
dana tersebut kemudian akan digunakan untuk membantu anggota yang membutuhkan
melalui pemberian kredit. Besar pemberian kredit kepada anggota adalah sebagian
dari dana yang dimiliki koperasi. Pemberian kredit merupakan suatu usaha
koperasi.
1.1 METODE
PENELITIAN
Penelitian
ini merupakan penelitian asosiatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk
mengetahui hubungan Penelitian ini dirancang dengan menggunakan metode
asosiatif dengan jenis penelitian kuantitatif. Penelitian asosiatif digunakan
untuk mengetahui hubungan antara dua variabel atau lebih.
Sedangkan
metode kuantitatif digunakan untuk menjelaskan pengaruh variabel bebas terhadap
variable terikat pada penelitian ini. Data yang digunakan yaitu data sekunder.
Data sekunder diperoleh dari hasil studi kepustakaan dan dari data perusahaan.
Cara pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pemberian
laporan keuangan KSP Kodanua dari tahun 2007-2011 yang dijadikan sumber data.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Koperasi Kodanua
koperasi
simpan pinjam yang mampu terus merangsek maju, nyaris menembus barikade
persaingan perbankan di ibukota. Volume usahanya, Rp 99 miliar per tahun. Gedung cukup
mentereng yang berdiri di Jalan Pemuda No. 69 itu, menandai langkah maju
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kodanua. Setelah sukses menggarap daerah
“pinggiran”, koperasi ini mulai merangsek ke “tengah”, memasuki wilayah yang
selama ini menjadi garapan bank.
Di Jalan
Pemuda yang jadi lokasi cabang baru KSP Kodanua itu, sudah berderet kantor
cabang sejumlah bank raksasa seperti Bank Mandiri, BCA, BNI, Bank Permata dan
Bank Lippo. “Ini memang target yang sudah lama kami pancangkan,” ungkap Ketua
KSP Kodanua HR. Soepriyono, bangga.
Tentu saja,
keberadaan gedung bernilai sekitar Rp 1 miliar yang baru dibuka pada Juni 2003
itu, bukan untuk gagah-gagahan. Semuanya sudah berada dalam kerangka strategi
pengembangan KSP Kodanua, terutama untuk menjangkau pelayanan kepada anggota
dan masyarakat secara lebih luas lagi.
Dalam lima
tahun terakhir, kinerja KSP Kodanua memang makin moncer, dengan kecenderungan
terus meningkat. Pada tahun buku 2002, koperasi ini mampu mencetak volume usaha
Rp 99 miliar lebih, dengan perolehan sisa hasil usaha (SHU) Rp 1,5 miliar
lebih. Sedangkan modal yang berhasil dihim¬pun, sudah lebih dari Rp 9 miliar.
Tahun 2003 ini, volume usaha yang dicapai, kemungkinan besar bakal menembus Rp
100 miliar. Sebab, sampai Agustus kemarin saja, angka itu sudah mencapai Rp
88,9 miliar.
Berkantor pusat di Jl. Prof Dr Latumeten I No. 41 Jakarta Barat, KSP Kodanua
gencar melakukan ekspansi dengan membuka cabang pembantu (capem) di banyak
tempat, hingga menem¬bus Jakarta, dengan meman¬faatkan kebijakan pemerintah
yang men¬cabut batasan wilayah kerja koperasi.
di
wilayah ibukota saja, terdapat 4 capem. Sedangkan di Jawa Barat, beroperasi 6
capem masing-masing di Bekasi, Bogor dan kawasan Puncak, Karawang, Cikampek
serta Sukabumi. Untuk Banten, Kodanua memasang capem di Ciputat, Tangerang dan
Serang. Delapan dari seluruh capem itu, menempati gedung milik sendiri,
termasuk yang di Jalan Pemuda itu.
Pertimbangan pembukaan sebuah capem, yang paling utama adalah besarnya potensi
bisnis skala kecil di lokasi yang akan dipilih. Sebab, sasaran utama layanan
Kodanua adalah pengusaha kecil, yang selama ini memang memiliki kesulitan untuk
mengakses ke bank.Tapi, bukan berarti kegiatan bisnis Kodanua sama sekali steril dari persaingan
dengan bank. “Dari dulu, ketika main di pinggiran, persaingan itu sudah
terasa,” ujar Soepriyono. Terlebih sekarang, setelah industri besar banyak yang
rontok dihajar krisis, bank mulai banyak yang mengarahkan bidikannya pada
pengusaha kecil, melalui kredit retailnya.
Namun, Kodanua tidak gamang. Berbagai jurus, dipasang untuk memenangkan
persaingan. Mulai dari mengoptimalkan berbagai kelebihan sebagai koperasi yang
bisa mengikat loyalitas nasabah dari kelompok anggota, menciptakan produk yang menarik, sampai memaksimalkan
layanannya.
