Senin, 03 November 2014

TUGAS KE 4 (SOFTSKILL) EKONOMI KOPERASI

Diposting oleh Unknown di 01.03
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN BADAN USAHA KOPERASI DAN PERUSAHAAN





Oleh:
Nama: Indri Sugiastiwi
Kelas: 2EA18
NPM: 14213407
Jurusan: Manajemen S1

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
  2014


KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW.

Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang "KOPERASI", yang saya sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

Makalah ini memuat tentang “Persamaan dan Perbedaan Koperasi, Badan Usaha dan Perusahaan” Mengetahui Persamaan Dan Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha lain yang tentu akan membantu pembaca untuk sukses berkoperasi. Walaupun makalah ini kurang sempurna dan memerlukan perbaikan tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.

Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman masalah “Mengapa Koperasi Dikatakan Lebih Baik Dari Badan Usaha Yang Lain? dalam suatu harapan mendapatkan ilmu yang bermanfaat untuk mengelola memajukan koperasi dan sekaligus melakukan apa yang menjadi tugas mahasiswa yang mengikuti mata kuliah softskill “Ekonomi Koperasi”.

Dalam proses pendalaman materi Koperasi ini, tentunya saya mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi dan saran, untuk itu rasa terima kasih yang dalam-dalamnya saya sampaikan” :  Usep Deden selaku dosen mata kuliah softskill “Ekonomi Koperasi”, dan rekan-rekan mahasiwa yang telah banyak memberikan masukan untuk makalah ini. 

Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang membangun. Terima kasih.
Depok, 3 November 2014
Penyusun

(Indri Sugiastiwi)


BAB 1
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lain. Perbedaan ini terletak pada sistem nilai etis yang melandasi kehidupannya dan terjabar dalam prinsip-prinsipnya yang kemudian berfungsi sebagai norma-norma etis yang mempolakan tata laku koperasi sebagai ekonomi. Ciri utama koperasi adalah kerjasama anggota
dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan hidup bersama. Terdapat bermacam-macam definisi koperasi dan jika diteliti secara seksama, maka tampak bahwa definisi itu berkembang sejalan dengan perkembangan jaman. Defenisi awal pada umumnya menekankan bahwa koperasi itu merupakan wadah bagi golongan ekonomi lemah.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota. Sebagai suatu perusahaan, koperasi harus menjalankan sesuatu usaha yang mendatangkan keuntungan ekonomis, meskipun koperasi bukan merupakan bentuk akumulasi modal.
Untuk mencapai tujuan mendatangkan keuntungan ekonomis tersebut, maka koperasi harus menjalankan usahanya secara terus menerus (kontinyu), terang-terangan, berhubungan dengan pihak ketiga, dan memperhitungkan rugi laba serta mencatat semua kegiatan usahanya tersebut ke dalam suatu pembukuan. Pengelolaan koperasi harus dilaksanakan secara produktif, efektif dan efisien. Dalam arti koperasi harus memiliki kemampuan dalam mewujudkan pelayanan usaha, yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota, dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Untuk mencapai kemampuan usaha seperti itu, maka koperasi harus dapat berusaha secar luwes, baik yang
menyangkut industri/produk hulu dan/ atau hilir tersebut. Ini berarti koperasi mempunyai kesempatan dan peluang yang sama dengan pelaku ekonomi lainnya dalam melakukan kegiatan usahanya.

B.     Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalah yang dapat ditarik adalah :
1.   Apa Perbedaan Koperasi dengan Usaha Swasta dan Usaha Milik Negara?
2.   Apa Perbandingan Koperasi dengan Perushaan Konvensional?

C. Tujuan dan Manfaat Penulisan
Tujuan disusunya Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Manajemen Koperasi dan menjawab pertanyaan yang ada pada rumusan masalah.
Manfaat dari penyusunan makalah ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan Penyusun dan Pembaca tentang perbedaan antara Koperasi dengan Organisasi Lainnya

D.  Metode Penulisan
Penyusun memakai metode studi literature dan kepustakaan dalam penulisan makalah ini. Referensi makalah ini bersumber dari buku-buku yang berkaitan dengan Perkoperasian.

E.  Sistematika Penulisan
Makalah ini disusun menjadi tiga Bab, yaitu Bab Pendahuluan, Bab pembahasan dan Bab Penutup. Adapun Bab Pendahuluan terdiri atas : Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penulisan, Metode Penulisan dan Sistematika Penulisan. Bab Pembahasan dan terakhir Bab Penutup yang terdiri atas Kesimpulan. 

BAB II
    PEMBAHASAN
A.    Bentuk Badan Usaha
    Dalam kegiatan dunia usaha di Indonesia kita mengenal berbagai bentu badan hokum perusahaan yaitu: Perusahaan Perseorangan, Persekutuan dengan Firma, Perseklutuan dengan Komantiter, Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi.
Bentuk-bentuk kegiatan usaha tersebut diatas, selanjutnya dapat kita kelompokkan dalam 3 sektor, yaitu:
1.   Usaha Swasta;
2.   Usaha Pemerintah;
3.   Koperasi.              
Tetapi tidak semua Negara mengelompokkan kegiatan-kegiatan usaha tersebut dalam 3 sektor, seperti yang dilakukan di Indonesia. Di banyak Negara, umumnya hanya terdapat 2 sektor usaha yaitu usaha yang diselenggarakan oleh swasta dan yang diusahakan oleh pemerintah. Koperasi pada umumnya dikelompakkan dalam usaha swasta.
Kembali kepada bentuk-bentuk badan hokum perusahaan, seperti yang tersebut diatas, perlu diketahui bahwa di antara badan-badan usaha tersebut satu sama lain terdapat perbedaan-perbedaan, baik dalam hal cara penghimpunan modalnya, maupun dalam hal pertanggungjawaban modalnya terdapat kerugian, dalam hal siapa-siapa yang mempunyai wewenang menentukan kebijaksanaan perusahaan dan sebagainya.

Adapun bentuk-bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah:
1.   Perusahaan Perseorangan.
2.   Persekutuan, yang terdiri dari:
a)    Persekutuan Firma;
b)   Persekutuan Komanditer.
3.   Perseroan Terbatas.
4.   Koperasi.
5.   Pesusahaan Negara.
6.   Perusahaan Daerah.
Di samping itu masih terdapat beberapa bentuk hukum perusahaan yang lain, seperti Kartel, Trust, Holding Company, Concern dan Multinational Enterprise. Mengingat bahwa bentuk-bentuk hukum perusahaan tersebut adalah merupakan bentuk dari konsentrasi badan-badan usaha atau mempunyai jaringan kerja internasional, maka kurang relevan kiranya untuk membandingkan di sini bentuk-bentuk hukum perusahaan tersebut dengan koperasi.
Seseorang yang akan memulai berusaha tentu akan menanyakan pada diri sendiri: bentuk hukum pemilikan manakah yang paling baik untuk perusahaan saya? Setiap bentuk perusahaan tentu mempunyai kelebihan-kelebihan dan kekurangan-kekurangannya.
Faktor-faktor yang digunakan sebagai pertimbangan dalam pemilihan bentuk hukum perusahaan adalah:
1.   Jumlah dana atau modal yang digunakan untuk memulai usaha.
2.   Akan bergerak dibidang manakah perusahaan yang akan dimiliki itu?
3.   Resiko dari pemilikan bentuk hukum perusahaan tersebut, termasuk terhadap utang-utang perusahaan.
4.   Berapakah besar modal awal yang diperlukan?
5.   Bagaimana pengawasan manajemen yang dilakukan?
6.   Apakah bentuk hukum perusahaan tersebut mempunyai akses ke semua sector perekonomian.
7.   Bagaimana pengaturan pembagian keuntungan di antara para pemilik perusahaan tersebut?
8.   Bagaimanakah rencana pembagian tanggung jawab diatur di antara para pemiliknya atau pesertanya.
9.   Waktu atau lamanya perusahaan tersebut diizinkan berdiri.

B.       Perbedaan Koperasi Dengan Usaha Swasta dan Usaha Milik Negara
Adalah jelas sekali bahwa di antara bentuk badan usaha tersebut trdapat perbedaan dalam banyak aspek. Berikut ini disajikan gambaran tentang perbedaan antara badan-badan usaha tersebut yang mencakup 8 dimensi, yaitu:
1.   Siapa pengguna jasanya?
2.   Siapa pemilik usahanya?
3.   Siapa-siapa yang mempunyai hal suara?
4.   Bagaimana voting itu dilakukan?
5.   Siapa yang menentukan kebijaksanaan perusahaan?
6.   Apa balas jasa atas modal itu terbatas?
7.   Siapa yang menerima hasil dari usaha tersebut?
8.   Siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian?

Tabel 2.1
Perbedaan Koperasi Dengan Usaha Swasta dan Usaha Milik Negara
No
Segi-segi yang dibandingkan
Sektor Usaha

Swasta
Koperasi
Badan Usaha Milik Negara (Persero)

Perorangan
Persekutuan
Perseroan Terbatas

(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
1
Siapa pengguna jasanya?
Bukan pemilik. Pelanggan
Umumnya bukan pemilik. Pelanggan
Umumnya bukan pemilik. Pelanggan
Terutama anggota
Umum/ Anggota Masyarakat
2
Siapa pemilik usahanya?
Perorangan
Para sekutu usaha
Pemegang saham
Para anggota
Pemegang saham
3
Siapa-siapa yang mempunyai hal suara?
Tidak diperlukan
Para sekutu usaha
Pemegang saham biasa(Common Stockholders)
Para anggota
Pemegang saham
4
Bagaimana votingitu dilakukan?
Tidak diperlukan
Biasanya menurut besarnya modal penyertaan sekutu usaha
Menurut besarnya saham yang dimilikinya. Dilakukan melalui RUPS.
Satu anggota satu suara pada Rapat Anggota dan tidak boleh diwakilkan
Berdasarkan jumlah saham yang imilikinya
5
Siapa yang menentukan kebijaksanaan perusahaan?
Orang yang bersangkutan
Para sekutu usaha
Direksi
Pengurus.
Dalam hal-hal tertentu memerlukan pengesahan dari Rapat Anggota
Direksi
6
Apa balas jasa atas modal itu terbatas?
Tidak
Tidak
Tidak
Ya, maksimum 8%
tidak
7
Siapa yang menerima hasil dari usaha tersebut?
Orang yang bersangkutan
Para sekutu usaha proportional dengan jasa mereka dalam usaha tesebut
Para pemegang saham proportional dengan jumlah saham yang imilikinya
Anggota, sesuai dengan jasa/ partisipasinya
Pemegang saham
8
Siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian?
Pemilik yang bersangkutan
Para sekutu usaha
Pemegang saham atas sejumlah saham yang dimilikinya.
Anggota, atas sejumlah modal equity (simpanan pokok & wajib).
Pemegang saham





B.1    Perusahaan Perorangan
Pada perusahaan perorangan ini modal berasal dari seseorang, yang dalam hal ini adalah pemilik perusahaan itu sendiri dan sekaligus merupakan pengelola, pengusaha dan pemimpin perusahaan. Perusahaan perorangan ini tidak memerlukan adanya anggaran dasar dan untuk membiayai usahanya yang bersangkutan dapat menggunakan modal pinjaman. Took-toko kecil, warung-warung dan bengkel sepeda dan sepeda motor adalah merupakan beberapa contoh dari bentuk perusahaan perorangan. Tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi dan segala harta kekayaan pemilik menjamin semua utang-utang perusahaan atau dengan lain perkataan pengusaha yang bersangkutan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Sebaliknya keuntungan bersih yang oleh usaha tersebut seluruhnya adalah untuk pemiliknya sendiri. Tentang pendirian Perusahaan Perorangan ini, undang-undang (di Indonesia) tidak memberikan aturan khusus, tetapi untuk beberapa lapangan kegiatan usaha diperlukan izin dari pemerintah daerah setempat. Umumnya usaha ini modalnya terbatas, dank arena itu umumnya perusahaan perseorangan ini adalah tergolong dalam usaha kecil.

B.2    Persekutuan
a.        Persekutuan dengan Firma
Firma adalah perseklutuan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan. Menurut kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 16, Firma adalah persekutuan bagi menjalankan perusahaan di bawa nama bersama. Persekutuan ini didirikan tanpa mengeluarkan saham. Dalam pendirian firma ini, para sekutu bersama-sama membuat suatu akte pendirian dari badan usaha tersebut di hadapan notaris, didaftarkan di Pengadilan dan diumumkan di Berita Negara. Bilamana Firma tersebut jatuh rugi, maka bila kekayaan perusahaan tidak dapat memenuhi pembayaran utang-utangny, kekayaan pribadi para sekutu ikut bertanggung jawab atas pembayaran utang-utang tersebut. Keuntungan yang diperoleh Firma dibagi antara sekutu proporsional dengan banyaknya modal yang dimasikkan oleh masing-masing sekutu.
b.        Persekutuan Komanditer (CV)
Menurut kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 19, Persekutuan Komanditer atau yang dalam bahasa Belanda disebut Comanditer Venootschap (CV) adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha antara mereka yang bersedia menjalankan dan memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan mereka yang memberikan pinjaman tetapi tidak bersedia memimpin perusahaan dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Jika berbeda Persekutuan dengan Firma, pada Persekutuan ini terdapat dua jenis sekutu, yaitu komplementer dan sekutu komanditer. Yang disebut yang pertama adalah mereka yang menjalankan dan memimpin perusahaan, sedang yang disebut yang terakhir adalah mereka yang mempercayakan modalnya kepada sekutunya.

B.3    Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah suatu kumpulan dari orang-orang yang diberi hak dan diakui  oleh hukum untuk berusaha dan atau untuk mencapai suaatu tujuan.
Modal Usaha dari PT ini terdiri dari saham-saham dari para pemegang saham. Jadi kekayaan PT itu terpisah dari kekayaan pemilik-pemiliknya. Dalam hal likuidasi dan jika ternyata perusahaan tersebut masih mempunyai utang-utang/kewajiban yang harus dibayar, maka para pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap kerugian sebatas jumlah saham yang dimilikinya. Pendirian dari PT ini harus didukung oleh akte resmi dari Notaris dan disahkan oleh Menteri Kehakiman. Akte yang telah disahkan tersebut harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan selanjutnya mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Perangkat organisasi dri Perseroan terbatas terdiri dari : Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Jika perusahaan yang berbadan hukum PT tersebut melakukan kegiatan perbankan (bank), maka perangkat organisasi disamping RUPS dan Dewan Komisaris dan Direksi, perlu adanya dewan audit sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia.
Dalam Perseroan terbatas ini kita mengenal berbagai jenis modal yaitu: modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor. Modal dasar ialah jumlah modal yang disebut dalam akte pendirian dan merupakan jumlah maksimum yang mana perusahaan tersebut dapat mengeluarkan surat-surat saham. Modal yang ditmpatkan adalah modal yang disanggupkan untuk dimaksukkan dan pada waktu pendiriannya merupakan jumlah ikut sertanya para pesero pendiri, sedangkan modal yang disetor adalah modal yang benar-benar telah diserahkan pada perusahaan tersebut.
Ada 6 jenis saham pada Perseroan Terbatas, yaitu:
1.   Saham biasa.
2.   Saham prioritas/preferen, yaitu saham yang mempunyai hak utama dalam pembagian keuntungan atau hal-hak lain.
3.   Saham preferen kumulatif. Pada saham ini, jika pada tahun tertentu Perusahaan tidak membuat keuntungan, maka pada deviden dari saham ini akan dibayarkan secara kumulatif pada tahun perusahaan membuat keuntungan.
4.   Saham bonus. Saham ini diberikan secara cuma-Cuma kepada para pemegang saham biasa. Ini dimungkinkan karena misalnya jumlah cadangan yang dihimpun terlalu besar, sehingga perlu dikurangi. Pada hakikatnya ini merupakan tambahan modal.
5.   Saham pendiri. Diberikan kepada pendiri-pendiri perusahaan tersebut sebagi imbalan atas jasa-jasanya.
6.   Saham kosong. Saham ini adalah saham yang dibeli  kembali oleh perusahaan dari pemegang saham dan disimpan, sehingga tidak ikut lagi dalam peredaran.

B.4    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara (SK Menteri Keuangan RI No. 1232/KMK.013/1989). Perusahaan Negara yang berbentuk BUMN tersebut bias berbentuk PERJAN (Perusahaan jawatan), PERUM (Perusahaan Umum) dan PERSERO (Perseroan Terbatas).
Berbeda dengan ketiga jenis Perusahaan Milik Negara yang disebut terlebih dahulu yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 9/1969 maka Perusahaan Daerah didirikan dengan suatu Peraturan Daerah yang telah mendapat pengesahan dari Instansi atasan yaitu: Menteri dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan Gubernur bagi Daerah Tingkat II. Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya pengesahannya adalah Presiden.


Selanjutnya dalam rangka usaha peningkatan efisiensi dan produktivitas Perusahaan Milik Negara dikeluarkanlah SK Menteri Keuangan No. 740/KMK.00/1994 di mana dalam Bab I pasal 1 dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan Badan Usaha Milik Negara adalah:
a.    Badan Usaha yang sebagian sahamnya dimiliki Negara.
b.   Badan Usaha yang sebagian sahamnya dimiliki Negara, tetapi statusnya disahamkan dengan BUMN yaitu:
Ø   BUMN patungan antara pemerintah dan daerah.
Ø   BUMN patungan antara pemerintah dengan BUMN lain.
Ø   Badan Usaha Patungan BUMN dengan Swasta Nasional atau asing di mana Negara memiliki saham mayoritas (minimum 51%).
Ø   Kekayaan Negara pada BUMN yang dipisahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ciri atau sifat dari BUMN adalah:
1.   Didirikan berdasarkan Undang-Undang byang berlaku dan dimiliki dan dikelolah oleh pemerintah.
2.   Didirikan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
3.   Dibentuk untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah.
4.   Dalam rangka usaha membantu pemerintah, usahanya umumnya bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat (public utilities).
5.   Disamping usaha-usahanya yang bersifat komersial, BUMN juga menghasilkan produk berupa barang atau jasa untuk pemerintah yang karena sifat kerahasiaannta/keamanannya tidak diserahkan kepada perusahaan swasta.
Beberapa pakar Koperasi melihat adanya perbedaan antara Koperasi dan Perseroan Terbatas dari dimensi lain, seperti yang dilakukan oleh Prof. R. S. Soeriaatmadja, sebagaimana dalam table berikut:
Tabel 2.2
Perbedaan Antara Koperasi dan Peseroan Terbatas

Koperasi
Perseroan Terbatas
1.        Tujuan
1.     Tujuan
Tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi terutama untuk memperbaiki kesejahteraan para anggota.
Mencari keuntungan sebesar-besarnya
          2.  Keanggotaan, Modal dan Keuntungan
        2.     Keanggotaan, Modal dan Keuntungan
Anggota adalah yang utama, jadi Koperasi adalah kumpulan dari orang-orang. Modal adalah sebagai alat. Keuntungan yang diperoleh dibagi kepada anggota menurut jasa masing-masing.
Modal adalah primer. Jadi merupakan kumpulan modal. Orang adalah sekunder. Jumlah modal menentukan besarnya hak suara dan keuntungan dibagi menurut besar/kecilnya modal.
          3. Tanda Peserta
3.     Tanda Peserta
Koperasi hanya mengenal satu macam keanggotaan dan tanda peserta tidak boleh diperjual belikan.
Dinamakan pesero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham dan masing-masing jenis mempunyai hak yang berbeda-beda. Selain itu saham bole diperjualbelikan.
          4.  Pemilikan dan Hak suara
4.     Pemilikan dan Hak suara
Tidak ada perbedaan hak suara diantara sesame anggota. Satu anggota satu suara dan hak suara tidak boleh diwakilkan (no voting by proxy).
Saham dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga bias terjadi konbsentrasi modal, dengan konsentrasi bahwa kebijaksanaan perusahaan tersebut bias hanya ditentukan oleh satu atau dua orang saja, di mana saham terpusat. Hak suara bole diwakilkan.
         5. Cara Bekerja
5.     Cara Bekerja
Koperasi bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
Cara bekerja tidak terbuka dan direksi memegang peranan dalam pengelolaan usaha (organisasi).







C.       Perbandingan Koperasi Dengan Perusahaan Konvensional

Tabel 2.3
Perbedaan Antara Koperasi Dengan Perusahaan Konvensional
Kriteria
Koperasi
Perusahaan Konvensional
Anggota
Keuntungan terbuka untuk semua pemakai. Modal awal yang dimasukkan minimal dan karenanya tidak merupakan rintangan bagi keanggotaan.Para anggota dapat memasukkan dana tambahan sesuai dengan pemanfaatannya terhadap pelayanan koperasi
Keanggotaan terbuka untuk para penanam modal tertentu.Pemilik yang ada biasanya hanya menambah jumlah anggotanya sebanyak penanam modal baru yang dipandangnya perlu. Penanam modal baru diperoleh melalui penjualan saham yang ditawarkan dengan harga pasar
Pemilik
Pemakai adalah pemilik
Penanam modal adalah pemilik
Pengawasan
Berada pada anggota atas dasar hal yang sama
Terikat pada penanam modal sebanding dengan modal yang ditanamkan dalam perusahaan itu
Kemanfaatan
Anggota/pemakai memperoleh kemanfaatannya sebanding dengan pemanfaatnya atas jasa yang disediakan oleh koperasi.Tingkat bunga yang dibayarkan untuk modalnya terbatas
Penanam modal memperoleh bagian laba sebagian dari hasil modal yang ditanamkannya,sebanding dengan modal yang ditanamkan oleh tiap-tiap penanaman modal


Modal juga tentu berbeda pada Koperasi dan Perusahaan Konvensional. Pada Koperasi Jumlahnya kecil tidak merupakan halangan bagi para anggota. Pemasukan modal sebanding dengan oemanfaatannya atas pelayanan koperasi. Namun pada Perusahaan Konvensional penanam modal diperoleh dari pembelian saham yang ditawarkan dengan harga pasar. Menambah jumlah anggota sebanyak penanaman modal sesuai yang diperlukan.
                                                           

BAB III
PENUTUP
Uraian diatas berarti bahwa bukan saja mendirikan koperasi yang penting namun menjaga agar bias tumbuh dan berkembang sebagai badan usaha yang sehat menjadi jauh lebih penting. Tanpa harus menyingkirkan keberdaan badan usaha lain untuk berkembang secara positif mendukung perekonomian nasional kita.

Dari pembahasan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaan antara Koperasi dengan Usaha Swasta dan Usaha Milik Negara dapat dibedakan melalui 8 dimensi yaitu: 1) Siapa pengguna jasanya?; 2) Siapa pemilik usahanya?; 3) Siapa-siapa yang mempunyai hal suara?; 4) Bagaimana voting itu dilakukan?; 5) Siapa yang menentukan kebijaksanaan perusahaan?; 6) Apa balas jasa atas modal itu terbatas?; 7) Siapa yang menerima hasil dari usaha tersebut?; dan 8)Siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian?. Disamping dari kedelapan dimensi tersebut, beberapa pakar koperasi juga melihat adanya perbedaan-perbedaan antara koperasi dengan perseroan terbatas dari dimensi lain, seperti yang dilakukan oleh Prof. R. S. Soeriaatmadja diantaranya: 1) Tujuan; 2) Keanggotaan, Modal dan Keuntungan; 3) Tanda Peserta; 4) Pemilikan dan Hak Suara; 5) Cara Bekerja.

Sedangkan perbedaan yang sangat mendasar antara Koperasi dan Gotong Royong yaitu: 1) Tujuan; 2) Sifat; 3) Ketentuan dalam mendirikan; 4) Keanggotaan; dan 5) Tujuan dari kegiatan. Dari perbedaan tersebut dapat disimpulkan bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi itu didirikan dengan kesadaran untuk merebut perbaikan penghidupan, sedangkan gotong royong sebagai organisasi sosial diadakan karena adanya perasaan dan tanggung jawab untuk keluar dari suatu kesulitan atau kesusahan.
                                                                                                 

DAFTAR PUSTAKA

Nugroho, Adi (1995) “Sukses Berkoperasi Pedoman Mengelola Memajukan Koperasi” Edisi 1. CV. ANEKA.Solo.
Limbong, Bernhard (2010) “Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat” Perpustakaan Nasional RI (KDT).CV. Rafi Maju Mandiri, Jakarta.
Chambarapunya.behavior Blogspot.com
Sartika P.SE. MS, Tiktik (1995) “Pengantar Ilmu Ekonomi Koperasi” Universitas Trisakti.Jakarta.
Drs. Sudarsono, S.H., M.Si. Edilius, S.E (1992) “Koperasi Dalam Teori Dan Praktik”. Rineka Cipta. Jakrata

                                                       


0 komentar:

Posting Komentar

 

FOR ALL TASKS Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos