INDRI SUGIASTIWI
14213407
2EA18
TUGAS 2 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
Coba anda bandingkan persamaan dan perbedaan
definisi dan prinsip koperasi dari
·
Definisi ILO
·
Definisi Chaniago
·
Definisi Dooren
·
Defiinsi Hatta
·
Definisi Munkner
·
Definisi UU No. 25 / 1992
Definisi
ILO (International Labour Organization)
Definisi koperasi yang lebih detail dan
berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association
of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to
achieve a common economic end thorough the formation of a democratically
controlled business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Koperasi
dalam definisi ILO (International Labour Organization) terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
1) Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang ( Association of persons ).
2) Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
3) Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
4) Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (
formation of a democratically controlled business organization )
5) Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
6) Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share
of the risk and benefits of the undertaking ).
Definisi
Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya
Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V.
Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini
Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Dr. Muhammad Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia)
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan
semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari
:
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip
koperasi yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
•
Koperasi adalah badan usaha
•
Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
•
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip
koperasi
•
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
•
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
Dari pengertian di atas dapat diuraikan
sebagai berikut:
Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi
adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang
yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan
tujuan yang sama. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang
tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri,
menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain. Manfaat yang lebih besar.
Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang
diperoleh anggota menjadi lebih besar. Biaya yang lebih rendah. Dalam
menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang
sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk
kepentingan investasi. Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah
menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi.
Prinsip-prinsip
koperasi
Prinsip koperasi menurut pendapat saya
adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan
sebagai pedoman kerja koperasi sehingga dapat membedakan koperasi dengan
organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai
prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun
yang membutuhkan bantuan dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para
anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota
koperasi maupun yang lainnya).
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang
demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri
dengan cara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap
anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi
di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota. SHU dibagikan secara
rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak
menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh
anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya
tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata
hanya dari anggota saja
6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan
latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar
mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara
lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja
bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
Dari uraian diatas persamaan
dan perbedaan definisi dan prinsip koperasi menurut definisi ILO, definisi Chaniago,
definisi Dooren, defiinsi Hatta, definisi Munkner dan definisi UU No. 25 / 1992
adalah sebagai berikut:
Persamaan:
·
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang dan badan hukum
·
Koperasi berazaskan konsep
tolong-menolong (kekeluargaan)
·
Bentuk organisasi koperasi sukarela,
terbuka atau bebas
·
Dilakukan secara demokrasi
·
Resiko dan keuntungan koperasi di
tanggung dan di bagi secara adil
·
Memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan
sama
Perbedaan:
·
Anggota koperasi memiliki identitas
ganda (anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi).
Referensi:
Pengertian dan
Prinsip Koperasi. (2012). Capunkalexander.(http://capunkalexander.wordpress.com/2012/10/17/pengertian-dan-prinsip-koperasi/)
Perbedaan antara
koprasi konvensional. (2013) Margoyoso. (http://kangobed.blogspot.com/2013/09/perbedaan-antara-koperasi-konvensional.html)
Pengertian dan
prinsip koperasi.Moch Muji Bridawan. (2013) (http://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/)
Pengertian
tujuan dan prinsip-prinsip. (2013). Candra Nopitasari. (http://candranopitasari.blogspot.com/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html)
(diakses tanggal 13 Oktober 2014)
0 komentar:
Posting Komentar