Memanfaatkan celah kelemahan bank besar yang cenderung berokratis, Kodanua bisa
bergerak gesit dengan menawarkan prosedur cepat, tidak berbelit. Bahkan,
seorang nasabah yang sibuk tapi membutuhkan pinjaman cepat, bisa memperoleh
kebutuhannya cuma dengan mengangkat telpon. Selebihnya, tinggal menunggu
petugas Kodanua datang untuk mengurusnya sampai tuntas.
Gerak serba cepat itu, tentu saja, didukung oleh manajemen yang oke, dan mampu
bekerja secara efisien. Secara periodik, Kodanua mengadakan pendi¬dikan untuk
seluruh karyawannya, yang berjumlah 255 orang.
Di samping anggota yang jumlahnya sebanyak 1.453 orang, Kodanua juga melayani
nasabah yang masuk dalam kategori calon anggota, yang tercatat berjumlah 9.459 orang.
Calon anggota ini, punya kesempatan untuk menjadi anggota, setelah melalui proses
dan memenuhi sederet syarat. Di luar itu, ada juga nasabah yang bukan berasal
dari anggota maupun non-anggota. Jumlahnya malah mencapai 11.002 ribu orang
(data per Agustus 2003).
Besarnya jumlah nasabah calon anggota dan masyarakat biasa itu, memang tak
terhindarkan. Seiring dengan gerak ekspansi wilayah kerja, nasabah yang dibidik
pun jadi makin luas.Tapi, tentu saja, layanan kepada anggota, lebih diutamakan. Di samping mendapat
prioritas dalam memperoleh pinjaman, Kodanua juga memberikan layanan lain
seperti bimbingan admi¬nistrasi keuangan, beasiswa untuk anak-anak mereka,
serta —tentu saja— bagian sisa hasil usaha (SHU). KSP Kodanua selalu
menggunakan jasa akuntan publik, untuk mengaudit keuangannya.
Keeratan hubungan Kodanua dengan anggotanya, secara kasat mata bisa dilihat
pada penyelenggaraan Rapat Anggota Rahunan (RAT). Acaranya sering digelar di
sebuah auditoriaum besar, yang menampung lebih dari seribu orang.Embrio KSP Kodanua sebetulnya tak lebih dari kelompok arisan, yang dibentuk
pada 1972 oleh para guru di Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat. Setelah berjalan
sekitar lima tahun, tepatnya 1977, berkembang ide untuk memformalkan Gurindo
menjadi sebuah koperasi simpan pinjam. Dari situ, jadilah KSP Kodanua.
2.2 Profil Koperasi Kodanua
(a) Koperasi Simpan Pinjam “Kodanua”
Koperasi Simpan Pinjam
Kodanua berbadan hukum pada tahun 1977 kantor pusat terletak di Jln Prof Dr
Latumeten I No 41 Jelambar, jumlah anggota 1.438 orang, calon anggota 8.449
orang, pinjaman yang dilayani 9.764 orang, jumlah karyawan 255 orang, jumlah
satpam 14 orang.jumlah kantor cabang 12 kantor berdomisili di Jakarta, Bogor,
Tangerang, Serang,Karawang dan Cikampek.
2.3
Permodalan koperasi Kodanua Bogor
Perkembangan
usaha Simpan Pinjam ini adalah sebagai berikut:
- Nilai aset Rp 24,837 milyar,
- Nilai aktiva Rp 5,4 milyar,
- Modal sendiri Rp 6.491
milyar dan
- omset Rp 52,009 milyar,
- Permodalan bersumber dari :
- Simpanan pokok anggota Rp
200 per anggota,
- Jumlah simpanan pokok Rp
269.155.000,
- Jumlah simpanan wajib Rp 30
000 berbulan sampai saat kunjungan berjumlah Rp 1,245 milyar,
- Dana cadangan Rp 6,022
milyar,
- Jasa yang ditangguhkan Rp
2,719 miliar,
- Jumlah SHU kotor Rp
784.331.600,
- Jumlah tabungan Rp 8,035
milliar,
- Jumlah pendapatan usaha Rp
4,5 miliar dan jumlah piutang Rp17,396 miliar.
Keanggotaan Koperasi
Kententuan mengenai keanggotaan koperasi yang diatur pada Undang-Undang
Koperasi, terkait
dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan
terbuka
Menjadi anggota koperasi adalah sukarela.
Anggota harus mempunyai kesadaran bahwa menjadi anggota koperasi adalah agar
dapat memperoleh kesejahteraan bersama, bukan hanya mengejar kesejahteraan diri
sendiri. Sadar betul bahwa asas yang diterapkan pada koperasi adalah kekeluargaan,
yang kadang ini sangat bertentang dengan dunia bisnis.
2. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna
Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi. Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
3. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan
kepentingan ekonomi
Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan
kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Kegiatan usaha koperasi
simpan pinjam tentu diikuti oleh anggota yang bertujuan untukdapat menyimpan
maupun meminjam, yang tentu saja tidak memajukan usahanya sendiri.
