Koperasi Tingkat Kota
USAHA LUMBUNG DESA
Koperasi Lumbung desa berdiri sejak tahun
2007 yang beralamat di Jl. Caringin No.46, Tlp. 022-95924965 Desa
Margajaya Kecamatan Ngamprah Kab Bandung Barat. Koperasi ini sudah membuat
legal hukum koperasi berupa Akte Notaries Dyah Astuti Pertiwi SH. Mk.n, Nomor
0114012011 dan terdaftar pada Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Republik Indonesia No: 79/BH/XIII.26/518-Kop/2011, dengan Rekening BRI No.0889-01-039007-53-2
Koperasi
Serba Usaha Lumbung Desa, memiliki program pengembangan ekonomi melalui lima
bidang, yaitu: bidang usaha investasi, , bidang usaha sewa dan jasa, bidang
usaha perdagangan dan UKM, bidang simpan pinjam bagi anggota, dan bidang
pengadaan. Di tahun 2011 ini Koperasi melakukan kerjasama dengan DPN HKTI,
Korwil Jawa Barat melalui penanaman jagung dilahan seluas 98 hektar di 8
Kecamatan dari wilayah Kabupaten Bandung dan Kab Bandung Barat. Koperasi juga
sudah melakukan program pinjaman lunak kepada anggota yang memiliki usaha
kecil, mendapat modal pinjaman lunak mulai Rp 500.000 dan
sudah menyalurkan dana sebesar Rp 196.300.000,- ( Seratus sembilan
Puluh Enam juta Tiga Ratus rupiah).
Adapun
program pembinaan Koperasi yang sedang berjalan: poktan Sirnajaya, poktan
Cilangari, poktan Cipangeran, poktan Cipada, poktan Nagreg, Poktan Pacet,
Poktan Cijapati, Poktan Cileunyi, Poktan Cibodas dan poktan Cinangela. selain
itu koperasi mengembangkan program pembinaan kelompok usaha: kerupuk, penarik
becak, peternak lele, usaha dodol dan peternak ayam.
VISI
Menjadi
koperasi yang utama yang mampu membangun potensi ekonomi untuk kesejahteraan
anggota
MISI
Menghimpun dana dari anggota dalam bentuk
simpanan sebagai modal untuk menyelenggarakan berbagai usaha dalam bidang
perdagangan, Jasa, Investasi, dan simpan pinjam, yang dikelola secara
mandiri, professional, berkualitas dan transparan yang hasilnya dinikmati
oleh seluruh anggota koperasi.
TUJUAN
1.
Untuk menghimpun dana dari anggota sebagai
modal usaha bersama
2.
Untuk membangun dan mengembangkan potensi
ekonomi anggota
3.
Untuk membantu anggota dalam menyediakan
sumber daya yang dibutuhkan.
4.
Untuk mendidik dan melatih anggota agar
memiliki kemampuan dan keahlian yang bernilai ekonomi
5.
Untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pola
pembagian sisa hasil usaha
Posted
in Uncategorized | Leave a reply
Koperasi
Kredit (CU) Melati berupaya memberikan solusi kepada para anggota dan pengusaha
yang bergerak di bidang usaha kecil menengah untuk mengembangkan usahanya
dengan memberikan kredit dan pinjaman lunak serta produk-produk dan simpanan
yang menguntungkan bagi para anggota.
Anggota berasal dari Depok dan sekitarnya
juga meliputi Jabotabek, maupun luar kota. Bagi anggota yang berdomisili di
luar kota, memanfaatkan bank to bank link guna
membayar kewajiban kewajibannya atau transfers uangnya. Semua data anggota
Kopdit Melati diolah secara komputerisasi, sehingga kebutuhan analisa anggota
dapat diperoleh secepatnya, termasuk anggota anggota yang sudah meninggal
dunia, keluar dan catatan catanan lain lain tentang anggota, pekerjaan, umur,
dll.
Sejak tahun 2004 Kopdit Melati memperbaiki
Badan Hukumnya dari koperasi serba usaha menjadi kredit (Credit Union) dengan
nomor : 116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004. Komunikasi antar anggota, kopdit melati
menerbitkan buletin bulanan guna menyebarkan informasi ke anggota serta sarana
pendidikan secara tak langsung dan pertanggungjawaban pengurus/manajemen atas
kinerja bulanannya.
Komposisi
anggota pada intinya merangkul berbagai segmen seperti berikut:
§ Wiraswasta
– Pegawai Swasta
§ Ibu
Rumah Tangga – Pegawai Negeri sipil
§ Guru
– Pelajar, dll
Visi :
Kopdit
Melati terdiri dari elemen elemen pegurus, manajemen, pengawas dan anggota yang
menjunjung tinggi nilai nilai kejujuran ( transfaran), profesionalisme dan
partisipasi utuk mewujudkan rasa aman dan menguntungkan dalam bidang keuangan
demi kemajuan bersama.
Misi :
M = Maju, memajukan
dalam segala bidang koperasi, SDM, Asset, Audit, Pendidikan/Pelatihan
dan kepedulian terhadap sesama anggota.
A = Aman,
yaitu rasa aman dalasmmeletakan uang di kopdit dari masalah korupsi,
kecurangan, kemacetan tagihan, serta investasi
U = Untung,
yaitu uang aanda akan mendapat keuntungan laba setiap saat, serta nilai tambah
dapat diterima pada akhir tahun.
Kegiatan Usaha
1.
Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk
menyimpan pada koperasi secara teratur
2.
Memberikan pinjaman atau kredit dan pelayanan
keuangan lain kepada anggota
3. Membina dan mengembangkan potensi dan usaha
perekonomian anggota agar menjadi kuat, mandiri, dan profesional
4.
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
tentang perkoperasian, khususnya koperasi kredit
5.
Memberikan bimbingan manajemen koperasi
kredit dan kewirausahaan kepada anggota
6.
Mengembangkan jaringan kerjasama usaha antar
anggota
7.
Memberikan pelayanan jasa perlindungan
simpanan/pinjaman anggota
Permodalan Koperasi
1.
Modal sendiri Kopdit CU. Melati : uang
simpanan pokok, uang simpanan wajib, hibah, dan dana cadangan Sisa hasil Usaha.
Modal ini tidak dapat diminta oleh anggota.
2.
Modal pinjaman anggota Kopdit CU. Melati
berasal dari uang simpanan sukarela, produk – produk simpanan dan penerimaan
lain yang sah
3.
Modal awal adalah modal yang berasal dari
simpanan pokok, simpanan wajib dari para pendiri
4.
Pagu uang kas harus ditetapkan dalam Pola
Kebijakan Pengurus, sedangkan selebihnya harus disimpan atas nama Kopdit CU.
Melati pada Pusat Koperasi Kredit dan atau pada Bank
5.
Pengambilan uang di Pusat Koperasi Kredit dan
atau Bank diatur dalam ART
SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa
Hasil Usaha yaitu pendapatan Kopdit CU. Melati yang diperoleh selama tahun buku
dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam
tahun buku itu.
Pembagian
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan oleh Kopdit CU.
Melati adalah sebagai berikut :
§ 25%
untuk cadangan umum
§ 50%
untuk anggota berdasarkan perbandingan jasanya
§ 10%
untuk Dana Pengurus
§ 5%
untuk Dana Kesejahteraan Karyawan
§ 5%
untuk Dana Pendidikan
§ 5%
untuk Dana Sosial, dan lain – lain
0 komentar:
Posting Komentar