PERSAMAAN
DAN PERBEDAAN BADAN USAHA KOPERASI DAN PERUSAHAAN
Oleh:
Nama: Indri Sugiastiwi
Kelas: 2EA18
NPM: 14213407
Jurusan: Manajemen S1
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat
menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan
sanggup menyelesaikannya dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah
curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang "KOPERASI", yang saya sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang "KOPERASI", yang saya sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah
ini memuat tentang “Persamaan dan Perbedaan Koperasi, Badan Usaha dan
Perusahaan” Mengetahui Persamaan Dan Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha lain
yang tentu akan membantu pembaca untuk sukses berkoperasi. Walaupun makalah ini
kurang sempurna dan memerlukan perbaikan tapi juga memiliki detail yang cukup
jelas bagi pembaca.
Makalah
ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman masalah “Mengapa Koperasi
Dikatakan Lebih Baik Dari Badan Usaha Yang Lain? dalam suatu harapan
mendapatkan ilmu yang bermanfaat untuk mengelola memajukan koperasi dan
sekaligus melakukan apa yang menjadi tugas mahasiswa yang mengikuti mata kuliah
softskill “Ekonomi Koperasi”.
Dalam
proses pendalaman materi Koperasi ini, tentunya saya mendapatkan bimbingan,
arahan, koreksi dan saran, untuk itu rasa terima kasih yang dalam-dalamnya saya
sampaikan” : Usep Deden selaku dosen
mata kuliah softskill “Ekonomi Koperasi”, dan rekan-rekan mahasiwa yang telah
banyak memberikan masukan untuk makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca.
Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun membutuhkan
kritik dan saran dari pembaca yang membangun. Terima kasih.
Depok, 3 November 2014
Penyusun
(Indri Sugiastiwi)
(Indri Sugiastiwi)
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri yang berbeda
dengan organisasi ekonomi lain. Perbedaan ini terletak pada sistem nilai etis
yang melandasi kehidupannya dan terjabar dalam prinsip-prinsipnya yang kemudian
berfungsi sebagai norma-norma etis yang mempolakan tata laku koperasi sebagai
ekonomi. Ciri utama koperasi adalah kerjasama anggota
dengan
tujuan untuk mencapai kesejahteraan hidup bersama. Terdapat bermacam-macam
definisi koperasi dan jika diteliti secara seksama, maka tampak bahwa definisi
itu berkembang sejalan dengan perkembangan jaman. Defenisi awal pada umumnya
menekankan bahwa koperasi itu merupakan wadah bagi golongan ekonomi lemah.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di
mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang
diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha
atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh si anggota. Sebagai suatu perusahaan, koperasi
harus menjalankan sesuatu usaha yang mendatangkan keuntungan ekonomis, meskipun
koperasi bukan merupakan bentuk akumulasi modal.
Untuk mencapai tujuan mendatangkan keuntungan ekonomis tersebut, maka
koperasi harus menjalankan usahanya secara terus menerus (kontinyu),
terang-terangan, berhubungan dengan pihak ketiga, dan memperhitungkan rugi laba
serta mencatat semua kegiatan usahanya tersebut ke dalam suatu pembukuan.
Pengelolaan koperasi harus dilaksanakan secara produktif, efektif dan efisien.
Dalam arti koperasi harus memiliki kemampuan dalam mewujudkan pelayanan usaha,
yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada
anggota, dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang
wajar. Untuk mencapai kemampuan usaha seperti itu, maka koperasi harus dapat
berusaha secar luwes, baik yang
menyangkut
industri/produk hulu dan/ atau hilir tersebut. Ini berarti koperasi mempunyai
kesempatan dan peluang yang sama dengan pelaku ekonomi lainnya dalam melakukan
kegiatan usahanya.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang
tersebut maka rumusan masalah yang dapat ditarik adalah :
1. Apa Perbedaan Koperasi dengan Usaha Swasta
dan Usaha Milik Negara?
2. Apa Perbandingan Koperasi dengan Perushaan
Konvensional?
C. Tujuan dan Manfaat
Penulisan
Tujuan disusunya Makalah
ini adalah untuk memenuhi tugas Manajemen Koperasi dan menjawab pertanyaan yang
ada pada rumusan masalah.
Manfaat dari penyusunan
makalah ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan Penyusun dan Pembaca tentang
perbedaan antara Koperasi dengan Organisasi Lainnya
D. Metode
Penulisan
Penyusun memakai metode studi
literature dan kepustakaan dalam penulisan makalah ini. Referensi makalah ini
bersumber dari buku-buku yang berkaitan dengan Perkoperasian.
E. Sistematika
Penulisan
Makalah ini disusun menjadi
tiga Bab, yaitu Bab Pendahuluan, Bab pembahasan dan Bab Penutup. Adapun Bab
Pendahuluan terdiri atas : Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat
Penulisan, Metode Penulisan dan Sistematika Penulisan. Bab Pembahasan dan
terakhir Bab Penutup yang terdiri atas Kesimpulan.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam kegiatan dunia usaha
di Indonesia kita mengenal berbagai bentu badan hokum perusahaan yaitu:
Perusahaan Perseorangan, Persekutuan dengan Firma, Perseklutuan dengan
Komantiter, Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, Koperasi.
Bentuk-bentuk kegiatan usaha tersebut diatas,
selanjutnya dapat kita kelompokkan dalam 3 sektor, yaitu:
1. Usaha Swasta;
2. Usaha Pemerintah;
3. Koperasi.
Tetapi tidak semua Negara mengelompokkan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut dalam 3 sektor, seperti yang dilakukan di
Indonesia. Di banyak Negara, umumnya hanya terdapat 2 sektor usaha yaitu usaha
yang diselenggarakan oleh swasta dan yang diusahakan oleh pemerintah. Koperasi
pada umumnya dikelompakkan dalam usaha swasta.
Kembali kepada bentuk-bentuk badan hokum
perusahaan, seperti yang tersebut diatas, perlu diketahui bahwa di antara
badan-badan usaha tersebut satu sama lain terdapat perbedaan-perbedaan, baik
dalam hal cara penghimpunan modalnya, maupun dalam hal pertanggungjawaban
modalnya terdapat kerugian, dalam hal siapa-siapa yang mempunyai wewenang
menentukan kebijaksanaan perusahaan dan sebagainya.
Adapun bentuk-bentuk badan usaha yang dikenal
di Indonesia adalah:
1. Perusahaan Perseorangan.
2. Persekutuan, yang terdiri
dari:
a) Persekutuan Firma;
b) Persekutuan Komanditer.
3. Perseroan Terbatas.
4. Koperasi.
5. Pesusahaan Negara.
6. Perusahaan Daerah.
Di samping itu masih terdapat beberapa bentuk
hukum perusahaan yang lain, seperti Kartel, Trust, Holding Company, Concern dan
Multinational Enterprise. Mengingat bahwa bentuk-bentuk hukum perusahaan
tersebut adalah merupakan bentuk dari konsentrasi badan-badan usaha atau
mempunyai jaringan kerja internasional, maka kurang relevan kiranya untuk
membandingkan di sini bentuk-bentuk hukum perusahaan tersebut dengan koperasi.
Seseorang yang akan memulai berusaha tentu
akan menanyakan pada diri sendiri: bentuk hukum pemilikan manakah yang paling
baik untuk perusahaan saya? Setiap bentuk perusahaan tentu mempunyai kelebihan-kelebihan
dan kekurangan-kekurangannya.
Faktor-faktor yang digunakan sebagai
pertimbangan dalam pemilihan bentuk hukum perusahaan adalah:
1. Jumlah dana atau modal yang
digunakan untuk memulai usaha.
2. Akan bergerak dibidang
manakah perusahaan yang akan dimiliki itu?
3. Resiko dari pemilikan
bentuk hukum perusahaan tersebut, termasuk terhadap utang-utang perusahaan.
4. Berapakah besar modal awal
yang diperlukan?
5. Bagaimana pengawasan
manajemen yang dilakukan?
6. Apakah bentuk hukum perusahaan
tersebut mempunyai akses ke semua sector perekonomian.
7. Bagaimana pengaturan
pembagian keuntungan di antara para pemilik perusahaan tersebut?
8. Bagaimanakah rencana
pembagian tanggung jawab diatur di antara para pemiliknya atau pesertanya.
9. Waktu atau lamanya
perusahaan tersebut diizinkan berdiri.
B. Perbedaan Koperasi Dengan
Usaha Swasta dan Usaha Milik Negara
Adalah jelas sekali bahwa di antara bentuk
badan usaha tersebut trdapat perbedaan dalam banyak aspek. Berikut ini disajikan
gambaran tentang perbedaan antara badan-badan usaha tersebut yang mencakup 8
dimensi, yaitu:
1. Siapa pengguna jasanya?
2. Siapa pemilik usahanya?
3. Siapa-siapa yang mempunyai
hal suara?
4. Bagaimana voting itu
dilakukan?
5. Siapa yang menentukan
kebijaksanaan perusahaan?
6. Apa balas jasa atas modal
itu terbatas?
7. Siapa yang menerima hasil
dari usaha tersebut?
8. Siapa yang bertanggung
jawab terhadap kerugian?
Tabel
2.1
Perbedaan
Koperasi Dengan Usaha Swasta dan Usaha Milik Negara
No
|
Segi-segi yang dibandingkan
|
Sektor Usaha
|
|||||||||||
Swasta
|
Koperasi
|
Badan Usaha Milik Negara (Persero)
|
|||||||||||
Perorangan
|
Persekutuan
|
Perseroan Terbatas
|
|||||||||||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
|||||||
1
|
Siapa pengguna jasanya?
|
Bukan pemilik. Pelanggan
|
Umumnya bukan pemilik. Pelanggan
|
Umumnya bukan pemilik. Pelanggan
|
Terutama anggota
|
Umum/ Anggota Masyarakat
|
|||||||
2
|
Siapa pemilik usahanya?
|
Perorangan
|
Para sekutu usaha
|
Pemegang saham
|
Para anggota
|
Pemegang saham
|
|||||||
3
|
Siapa-siapa yang mempunyai hal suara?
|
Tidak diperlukan
|
Para sekutu usaha
|
Pemegang saham biasa(Common
Stockholders)
|
Para anggota
|
Pemegang saham
|
|||||||
4
|
Bagaimana votingitu dilakukan?
|
Tidak diperlukan
|
Biasanya menurut besarnya modal penyertaan
sekutu usaha
|
Menurut besarnya saham yang dimilikinya.
Dilakukan melalui RUPS.
|
Satu anggota satu suara pada Rapat Anggota
dan tidak boleh diwakilkan
|
Berdasarkan jumlah saham yang imilikinya
|
|||||||
5
|
Siapa yang menentukan kebijaksanaan
perusahaan?
|
Orang yang bersangkutan
|
Para sekutu usaha
|
Direksi
|
Pengurus.
Dalam hal-hal tertentu memerlukan pengesahan
dari Rapat Anggota
|
Direksi
|
|||||||
6
|
Apa balas jasa atas modal itu terbatas?
|
Tidak
|
Tidak
|
Tidak
|
Ya, maksimum 8%
|
tidak
|
|||||||
7
|
Siapa yang menerima hasil dari usaha
tersebut?
|
Orang yang bersangkutan
|
Para sekutu usaha proportional dengan jasa
mereka dalam usaha tesebut
|
Para pemegang saham proportional dengan
jumlah saham yang imilikinya
|
Anggota, sesuai dengan jasa/ partisipasinya
|
Pemegang saham
|
|||||||
8
|
Siapa yang bertanggung jawab terhadap
kerugian?
|
Pemilik yang bersangkutan
|
Para sekutu usaha
|
Pemegang saham atas sejumlah saham yang
dimilikinya.
|
Anggota, atas sejumlah modal equity
(simpanan pokok & wajib).
|
Pemegang saham
|
|||||||
B.1 Perusahaan Perorangan
Pada perusahaan perorangan ini modal berasal
dari seseorang, yang dalam hal ini adalah pemilik perusahaan itu sendiri dan
sekaligus merupakan pengelola, pengusaha dan pemimpin perusahaan. Perusahaan
perorangan ini tidak memerlukan adanya anggaran dasar dan untuk membiayai
usahanya yang bersangkutan dapat menggunakan modal pinjaman. Took-toko kecil,
warung-warung dan bengkel sepeda dan sepeda motor adalah merupakan beberapa
contoh dari bentuk perusahaan perorangan. Tidak ada pemisahan antara kekayaan
perusahaan dan kekayaan pribadi dan segala harta kekayaan pemilik menjamin
semua utang-utang perusahaan atau dengan lain perkataan pengusaha yang
bersangkutan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Sebaliknya
keuntungan bersih yang oleh usaha tersebut seluruhnya adalah untuk pemiliknya
sendiri. Tentang pendirian Perusahaan Perorangan ini, undang-undang (di Indonesia)
tidak memberikan aturan khusus, tetapi untuk beberapa lapangan kegiatan usaha
diperlukan izin dari pemerintah daerah setempat. Umumnya usaha ini modalnya
terbatas, dank arena itu umumnya perusahaan perseorangan ini adalah tergolong
dalam usaha kecil.
B.2 Persekutuan
a. Persekutuan dengan Firma
Firma adalah perseklutuan dua orang atau
lebih yang menjalankan perusahaan. Menurut kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Pasal 16, Firma adalah persekutuan bagi menjalankan perusahaan di bawa nama
bersama. Persekutuan ini didirikan tanpa mengeluarkan saham. Dalam pendirian
firma ini, para sekutu bersama-sama membuat suatu akte pendirian dari badan
usaha tersebut di hadapan notaris, didaftarkan di Pengadilan dan diumumkan di
Berita Negara. Bilamana Firma tersebut jatuh rugi, maka bila kekayaan
perusahaan tidak dapat memenuhi pembayaran utang-utangny, kekayaan pribadi para
sekutu ikut bertanggung jawab atas pembayaran utang-utang tersebut. Keuntungan
yang diperoleh Firma dibagi antara sekutu proporsional dengan banyaknya modal
yang dimasikkan oleh masing-masing sekutu.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
Menurut kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Pasal 19, Persekutuan Komanditer atau yang dalam bahasa Belanda disebut Comanditer
Venootschap (CV) adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk
berusaha antara mereka yang bersedia menjalankan dan memimpin perusahaan dan
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan mereka yang
memberikan pinjaman tetapi tidak bersedia memimpin perusahaan dan bertanggung jawab
terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Jika berbeda Persekutuan dengan Firma, pada
Persekutuan ini terdapat dua jenis sekutu, yaitu komplementer dan sekutu
komanditer. Yang disebut yang pertama adalah mereka yang menjalankan dan
memimpin perusahaan, sedang yang disebut yang terakhir adalah mereka yang
mempercayakan modalnya kepada sekutunya.
B.3 Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah suatu kumpulan dari
orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk berusaha dan
atau untuk mencapai suaatu tujuan.
Modal Usaha dari PT ini terdiri dari
saham-saham dari para pemegang saham. Jadi kekayaan PT itu terpisah dari
kekayaan pemilik-pemiliknya. Dalam hal likuidasi dan jika ternyata perusahaan
tersebut masih mempunyai utang-utang/kewajiban yang harus dibayar, maka para
pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap kerugian sebatas jumlah saham
yang dimilikinya. Pendirian dari PT ini harus didukung oleh akte resmi dari
Notaris dan disahkan oleh Menteri Kehakiman. Akte yang telah disahkan tersebut
harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan selanjutnya mengumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Perangkat organisasi dri Perseroan terbatas
terdiri dari : Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi.
Jika perusahaan yang berbadan hukum PT tersebut melakukan kegiatan perbankan
(bank), maka perangkat organisasi disamping RUPS dan Dewan Komisaris dan
Direksi, perlu adanya dewan audit sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia.
Dalam Perseroan terbatas ini kita mengenal
berbagai jenis modal yaitu: modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang
disetor. Modal dasar ialah jumlah modal yang disebut dalam akte pendirian dan
merupakan jumlah maksimum yang mana perusahaan tersebut dapat mengeluarkan
surat-surat saham. Modal yang ditmpatkan adalah modal yang disanggupkan untuk
dimaksukkan dan pada waktu pendiriannya merupakan jumlah ikut sertanya para
pesero pendiri, sedangkan modal yang disetor adalah modal yang benar-benar
telah diserahkan pada perusahaan tersebut.
Ada 6 jenis saham pada Perseroan Terbatas,
yaitu:
1. Saham biasa.
2. Saham prioritas/preferen, yaitu saham yang
mempunyai hak utama dalam pembagian keuntungan atau hal-hak lain.
3. Saham preferen kumulatif. Pada saham ini, jika pada
tahun tertentu Perusahaan tidak membuat keuntungan, maka pada deviden dari
saham ini akan dibayarkan secara kumulatif pada tahun perusahaan membuat
keuntungan.
4. Saham bonus. Saham ini diberikan
secara cuma-Cuma kepada para pemegang saham biasa. Ini dimungkinkan karena
misalnya jumlah cadangan yang dihimpun terlalu besar, sehingga perlu dikurangi.
Pada hakikatnya ini merupakan tambahan modal.
5. Saham pendiri. Diberikan kepada
pendiri-pendiri perusahaan tersebut sebagi imbalan atas jasa-jasanya.
6. Saham kosong. Saham ini adalah saham
yang dibeli kembali oleh perusahaan dari pemegang saham dan
disimpan, sehingga tidak ikut lagi dalam peredaran.
B.4 Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
Yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki oleh Negara (SK Menteri Keuangan RI No. 1232/KMK.013/1989). Perusahaan
Negara yang berbentuk BUMN tersebut bias berbentuk PERJAN (Perusahaan jawatan),
PERUM (Perusahaan Umum) dan PERSERO (Perseroan Terbatas).
Berbeda dengan ketiga jenis Perusahaan Milik
Negara yang disebut terlebih dahulu yang didirikan berdasarkan Undang-Undang
No. 9/1969 maka Perusahaan Daerah didirikan dengan suatu Peraturan Daerah yang
telah mendapat pengesahan dari Instansi atasan yaitu: Menteri dalam Negeri bagi
Daerah Tingkat I dan Gubernur bagi Daerah Tingkat II. Khusus untuk Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Raya pengesahannya adalah Presiden.
Selanjutnya dalam rangka usaha peningkatan
efisiensi dan produktivitas Perusahaan Milik Negara dikeluarkanlah SK Menteri
Keuangan No. 740/KMK.00/1994 di mana dalam Bab I pasal 1 dikatakan bahwa yang
dimaksudkan dengan Badan Usaha Milik Negara adalah:
a. Badan Usaha yang sebagian
sahamnya dimiliki Negara.
b. Badan Usaha yang sebagian
sahamnya dimiliki Negara, tetapi statusnya disahamkan dengan BUMN yaitu:
Ø BUMN patungan antara
pemerintah dan daerah.
Ø BUMN patungan antara
pemerintah dengan BUMN lain.
Ø Badan Usaha Patungan BUMN
dengan Swasta Nasional atau asing di mana Negara memiliki saham mayoritas
(minimum 51%).
Ø Kekayaan Negara pada BUMN
yang dipisahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ciri atau sifat dari BUMN adalah:
1. Didirikan berdasarkan
Undang-Undang byang berlaku dan dimiliki dan dikelolah oleh pemerintah.
2. Didirikan dengan tujuan
untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
3. Dibentuk untuk melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah.
4. Dalam rangka usaha membantu
pemerintah, usahanya umumnya bersifat memberikan pelayanan kepada
masyarakat (public utilities).
5. Disamping usaha-usahanya
yang bersifat komersial, BUMN juga menghasilkan produk berupa barang atau jasa
untuk pemerintah yang karena sifat kerahasiaannta/keamanannya tidak diserahkan
kepada perusahaan swasta.
Beberapa pakar Koperasi melihat adanya
perbedaan antara Koperasi dan Perseroan Terbatas dari dimensi lain, seperti
yang dilakukan oleh Prof. R. S. Soeriaatmadja, sebagaimana dalam table berikut:
Tabel
2.2
Perbedaan
Antara Koperasi dan Peseroan Terbatas
Koperasi
|
Perseroan Terbatas
|
1. Tujuan
|
1. Tujuan
|
Tidak semata-mata mencari keuntungan,
tetapi terutama untuk memperbaiki kesejahteraan para anggota.
|
Mencari keuntungan sebesar-besarnya
|
2. Keanggotaan, Modal dan
Keuntungan
|
2. Keanggotaan, Modal dan
Keuntungan
|
Anggota adalah yang utama, jadi Koperasi
adalah kumpulan dari orang-orang. Modal adalah sebagai alat. Keuntungan yang
diperoleh dibagi kepada anggota menurut jasa masing-masing.
|
Modal adalah primer. Jadi merupakan
kumpulan modal. Orang adalah sekunder. Jumlah modal menentukan besarnya hak
suara dan keuntungan dibagi menurut besar/kecilnya modal.
|
3. Tanda Peserta
|
3. Tanda Peserta
|
Koperasi hanya mengenal satu macam
keanggotaan dan tanda peserta tidak boleh diperjual belikan.
|
Dinamakan pesero atau saham. Terdapat lebih
dari satu jenis saham dan masing-masing jenis mempunyai hak yang
berbeda-beda. Selain itu saham bole diperjualbelikan.
|
4. Pemilikan dan Hak suara
|
4. Pemilikan dan Hak suara
|
Tidak ada perbedaan hak suara diantara
sesame anggota. Satu anggota satu suara dan hak suara tidak boleh
diwakilkan (no voting by proxy).
|
Saham dapat terpusat pada satu atau
beberapa orang, sehingga bias terjadi konbsentrasi modal, dengan konsentrasi
bahwa kebijaksanaan perusahaan tersebut bias hanya ditentukan oleh satu atau
dua orang saja, di mana saham terpusat. Hak suara bole diwakilkan.
|
5. Cara Bekerja
|
5. Cara Bekerja
|
Koperasi bekerja secara terbuka dan
diketahui oleh semua anggota.
|
Cara bekerja tidak terbuka dan direksi
memegang peranan dalam pengelolaan usaha (organisasi).
|
C. Perbandingan Koperasi
Dengan Perusahaan Konvensional
Tabel 2.3
Perbedaan Antara Koperasi
Dengan Perusahaan Konvensional
Kriteria
|
Koperasi
|
Perusahaan Konvensional
|
Anggota
|
Keuntungan
terbuka untuk semua pemakai. Modal awal yang dimasukkan minimal dan karenanya
tidak merupakan rintangan bagi keanggotaan.Para anggota dapat memasukkan dana
tambahan sesuai dengan pemanfaatannya terhadap pelayanan koperasi
|
Keanggotaan
terbuka untuk para penanam modal tertentu.Pemilik yang ada biasanya hanya
menambah jumlah anggotanya sebanyak penanam modal baru yang dipandangnya
perlu. Penanam modal baru diperoleh melalui penjualan saham yang ditawarkan
dengan harga pasar
|
Pemilik
|
Pemakai adalah pemilik
|
Penanam modal adalah
pemilik
|
Pengawasan
|
Berada
pada anggota atas dasar hal yang sama
|
Terikat
pada penanam modal sebanding dengan modal yang ditanamkan dalam perusahaan
itu
|
Kemanfaatan
|
Anggota/pemakai
memperoleh kemanfaatannya sebanding dengan pemanfaatnya atas jasa yang
disediakan oleh koperasi.Tingkat bunga yang dibayarkan untuk modalnya
terbatas
|
Penanam modal
memperoleh bagian laba sebagian dari hasil modal yang ditanamkannya,sebanding
dengan modal yang ditanamkan oleh tiap-tiap penanaman modal
|
Modal juga tentu berbeda pada Koperasi dan
Perusahaan Konvensional. Pada Koperasi Jumlahnya kecil tidak merupakan halangan
bagi para anggota. Pemasukan modal sebanding dengan oemanfaatannya atas
pelayanan koperasi. Namun pada Perusahaan Konvensional penanam modal diperoleh
dari pembelian saham yang ditawarkan dengan harga pasar. Menambah jumlah
anggota sebanyak penanaman modal sesuai yang diperlukan.
BAB III
PENUTUP
Uraian diatas berarti bahwa bukan saja
mendirikan koperasi yang penting namun menjaga agar bias tumbuh dan berkembang
sebagai badan usaha yang sehat menjadi jauh lebih penting. Tanpa harus
menyingkirkan keberdaan badan usaha lain untuk berkembang secara positif
mendukung perekonomian nasional kita.
Dari pembahasan makalah diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa perbedaan antara Koperasi dengan Usaha Swasta dan Usaha Milik
Negara dapat dibedakan melalui 8 dimensi yaitu: 1) Siapa pengguna
jasanya?; 2) Siapa pemilik usahanya?; 3) Siapa-siapa yang mempunyai hal suara?;
4) Bagaimana voting itu dilakukan?; 5) Siapa yang menentukan
kebijaksanaan perusahaan?; 6) Apa balas jasa atas modal itu terbatas?; 7) Siapa
yang menerima hasil dari usaha tersebut?; dan 8)Siapa yang bertanggung jawab
terhadap kerugian?. Disamping dari kedelapan dimensi tersebut, beberapa pakar
koperasi juga melihat adanya perbedaan-perbedaan antara koperasi dengan
perseroan terbatas dari dimensi lain, seperti yang dilakukan oleh Prof. R. S.
Soeriaatmadja diantaranya: 1) Tujuan; 2) Keanggotaan, Modal dan Keuntungan; 3)
Tanda Peserta; 4) Pemilikan dan Hak Suara; 5) Cara Bekerja.
Sedangkan perbedaan yang sangat mendasar
antara Koperasi dan Gotong Royong yaitu: 1) Tujuan; 2) Sifat; 3) Ketentuan
dalam mendirikan; 4) Keanggotaan; dan 5) Tujuan dari kegiatan. Dari perbedaan
tersebut dapat disimpulkan bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi itu
didirikan dengan kesadaran untuk merebut perbaikan penghidupan, sedangkan
gotong royong sebagai organisasi sosial diadakan karena adanya perasaan dan
tanggung jawab untuk keluar dari suatu kesulitan atau kesusahan.
DAFTAR PUSTAKA
Nugroho, Adi (1995)
“Sukses Berkoperasi Pedoman Mengelola Memajukan Koperasi” Edisi 1. CV.
ANEKA.Solo.
Limbong, Bernhard
(2010) “Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat” Perpustakaan
Nasional RI (KDT).CV. Rafi Maju Mandiri, Jakarta.
Chambarapunya.behavior Blogspot.com
Sartika P.SE. MS,
Tiktik (1995) “Pengantar Ilmu Ekonomi Koperasi” Universitas Trisakti.Jakarta.
Drs. Sudarsono, S.H.,
M.Si. Edilius, S.E (1992) “Koperasi Dalam Teori Dan Praktik”. Rineka Cipta.
Jakrata
0 komentar:
Posting Komentar