4. Keanggotaan koperasi tidak dapat
dipindah-tangankan
Keanggotaan koperasi pada dasarnya tidak
dapat dipindahtangangkan, karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi
adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan, kecuali
anggota koperasi meningga dunia, keanggotaanya dapat diteruskan oleh ahli waris
yang memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam anggaran dasar.
2.4 Pola Manajemen
koperasi
organisasi adalah
sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu
kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Anggota secara keseluruhan
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
·
Anggaran dasar
·
Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas
·
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi
2.5 Sisa Hasil
Usaha (SHU)
a.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
b. Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda,
yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang
anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investoranggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai
pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi
bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi,
trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan
prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari
anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya
tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam
kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat
menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas
koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya
sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota
yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian
SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota
dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal
yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi.
Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa
transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota,
harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi
jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur
pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri
koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari
donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap
pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%.
Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga
karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota
harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi
anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu
badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun
Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.000
Pendapatan lain Rp 150.000
Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp (200.000)
Pendapatan Operasional Rp 800.000
Beban Operasional Rp (300.000)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.000)
SHU Sebelum Pajak Rp 465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (46.500)
SHU setelah Pajak Rp 418.500
Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.000
Pendapatan lain Rp 150.000
Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp (200.000)
Pendapatan Operasional Rp 800.000
Beban Operasional Rp (300.000)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.000)
SHU Sebelum Pajak Rp 465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (46.500)
SHU setelah Pajak Rp 418.500
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang
dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase
untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak
dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah
berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi,
maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total
transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh
anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan
menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud
bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total
transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota
adalah Rp.3.000.000,-
MakaSHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Perkembang Kredit simpan pinjam berpengaruh terhadap
pendapatan di KSP Kodanua secara signifikan sebesar 51,1%.
2. Pengembang Bisnis Koperasi berpengaruh terhadap
pendapatan di KSP Kodanua secara signifikan sebesar 38,8%.
3. Jumlah Anggota berpengaruh terhadap pendapatan di
KSP Kodanua secara signifikan sebesar 16,8%.
4. Iuran Kas anggota tidak berpengaruh terhadap pendapatan
di KSP Kodanua secara signifikan sebesar 54,5%.
5. Perkembangan Kredit, Pengembangan Bisnis Koperasi,
Jumlah Anggota, dan Iuran Kas secara simultan
berpengaruh
terhadap Pendapatan KSP Kodanua secara signifikan sebesar 59,7%. Maka untuk meningkatkan
tingkat pendapatan, KSP Kodanua harus benar-benar memperhatikan faktor
Perkembangan
Kredit, Pengembangan Bisnis Koperasi, Jumlah Anggota, dan Iuran Kas
dalam
organisasinya.
3.2 Saran
Dari hasil analisa
dan pembahasan diatas, maka saran yang dapat diberikan kepada KSP Kodanua untuk
terus memajukan
perkembangan pendapatannya adalah sebagai berikut:
Yang harus
dilakukan KSP Kodanua :
1.
Perkembangan Kredit :
a)
Yang pertama KSP
Kodanua memberikan pinjaman kepada mereka yang akan meminjam atau anggota dan
calon anggota dengan syarat yang relatif mudah.
b)
Dengan cara memberi
kemudahan dalam pemberian kredit, merendahkan atau menstabilkan tingkat bunga
untuk para peminjam.
c)
Memberikan batas
waktu/batas tempo waktu lebih lama untuk pengembalian kewajiban yang telah disepakati.
2.
Pengembangan Bisnis :
a)
Membuka cabang baru
di wilayah yang baru dalam jangka waktu pendek.
b)
Menerapkan sistem
teknologi informasi untuk dapat melihat perubahan dan perkembangan yang sangat
cepat, agar dapat lebih awal mendeteksinya.
c)
Meningkatkan volume
usaha setiap cabangnya.
3.
Banyaknya anggota :
a)
Meningkatkan
pemberian/bantuan dalam program CSR yang menarik.
b)
Secara bertahap
menawarkan dan meningkatkan status calon anggota menjadi anggota.
4.
Iuran Kas Anggota :
a)
Memberikan simpanan
yang menarik untuk para nasabah.
a)
DAFTAR
PUSTAKA
Arifin Sitio, 2001,
Koperasi: Teori dan Praktik, Jakarta: Erlangga.
Budi Untung,
H.2000, Perkreditan, Yogyakarta: Andi Offset
Husein Umar, 2005,
Metode Riset Bisnis, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Limbong Bernhard,
2012, Pengusaha Koperasi, Jakarta: Margaretha Pustaka.
Martono Nanang,
2011, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Moh Nazir, 2003,
Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar