TUGAS KE 1
Analisis 3 Konsep Koperasi dan Aliran Koperasi Meliputi Kekuatan dan Kelemahan 3 Konsep Koperasi
Nama:
Indri Sugiastiwi (14213407)
Kelas:
2EA18
Jurusan:
Manajemen
Fakultas:
Ekonomi
Mata
Kuliah: Ekonomi Koperasi (Softskill)
Nama Dosen:
Usep Deden
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang Masalah
Koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi yaitu anggota
sebagai pemilik dan sekaligus pelanggan. Ropke (1985 : 24) koperasi adalah
suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya/anggotanya adalah juga pelanggan
utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan
dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha
yang lainnya.
Dari sudut pandang kelengkapan unsur-unsur struktural, untuk disebut
koperasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : (1) Adanya
kebutuhan bersama dari sekumpulan orang atau individu yang sekaligus merupakan
dasar kebersamaan atau pengikat dari perkumpulan tersebut. (2) Usaha bersama
dari individu-individu untuk mencapai tujuan tersebut. (3) Perusahaan koperasi
sebagai wahana untuk pemenuhan kebutuhan. Perusahaan koperasi tersebut
didirikan secara permanen dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
(4) Promosi khusus untuk anggota.
Kebutuhan bersama ini merupakan unsur-unsur struktural utama yang harus
sudah dapat dirumuskan secara tepat, dan terukur baik secara kuantitatif maupun
secara kualitatif. Tanpa perumusan yang jelas mengenai kebutuhan bersama tidak
ada landasan untuk pendirian koperasi. Disamping pengertian kebutuhan bersama,
unsur kumpulan individu-individu atau orang-orang sangat penting dalam
koperasi, orang-orang ini akan menjadi pelaku-pelaku yang sangat menentukan
perkembangan koperasi. Individu yang akan menjadi anggota koperasi mempunyai fungsi
sebagai pemilik sekaligus pelanggan dan harus melaksanakan kedua fungsi
tersebut.
Apabila tidak dapat melaksanakan fungsinya, koperasi tidak dapat
berkembang. Fungsi anggota sebagai pemilik ialah mampu dalam penyertaan
permodalan koperasi. Sebagai pelanggan mampu menggunakan jasa-jasa dari
perusahaan koperasi. Fungsi ganda dari anggota disebut identity
principle merupakan ciri khas koperasi dan menbedakan dari badan usaha
lainnya. Dalam memenuhi kebutuhan individu-individu tersebut ditempuh usaha
bersama berdasarkan perhitungan-perthitungan yang matang, bahwa pemenuhan
kebutuhan individu
tersebut dapat dipenuhi
lebih ekonomis melalui usaha bersama. Perusahaan koperasi yang berkerja secara
ekonomis ; Pertama perusahaan tersebur harus dapat bersaing dengan badan usaha
lainnya, ini disebut pemenuhan ”Market Test” : kedua harus dapat
memenuhi ”Paticipation Test”, yaitu memberikan manfaat khusus kepada
anggota. Unsur-unsur struktural harus mutlak ada, ketiadaan salah satu unsur
berarti tidak terpenuhinya kriteria koperasi.
Dari sudut pandang aspek nilai, ideologis dan tujuan ekonomi sosial yang
akan dicapai oleh koperasi ialah penggunaan prinsip-prinsip didalam pengelolaan
perusahaan koperasi (bagi golongan Nominalist yang mutlak
untuk eksistensi koperasi yaitu unsur-unsur struktural tadi.
Menghilangkan prinsip-prinsip koperasi sebagian atau seluruhnya tidak
menghilangkan eksistensi pengertian koperasi asal unsur-unsur
struktural tersebut lengkap). Prinsip-prinsip koperasi yang diangkat dari
pranata sosial yang ada dalam masyarakat merupakan pedoman dalam pengelolaan
perusahaan koperasi sekaligus untuk menciptakan kelembagaan ekonomi yang ideal,
tidak semata-mata kebutuhan ekonomi akan tetapi juga kebutuhan sosial.
Pengertian menurut Undang-Undang perkoperasian No. 25 tahun 1992, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatan-kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pendekatan
hukum secara murni mendefinisikan koperasi sebagai organisasi yang sah menurut
Undang-Undang, tidak memuaskan. Disamping definisi itu terlalu sempit untuk
menampung dan mencakup semua bentuk organisasi, juga di lain pihak banyak
organisasi yang terdaftar sebagai koperasi menurut Undang-Undang namun tidak
memenuhi ciri-ciri yang terdapat dalam definisi koperasi menurut pengertian
ekonomis dan sosiologis (Muenkner 1988 : 20). Selain itu definisi
koperasi menurut pengertian ekonomis dan sosiologis seringkali sangat sempit,
berbau ideologis, sehingga hanya dapat diterapkan di suatu negara tertentu
selama kurun waktu tertentu dan tidak dapat diterima secara umum. Untuk itu
kita perlu melihat pengertian koperasi secara umum, bagaimana keadaannya di
Indonesia, peranan pemerintah dan KUD serta partisipasi anggota koperasi.
Menurut Esensialist (pengertian koperasi menurut hukum),
adalah organisasi yang didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut
Undang-Undang koperasi di berbagai negara. Undang-Undang koperasi dari berbagai
negara dapat menggunakan kriteria yang berbeda untuk merumuskan definisi
koperasi menurut hukum sebagai persyaratan bagi pendaftaran suatu organisasi
koperasi. Menurut Nominalist pengertian koperasi berdasarkan modern
economic scientific methode, sehingga timbul principle of identity,
yakni anggota (members) adalah sebagai pemilik (owners) sekaligus
sebagai pelanggan (costumers).
Jika koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang
bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran. konkritnya
melalui kegiatan-kegiatan ekonomis yang dilaksanakan secara bersama bagi
pemanfaatan bersama. Persamaan antara koperasi dan perusahaan kapitalis dapat
disebut sebagai berikut: (1) Koperasi maupun perusahaan kapitalis merupakan
kegiatan usaha otonom, harus berhasil mempertahankan dirinya dalam persaingan
pasar. (2) Harus berhasil menciptakan efisiensi ekonomi. (3) Harus dapat
meningkatkan kemampuan dalam keuangannya.
Organisasi koperasi sebagai suatu sistem merupakan salah satu sub sistem
dalam perekonomian masyarakat. Organisasi koperasi hanyalah merupakan suatu
unsur dari unsur-unsur yang lainnya yang ada dalam masyarakat yang satu dengan
masyarakat yang lainnya dan saling berhubungan, saling tergantung dan saling
mempengaruhi sehingga merupakan satu kesatuan yang komplek. Dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya, organisasi koperasi sebagai sistem
terbuka tidak dapat terlepas dari pengaruh dan ketergantungan lingkungan, baik
lingkungan luar seperti ekonomi pasar, sosial budaya, pemerintah, teknologi dan
sebagainya maupun lingkungan dalam seperti kelompok koperasi, perusahaan
koperasi, kepentingan anggota dan sebagainya.
1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah yang dikemukakan di atas yang menjadi pokok masalah dalam
tugas ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana kekuatan dan kelemahan dari ketiga
konsep koperasi?
2. Bagaimana analisis dari ketiga konsep koperasi
beserta aliran koperasi?
3. Bagaimana solusi atau rekomendasi untuk membuat
koperasi yang benar?
1.3 Tujuan Laporan Analisis
Tujuan dari laporan
analisis ini:
1. Memahami 3 konsep dan aliran koperasi
2. Memahami kekuatan dan kelemahan konsep koperasi
BAB II
TELAAH PUSTAKA
2.1 Sejarah Koperasi
Sejarah Perkembangan Koperasi
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
Dahulu Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang
menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,
Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King
(1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei
1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi.
Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang
berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 –
1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
1. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Arta Wiriaatmadja. Seorang
patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Bekerja sama dengan E
Sieburg, R. Arta Wiraatmadja mendirikan koperasi kredit sistem Riffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional
menentang penjajahan.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan
nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba
memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun
1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko
Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie
Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya.
Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha
menggelorakan semangat operasi sehingga kongres ini sering juga disebut “
kongres koperasi ”.
Tujuan nya untuk membantu para anggotanya agar tidak terjerat dengan
rentenir. Pada jaman penjajahan Jepang koperasi Indonesia dijadikan alat
pertahanan dengan nama kumiai. Fungsi koperasi menjadi rusak dan banyak yang
membubarkan diri.
Setelah Indonesia merdeka semangat mendirikan koperasi bangkit kembali.
Pemerintah mendukung penuh atas pendirian koperasi, khususnya melalui UUD 1945,
pasal 33 ayat 1 pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres pertama di
Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan
penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai
asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai
hari Koperasi
Akibat tekanan
dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda,
keputuasan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi
II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin )
sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi
sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi
yang baru
Pada tanggal 12 Juli
sebagai hari koperasi san Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi. Di Indonesia
pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang
ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Sekilas info mengenai
Bapak Koperasi Indonesia
Mohammad Hatta
Mohammad
Hatta lahir di Bukittinggi pada tanggal 12 Agustus 1902. Ia mempelajari ilmu
ekonomi di Belanda dari tahun 1921 sampai tahun 1932. Kemudian ia menjadi salah
satu pendiri Partai Pendidikan Nasional Indonesia dan bersama Sukarno menjadi
proklamator kemerdekaan Indonesia. Hatta menjabat sebagai wakil presiden
Indonesia pertama mendampingi sukarno yang menjabat sebagai presiden pertama
Indonesia. Selama menjabat menjadi wakil presiden ia menulis beberapa esai dari
buku ekonomi kerakyatan. Selama itu Ia mengembangkan koperasi di Indonesia.
Oleh karena itu, Ia memperoleh sebutan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dalam
Kongres Koperasi Indonesia.
Hal itu sebenarnya sudah tersirat dalam pandangan Mohammad Hatta,
Bapak Koperasi Indonesia. Menurut Hatta, Koperasi adalah usaha bersama dalam
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didukung keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan prinsip “satu untuk semua dan semua untuk satu”
Pengertian Koperasi
Kata “koperasi”
berasal dari bahasa Inggris yaitu co dan operation.
Co artinya bersama, operation adalah usaha . jadi koperasi adalah usaha
bersama. Berikut merupakan macam-macam pengertian koperasi mengandung beberapa
makna pokok yaitu :
1. Koperasi merupakan badan usaha
2. Koperasi dapat didirikan oleh orang seorang atau
badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan
3. Koperasi dikelola berdasarkan prinsip koperasi
yaitu atas asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Bahwa ada 7 prinsip yang
dapat dianut suatu koperasi, yaitu :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha berdasarkan
jasa anggota
4. Pemberian balas jasa terbatas
terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antarkoperasi
Macam-macam
koperasi adalah :
1. Koperasi simpan pinjam (KSP)
2. Koperasi produksi
3. Koperasi jasa
Struktur Internal
Organisasi Koperasi :
1. Anggota koperasi adalah setiap orang yang
menjabat sebagai peserta koperasi sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
2. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
koperasi yang bertugas untuk menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum
dalam organisasi dan manajemen koperasi.
3. Pengurus adalah pelaksana kebijakan-kebjakan
tentang organisasi dan manajemen koperasi yang telah ditetapkan dalam rapat
anggota. Dala pelaksanaan nya, pengurus biasanya dibantu oleh karyawan yang
telah terorganisasi dan disesuaikan dengan kebutuhan koperasi.
4. Pengawas adalah pengawas atau pengendali dan
pelaksanaan kebijakan-kebijakan dan tugas-tugas yang dilakukan oleh pegurus.
Hal-hal yang diawasi oleh pengawas koperasi antara lain kegiatan usaha ,
pemanfaatan modal, pembayaran utang-utang , dan pengelolaan keuangan.
5. Pengelola adalah staff pelaksana harian kegiatan
koperasi yang dipilih oleh pengurus koperasi atas persetujuan anggota.
Struktur Eksternal
Organisasi Koperasi :
1. Koperasi Induk adalah gabungan dari sedikitnya
ini koperasi gabungan yang berkedudukan disuatu negara
2. Koperasi gabungan adalah gabungan dari paling
sedikit tiga koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi
3. Koperasi pusat adalah gabungan dari paling
sedikit lima koperasi dan berkedudukan di ibukota kabupaten.
4. Koperasi primer adalah koperasi merupakan
kumpulan dari paling sedikit 20 orang yang tergabung
dengan tujuan yang sama.
ciri-ciri koperasi
Berdasarkan
pengertian koperasi , berikut diuraikan ciri-ciri koperasi adalah :
1. Koperasi Indonesia bukan kumpulan modal,
melainkan kumpulan orang
2. Koperasi Indonesia bekerja sama berdasarkan
persamaan derajat, hak, dan kewajiban. Koperasi seharusnya berperan
sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial.
3. Segala kegiatan koperasi Indonesia
didasarkan atas kesadaran para anggotanya .
Landasan koperasi
Indonesia :
5. Landasan idil koperasi Indonesia adalah
Pancasila.
6. Landasan struktural koperasi
Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 1.
7. Landasan mental koperasi Indonesia
adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi
8. Landasan operasional koperasi
Indonesia adalah ketentuan-ketentuan organisasi yang harus ditaati
dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa,
manajer, serta karyawan koperasi dalam melaksanakan
tugasnya masing-masing.
Bahwa fungsi koperasi
indonesia adalah :
1. Alat perjuangan ekonomi untuk
mempertinggi kesejahteraan rakyat .
2. Alat pendemokrasian ekonomi
sosial.
3. Sebagai salah satu urat
nadi perekonomian bangsa indonesia.
· 1895 di Leuwiliang
didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi
di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan
Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU
No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam
para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual
Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
· 1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah
koperasi bermanfaat di Indonesia.
· 12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
· 1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
· 1965, Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,
Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan
Munaskop II di Jakarta.
· 1967 Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
· Peraturan Pemerintah
No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
2.2 Definisi Koperasi
Menurut Para Ahli
- Menurut International Labour
Organization (ILO): Cooperative defined as an association of
person usually of limited means, who have voluntarily joined together to
achieve a common economic end through the formation of a democratically
controlled business organization, making equitable contribution to the
capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking.
- Menurut Arifinal
Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota
untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
- Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan
kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
- Menurut Moh. Hatta: Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat
semua dan semua buat seorang.
- Menurut Munkner: Koperasi
adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
- Menurut UU No. 25 1992: Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas
kekeluargaan.
A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
· Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
· Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago
(1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren
tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi
menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong – royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
5 unsur koperasi Indonesia
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang
– orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia , koperasi
yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah
gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi Indonesia berazaskan
kekeluargaan
2.3 Teori
Koperasi
Teori pengambilan
keputusan,
Pengambilan keputusan mengandung arti pemilihan altematif terbaik dari
sejumlan Atematif yang tersedia. Teori-teori pengambilan keputusan bersangkut
paut dengan masalah bagaimana pilihan-pilihan semacam itu dibuat. Kebijaksanaa,
sebagai telah kita rumuskan di muka, adalah suatu tindakan yang mengarah pada
tujuan tertentu yang dilakukan oleh seseorang aktor atau sejumlah aktor
berkenaan dengan suatu masalah atau persoalan tertentu.
Teori-teori yang
dimaksud ialah : teori Rasional komprehensif, teori Inkremental dan teori
Pengamatan terpadu.
1. Teori
rasional komprehensif
Teori pengambilan
keputusan yang biasa digunakan dan diterima oleh banyak kalangan adalah teori
rasional komprehensif yang mempunyai beberapa unsur, diantaranya:
a. Pembuatan keputusan dihadapkan pada suatu masalah tertentu yang dapat
dibedakan dari masalah-masalah lain atau setidaknya dinilai sebagai
masalah-masalah yang dapat diperbandingkan satu sama lain (dapat diurutkan
menurut prioritas masalah)
b. Tujuan-tujuan, nilai-nilai atau sasaran yang menjadi
pedoman pembuat keputusan sangat jelas dan dapat diurutkan
prioritasnya/kepentingannya.
c. Bermacam-macam alternatif untuk memecahkan masalah diteliti secara
saksama.
d. Asas biaya manfaat atau sebab-akibat digunakan untuk menentukan
prioritas.
e. Setiap alternatif dan implikasi yang menyertainya dipakai untuk
membandingkan dengan alternatif lain.
2. Teori
intermental
Dalam mengambil keputusan
dengan cara menghindari banyak masalah yang harus dipertimbangkan dan merupakan
madel yang sering ditempuh oleh pejabat-pejabat pemerintah dalam mengambail
keputusan.
3. Teori
pengamatan terpadu
Beberapa kelemahan
tersebut menjadi dasar konsep baru yaitu seperti yang dikemukakan oleh ahli
sosiologi organisasi Aitai Etzioni yaitu pengamatan terpadu (Mixid Scaning)
sebagai suatu pendektan untuk mengambil keputusan baik yang bersifat
fundamental maupun inkremental.
TUGAS TEORI KOPERASI
- Koperasi merupakan organisasi
swasta, dibentuk sukarela dengan kepentingan yang sama dengan maksud
mengurusi kepentingan anggota adalah Konsep koperasi barat
- Dampak tidak langsung koperasi
terhadap anggota kecuali Pengembangan usaha koperasi dalam hal
investasi, inovasi dan pengembangan SDM
- Aliran koperasi yang dijalankan
dalam sistem liberal adalah Aliran Yardstick
- Koperasi merupakan bawahan dari
pemerintah jadi tidak punya otonomi sesuai dengan Aliran
Commonwealth
- Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasar tolong-menolong
definisi menurut Mohammad Hatta
- Unsur koperasi sesuai UU. No 32
Tahun 1992 kecuali Aktivitas koperasi bertujuan ekonomi
- Tujuan koperasi tercantum
dalam UU No.25 Tahun 1992 Pasal 3
- Fungsi koperasi Indonesia
sesuai UU No.25 Tahun 1992 Pasal 3 kecuali sebagai wahana untuk
wujudkan pemilikan kolektif sarana produksi dan tujuan social politik
- Beda prinsip koperasi dalam UU
No 12 Tahun 1967 dengan UU No 25 Tahun 1992 adalah adanya
pembatasan bunga atas modal
- Rapat anggota tercantum
dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 22
- Kegiatan yang sesuai dengan UU
Perkoperasian Rapat Anggota kecuali Mengangkat dan
memberhentikan pengelola
- Bukan alasan pemerintah
bubarkan koperasi adalah Kegiatan koperasi bertentangan dengan
ketertiban umum atau kesusilaan
- Pembubaran koperasi harus
diumumkan lewat Berita Negara Republik Indonesia
- Penyelesaian pembubaran
koperasi dilakukan seorang penyelesai yang ditunjuk oleh Pengelola
- Dalam SHU, jasa anggota
dibedakan jadi Jasa Usaha dan Jasa Modal
- Pembubaran berdasar keputusan
Rapat anggota dan Keputusan Pemerintah sesuai dalam UU No. 25
Tahun 1992 Pasal 46
- Masa jabatan pengurus paling
lama 5 Tahun
- Modal dibedakan jadi modal
sendiri dan pinjaman
- Tujuan efisiensi dipengaruhi
Total Cost yang sangat bergantung dari Teknologi dan sumber
daya yang digunakan
- Proses pembentukan koperasi
harus dikirim ke Semua benar
2.3 Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner
ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela
2. Keanggotaan
terbuka
3. Pengembangan
anggota
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan
anggota
- Prinsip Koperasi menurut
Rochdale
Prinsip ini dipelopori
oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi
koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Pengawasan
secara demokratis
2. Keanggotaan
yang terbuka
3. Bunga
atas modal dibatasi
4. Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6. Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral
terhadap politik dan agama
- Prinsip Koperasi menurut
Raiffeisen
Menurut Freidrich
William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai
berikut :
1. Swadaya
2. Daerah
kerja terbatas
3. SHU
untuk cadangan
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha
hanya kepada anggota
7. Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
- Prinsip Koperasi menurut Herman
Schulze
Prinsip koperasi menurut
Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah
kerja tak terbatas
3. SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung
jawab anggota terbatas
5. Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip Koperasi menurut ICA (
International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun
1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di
Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4. SHU
dibagi 3 :
1) Sebagian
untuk cadangan
2) Sebagian
untuk masyarakat
3) Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
5. Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
6. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional.
- Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
- Sifat keanggotaannya sukarela
dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut
jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas
modal
- Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
- Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jas yang
terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Analisis
Menurut pendapat saya: Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari
koperasi itu sendiri. Secara umum, kita mengambil pengertian dari seseorang
bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua
konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini
dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep
yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis,
sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut
berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok
keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk
menjadi anggota koperasi.Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai
“organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini
diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama
antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan. Tujuan individu yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama. Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota: hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep koperasi sosialis
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota: hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri
tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
3.2 Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
1. A. Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem
perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda.
Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi
bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan
ideologi bangsa tersebut.
·
3.3 ALIRAN KOPERASI
Secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia
dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi
3 aliran, yaitu :
1. Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju
tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
- Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama dinegara – negara barat dimana industri berkembang dengan pesat.
Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di negara – negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
- Koperasi sebagai alat yang efisien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D.
Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives
berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yaitu :
- Cooperative Commonwealth School
- School of Modified Capitalism /
School of
- Competitive Yardstick
- The Socialist School
- Cooperative Sector School
Cooperative Commonwealth School
- Aliran ini merupakan cerminan sikap
yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi
diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi
memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
- M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23
Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang
dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan
koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative
Commonwealth).
School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme,
namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak
negatif dari kapitalis.
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem
sosialis.
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari
kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis
dan sosialis.
Kelebihan koperasi yaitu :
1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi
juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1.Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun
anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
1. Keterbatasan modal. Seperti yang
kita ketahui kalau koperasi pada umumnya didirikan oleh masyarakat ekonomi
lemah sehingga modal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela
yang terkumpul terbatas jumlahnya. Kelemahan ini dapat diatasi dengan
a.meningkatkan jumlah anggota, b. Meningkatkan kesadaran dan tingkat
kedisiplinan anggota memenuhi kewajibannya dalam membiayai koperasi c.
Mengelola usaha dengan baik sehingga mampu memberikan keuntungan yang optimal
bagi pemupukan modal, d. Mencari modal penyertaan dan atau modal dari luar baik
dari individu, pemerintah atau perbankan
2. Kemampuan manajemen perkoperasian yang buruk. Pengelolaan
koperasi yang buruk tidak akan memberikan keuntungan bagi anggotanya tetapi
mengakibahal ini dapat diatasi dengan mengikutsertakan pengurus dalam
pendidikan dan pelatihan koperasi atau manajemen yang dilakukan dinas koperasi
atau pihak swasta, selain itu dapat pula dengan menunjuk pengelola yang
profesional di bidangnya.
3. Konflik kepentingan. Konflik kepentingan
sering terjadi antara pemilik organisasi dengan kepentingan mereka yang
mengontrol atau mengelola organisasi, padahal seharusnya kepentingan pemiliklah
(anggota) yang harus mendominasi usaha koperasi. Hal ini dapat diminimalisir
dengan dilakukannya pengawasan baik internal (badan pengawas yg dipilih oleh
anggota) ataupun pihak eksternal.
4. ”Kokoperasian”, merupakan istilah bagi
koperasi yang dimanfaatkan oleh sekolompok orang atau pihak tertentu untuk
memenuhi kebutuhannya dengan memanfaatkan kelonggaran aturan pendirian dan
pengelolaan koperasi. Contohnya koperasi yang hanya didirikan dan
diorganisir untuk mendapat bantuan dari luar, koperasi yang didirikan untuk
memenuhi hasrat/dukungan politik (terjadi pada zaman orla dan orba), ataupun
koperasi yang tidak memperdulikan prinsip koperasi. ”Kokoperasian” ini lah yang
sering melunturkan kepercayaan masyarakat awan tentang koperasi.
3.2 TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan
koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
A. Jenis koperasi
berdasarkan fungsinya :
1.Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para
anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih
murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya.
2.Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman
kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat
meminjam uang yang lain.
3.Koperasi Produksi
3.Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan
produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat - adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperas
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan:
Dari
data diatas, dapat diambil kesimpulan:
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki
kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memprjuangkan kesejahteraan
anggotanya pada khususnya kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing
anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya
koperasi.
Koperasi sebagai bentukn usaha merupakan organisasi ekonomi rakyat yang
bersifat social. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapat
mensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalam
pembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan,
koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemen secara tepat.
1. Konsep Koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu: Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara berkembang.
2. Adanya Keterkaitan antara Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
3. Sejarah Koperasi mulai berkembang dikota rochdale pada tahun 1844, dan pergerakan koperasi dalam perekonomian di Indonesia pada tahun 1986 di kota purwokerto(banyumas)
1. Konsep Koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu: Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara berkembang.
2. Adanya Keterkaitan antara Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
3. Sejarah Koperasi mulai berkembang dikota rochdale pada tahun 1844, dan pergerakan koperasi dalam perekonomian di Indonesia pada tahun 1986 di kota purwokerto(banyumas)
4.2
Saran:
·
Koperasi dari berbagai pandangan para ahli
dan dari undang-undang koperasi itu sendiri.
·
Mahasiswa dan khusunya masyarakat pada
umumnya menjadi paham tentang melakukan kegiatan usaha dengan bekoperasi.
·
Dapat membandingkan dengan kegiatan usaha
yang bukan koperasi.
Demikianlah
makalah ini dibuat, semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan informasi.
Selanjutnya kesempurnaan makalah ini penulis mohon saran dan kritik guna
memperbaiki kesalahan dikemudian hari.
BAB V
REFERENSI
Buku Ekonomi Koperasi.
Untuk Perguruan Tinggi. Teori Ekonomi Koperasi dan Analisis Koperasi, Hendar.
(2005). Gramedia. Indonesia.
Buku Ekonomi Koperasi:
Teori dan Manajemen. Prof. Dr. Jochen Ropke. (2012). Sri Djantika. Graha Ilmu. Indonesia.
Buku Ekonomi Koperasi.
Teori dan Praktik. Subandi, Drs. M.m. (2009)
Ruang
Lingkup Materi, dibatasi dari konsep koperasi, aliran koperasi dan sejarah
perkembangan Indonesia. Choirunnisa. (2011). KONSEP,ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
http://choirunnisa90.blogspot.com.
diakses tanggal: 28 September 2014
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.UliAlimah. (2012).
Konsep, Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi, Sejarah
Perkembangan Koperasi.
http://alimah930617.wordpress.com diakses tanggal: 28 September 2014
Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Arta Wiriaatmadja.Wenny Eka Putri. (2013). sejarah perkembangan koperasi di Dunia &
di Indonesia.
http://wennyekaputri.wordpress.com diakses tanggal: 28 September 2014
kelemahan
koperasi pada teknis pelaksanaan dari koperasi itu sendiri. UMKM. (2011)
Kelemahan
Koperasi dan Kelebihan Koperasi.Seffy Perdani. (2010). KONSEP KOPERASI DAN SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA. http://zhes.wordpress.com diakses tanggal: 28 September 2014
Koperasi
sebagai bentuk usaha. Clara january. (2012). Makalah Ekonomi Koperasi. http://clarajanuary.wordpress.com diakses tanggal:
28 September 2014
Pengembangan Koperasi
analisis SWOT. Fatma Ambassari. (2010). Pengembangan
Koperasi dengan Pendekatan Analisis SWOT. http://fatmaambarsari.wordpress.com diakses tanggal: 28 September 2014
Jenis koperasi
berdasarkan fungsinya. Purnasasmita. (2012) Pola Manajemen Koperasi.
http://purnasasmita.wordpress.com.
Diakses tanggal; 29 September 2014
Koperasi Organisasi
Swasta. (2011) Teori Koperasi. http://ceopoty.wordpress.com/tag/teori-koperasi/ diaskses
tanggal 29 September 2014.
Teori pengambilan
keputusan yang biasa digunakan. (2010) Teori
koperasi. http://books.google.co.id/books/about/Koperasi_Teori_dan_Praktek.diakses
tanggal 29 September 2014.
0 komentar:
Posting Komentar