Minggu, 09 November 2014

TUGAS 7 MENCARI KASUS EKONOMI KOPERASI DAN MENCARI SOLUSI PEMECAHANNYA

Diposting oleh Unknown di 23.15 0 komentar
KASUS EKONOMI KOPERASI BESERTA SOLUSI 
PEMECAHANNYA





      INDRI SUGIASTIWI (14213407)
                        2EA18
      TUGAS SOFTSKILL KOPERASI
               DOSEN USEP DEDEN



              kasus:
PERAN KOPERASI DALAM MENINGKATKAN
PEREKONOMIAN
MASYARAKAT NELAYAN
Peningkatan kesejahteraan anggota merupakan tujuan sekaligus peran yang diharapakan dari sebuah koperasi. Meskipun demikian tidak semua koperasi mampu mewujudkan hal tersebut. Penelitian ini melihat bagaimana peranan Koperasi Serba Usaha (KSU) Citra Nelayan. Berdasarkan analisis sistem yang dilakukan tergambar bahwa selama ini KSU Citra Nelayan baru dapat membantu anggota dalam menampung hasil tangkapan dan kemudian baru dipasarkan. Responden yang menjual hasil tangkapan ke koperasi hanya 50 persen, selebihnya menjual sendiri dan bahkanmengkonsumsi langsung hasil tangkapan. Meskipun demikian responden yang menyatakan nilai jual sesuai dengan harga pasar sebanyak 75 persen sedangakan yang menyatakan hasil diperoleh tidak sesuai dengan yang diharapkan sebesar 80 persen. Kondisi ini menjadi kendala utama bagi koperasi untuk dapat berperan aktif bagi anggota selain juga karena keterbatasan modal usaha koperasi. Berdasarkan analisis pasar yang telah dilakukan, KSU Citra Nelayan belum mampu memanfaatkan potensi pasar yang ada seefisien dan seefektif mungkin. Kenyataan ini berkaitan dengan masih rendahnya SDM anggota serta hasil tangkapan yang masih rendah sehingga tidak dapat memenuhi permintaan pasar.

Solusi dan Pemecahan Masalahnya:
Solusi pengembangan KSU Citra Nelayan dimasa depan agar dapat lebih berperan aktif bagi peningkatan kesejahteraan anggota antara lain
1.  Mengembangkan sistem penangkapan ikan yang lestari dan berkelanjutan
2.  Manfaatkan sumberdaya manusia yang ada untuk meningkatkan hasil dengan perbaikan penggunaan alat tangkap
3Melakukan pelatihan peningkatan keterampilan teknis perikanan serta pelatihan pengembangan jiwa wirausaha bagi anggota
4. Tingkatkan kemampuan manajerial melalui pengembangan unit usaha pemasaran. Jalin kerjasama kemitraan dengan perusahaan inti
5.   Merintis usaha pengolahan hasil perikanan yang memiliki nilai tambah
6.   Diversifikasi produk olahan perikanan yang bernilai jual tinggi
7.   Terlibat aktif dalam pengawasan sumberdaya perairan laut dan cegah penggunaan alat tangkap yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan (pukat harimau, dsb).
Keberadaan KSU Citra Nelayan pada saat ini hanya dapat membantu anggota dalam menampung hasil tangkapan dan selanjutnya dipasarkan. Akan tetapi dari pernyataan responden hanya 50 persen yang menjual hasil tangkapan ke koperasi selebihnya menjual sendiri dan bahkan mengkonsumsi langsung hasil tangkapan. Meskipun 75 persen responden mengatakan nilai jual sesuai dengan harga pasar namun hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan yang diharapkan yaitu sebesar 80 persen. Kenyataan ini menjadi kendala utama bagi koperasi untuk dapat berperan aktif bagi anggota selain juga karena keterbatasan modal usaha koperasi. Berdasarkan analisis pasar keberadaan KSU Citra Nelayan sebagai salah satu koperasi yang dimiliki oleh nelayan dan bergerak diberbagai usaha, sebenarnya koperasi ini memiliki peluang untuk berkembang lebih maju lagi. Meskipun demikian anggota KSU Citra Nelayan belum mampu memanfaatkan potensi pasar yang ada seefisien dan seefektif mungkin. Kenyataan ini berkaitan dengan masih rendahnya SDM anggota serta hasil tangkapan yang masih rendah (keterbatasan alat tangkap) sehingga tidak dapat memenuhi permintaan pasar. 
Meskipun demikian anggota seharusnya menyadari peningkatan kuantitas harus selalu diikuti dengan peningkatan kualitas karena jika tidak pemasaran tidak akan berjalan lancar. Solusi pengembangan KSU Citra Nelayan dimasa depan agar dapat lebih berperan aktif bagi peningkatan kesejahteraan anggota, dilakukan dengan menggunakan analisis SWOT antara lain
 1. Mengembangkan sistem penangkapan ikan yang lestari dan berkelanjutan
2. Manfaatkan sumberdaya manusia yang ada untuk meningkatkan hasil dengan perbaikan penggunaan alat tangkap
3. Melakukan pelatihan peningkatan keterampilan teknis perikanan serta pelatihan pengembangan jiwa wirausaha bagi anggota
4. Tingkatkan kemampuan manajerial melalui pengembangan unit usaha pemasaran. Jalin kerjasama kemitraan dengan perusahaan inti
 5.Merintis usaha pengolahan hasil perikanan yang memiliki nilai tambah
 6. Diversifikasi produk olahan perikanan yang bernilai jual tinggi
7. Terlibat aktif dalam pengawasan sumberdaya perairan laut dan cegah penggunaan alat tangkap
yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan (pukat harimau, dsb)

·       dengan masih kurangnya peranan koperasi terhadap anggota maka perlu dilakukan upaya peningkatan peran aktif pengurus dan anggota, terutama peningkatan keterampilan dan kemampuan manajerial pengurus serta jiwa wirausaha pengurus dan anggota.
·     kondisi karakteristik wilayah berdirinya KSU Citra Nelayan merupakan daerah pesisir sehingga potensi untuk meningkatkan hasil tangkapan masih sangat terbuka luas. Begitu pula dalam hal pengolahan hasil perikanan, masih sangat terbuka peluang pasar. Namun demikian peranan pemerintah dalam hal melakukan pembinaan dan pelatihan bagi anggota koperasi sangat diharapkan selain memberikan bantuan alat tangkap yang memperhatikan daya dukung lingkungan.
·    Diperlukan upaya penelitian lebih lanjut terhadap pengembangan KSU Citra Nelayan dalam upaya peningkatan jaringan usaha dan keanekaragaman usaha terutama dalam hal peningkatan nilai tambah dari hasil tangkapan.

Daftar Pustaka
Wilson,I.2000.The New Rules: Ethics, Social Responbility and Strategy.Journal of Leadership and Strategy Vol.28.No 3.2000 pp 12-16.
Kaputra,D.1996. Strategi Pemasaran di Koperasi Unit Desa (KUD), Minasari Pangandaran. Tesis Promram studi Magister Manajemen Agribisnis IPB.
Kolter, P. 1993. Manajemen Pemasaran: Analisis, Perencanaan, Implementasi dan Pengendalian. Jilid 1. Terjemahan: J. Wasana. Penerbit Erlangga. Jakarta.
Rangkuti, Freddy. 2006. Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis. Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta.

TUGAS 6 EKONOMI KOPERASI (SOFTSKILL) RANGKUMAN SHU

Diposting oleh Unknown di 22.14 0 komentar
Rangkuman Topik Sisa Hasil Usaha Koperasi Dan Contoh Perhitungannya


 



Oleh:
Nama: Indri Sugiastiwi
Kelas: 2EA18
NPM: 14213407
Tugas Ekonomi Koperasi (softskill)


Sisa Hasil Usaha (SHU)
a.       Pengertian SHU
1)      Aspek Ekonomi Manajerial
SHU Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue/TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost/TC) dalam satu tahun buku.
2)      Aspek Kelegalistikan
Pengertian SHU menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Bab IX Pasal 45 adalah sebagai berikut:
a)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
c)      Besarnya pemupukan modal  dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
b.      Dasar perhitungan SHU
Untuk menghitung SHU bagian anggota, perlua diketahui terlebih dahulu beberapa data penting.
1)      SHU total koperasi pada satu tahun buku.
Adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
2)      Partisipasi adalah kontribusi anggota dalam member modal koperasinya, dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan simpanan lainnya.
3)      Total Simpanan Seluruh Anggota
4)      Total Seluruh Transaksi Usaha
5)      Jumlah Simpanan PerAnggota
6)      Omset Atau Volume Usaha PerAnggota adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari anggota.
7)      Bagian (persentase) SHU untuk Simpanan Anggota
8)      Bagian (persentase) SHU untuk Transasi Usaha Anggota

c.       Rumus Pembagian SHU
Beberapa informasi dasar yang ada dalam penghitungan SHU anggota diketahui   sebagai berikut.
1.    SHU total kopersi pada satu tahun buku.
2.    Bagian (persentase) SHU anggota.
3.    Total simpanan seluruh anggota.
4.    Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.    Jumlah simpanan per anggota.
6.    Omzet atau volume usaha per anggota.
7.    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Dengan Rumus :
SHUA = JUA + JMA

Ket : – SHUA = SHU anggota
- JUA = Jasa Usaha anggota
- JMA = Jasa Modal Anggota

d. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai.
Contoh cara penghitungan pembagian SHU : SHU KOPERASI Koperasi ADEM setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,- SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,-
= Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

e. Pembagian SHU Per Anggota
Menurut ketua Kopindosat periode 2010-2013, Sony Teguh Trilaksono, Pembagian SHU kepada anggota juga merupakan bagian dari pelayanan kepada anggota. Pembagian dilakukan sesuai prporsi/tingkat partisipasi anggota. SHU Kopindosat yang dibagikan ini hampir 75% dari SHU bersih setelah dipotong pajak pada tahun buku tersebut. Besarnya jumlah SHU yang dibagikan dari total SHU bersih ini ditetapkan berdasarkan kesepkatan para anggota sendiri.

Contoh perhitungan:
Koperasi “Mandiri Bahagia” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
– Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
– Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
– perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
– untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Nona Yohana:
– Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
– Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi .
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000, Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASI A Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-

Sumber:
Limbong, Bernhard (2010) “Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat” Perpustakaan Nasional RI (KDT).CV. Rafi Maju Mandiri, Jakarta.
wartawarga.gunadarma.ac.id(2011).sisa-hasil-usaha-shu-beserta-contoh-kasusnya



Senin, 03 November 2014

TUGAS 5 SOFTSKILL KOPERASI

Diposting oleh Unknown di 02.33 0 komentar
JURNAL KOPERASI





INDRI SUGIASTIWI (14213407)
                     2EA18
TUGAS SOFTSKILL KOPERASI
          DOSEN USEP DEDEN

Review Jurnal "Pengaruh Kualitas Sumber Daya Manusia Pengelola Koperasi Terhadap Perkembangan Koperasi Unit Desa di Kabupaten Nias"
Posted by Budi Wahyono on Saturday, August 18, 2012

Judul Jurnal:
Pengaruh Kualitas Sumber Daya Manusia Pengelola Koperasi Terhadap Perkembangan Koperasi Unit Desa di Kabupaten Nias
Abstract
The study on the development of cooperation is done not only in Indonesia but also other developing countries in the world. For example which is carried out by Pollnac, it discussed about the various disadvantages and advantages of cooperation in countries such as Africa, Asia, and South America. There are still a lot of problems on how the cooperation that is the supporting economy part of a country can face low tide, that all of these are influenced by a lot of factors such as human resources, political will of a country, unbalanced economy sector, etc. These were the reason why the study was carried out. In this research, all the problems connecting with the development of the cooperation concerned with the development of the Nias district was part of the study that was carried out in this research. As the problems that are put forward, that is, how far is the influence of the human resource quality in maintaining the cooperation towards the development of Village Cooperation Unit in Nias district. The research carried out, proved that some interesting things are worth studied further. Such as there are some discoveries on factors significantly proven as a factor from the development of Village Cooperation Unit and they are: theoretically these research discoveries strengthen the support on the power of the government’s role in determining the development of the cooperation, especially the Village Cooperation Unit. These discoveries, overall, gives a conclusion that the conditions that is expected by Mohammad Hatta which is, the cooperation can develop with its independence is far from reality and hope, because the quality of a human resources cooperation managing has an ability as a tool for catching chances that is provided by the government through various assistance and training programs.


Sumber Jurnal:
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/15381/1/stp-apr2006-%20(1).pd


                                                       
BAB I
Pendahuluan

A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa : “Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Setelah mengetahui latar belakang tersebut ,maka kami memberikan judul makalah ini  “Koperasi Unit Desa” Oleh karena itu melalui makalah ini kami ingin memberikan informasi kepada pembaca khususnya agar mengetahui lebih dalam lagi mengenai Koperasi Unit Desa.
Penelitian ini berbentuk eksplanasi atau penjelasan yang akan meneliti hubungan kausal antara kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi dan perkembangan Koperasi Unit Desa di Kabupaten Nias.

B. Rumusan Masalah
Berdasarakan latar belakang di atas, adapun beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian KUD ?
2.      Dasar hukumnya ?
3.      Dasar pembentukan unit usaha ?
4.      Struktur unit usaha ?
5.      Pembangunan perekonmian desa ?

C. Tujuan
Berikut adalah tujuan dari makalah ini :
1.      Untuk mengetahui tentang KUD ;
2.      Mengetahui dasar – dasar hukumnya ;
3.      Mengetahui cara pembentukan suatu unit usaha ;
4.      Mengetahui sturktur – strukturnya ;
5.      Cara membangun perekonomian desa .

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Sejauhmana pengaruh kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi terhadap perkembangan Koperasi Unit Desa di Kabupaten Nias.

D. Metode
Lokasi penelitian ini adalah di Kabupaten Nias, sedangkan populasinya dalam adalah seluruh institusi Koperasi Unit Desa (KUD) yang masih aktif di Kabupaten Nias. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah melalui wawancara dengan instrumen kuesioner.

BAB II
KAJIAN PUSTAKA


2.1 Kajian Pustaka

2.1.1 Koperasi
Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk dipertahankan, koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi kerjasama yang dianggap suatu cara untuk memecahkan berbagai masalah atau persoalan yang mereka hadapi masing-masing.

2.1.1.1 Pengertian Koperasi                                                                                                   
Pengertian koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation. Co artinya bersama dan operation artinya bekerja atau berusaha, jadi cooperation adalah bekerja sama-sama atau usaha bersama-sama untuk kepentingan bersama. Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 ayat (1) (2005:1) tentang Perkoperasian adalah : “Koperasi adalah badan usaha yang otakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Sedangkan pengertian koperasi menurut Rudianto (2006:2) menyatakan bahwa :
“Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan Pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup para anggota pada khususnya masyarakat daerah pada umumnya dengan demikian koperasi merupakan ekonomi rakyat dan sokoguru perkonomian nasional.”
‘Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis.
b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi.
c. Koperasi adalah perusahaan yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada
anggota.

2.1.1.2 Jenis-jenis Koperasi
Menurut ketentuan Pasal 16 UU No.25 Tahun 1992 (2005:56) Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya yaitu :
• “Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa”
Dengan uraian penjelasan diatas sebagai berikut :
1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3. Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sedangkan koperasi menurut Ninik Widiyanti (2003:57) dapat digolongkan menjadi 5 (lima) golongan yaitu :
1. “Koperasi konsumsi,
2. Koperasi kredit (simpan pinjam),
3. Koperasi produksi,
4. Koperasi jasa,
5. Koperasi serba usaha.”
Jadi kesimpulanya jenis-jenis koperasi dapat disimpulkan dari jenis usaha dan fungsinya seperti simpan pinjam, konsumsi, jasa, produksi dan pemasaran
atau serba usaha.

2.1.1.3 Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi pada dasarnya bersifat tetap dan berlaku dimana saja dan kapan saja. Di Indonesia prinsip-prinsip yang berlaku adalah yang tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 tentang Perkoperasian (2005:16), yaitu:
(1) “Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota
tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. Pendidikan perkoperasian;
b. Kerjasama antar koperasi.”

Sedangkan menurut International Cooperative Alliance (ICA) tahun 1995
adalah sebagai berikut :
a. “Prinsip ke-1 Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
b. Prinsip ke-2 Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis
c. Prinsip ke-3 Partisipasi Ekonomi Anggota
d. Prinsip ke-4 Otonomi dan Kebebasan
e. Prinsip ke-5 Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
f. Prinsip ke-6 Kerjasama di antara Koperasi
g. Prinsip ke-7 Kepedulian terhadap komunitas.”

Yang dijelaskan dalam uraian dibawah ini :
a. Prinsip ke-1 Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab anggotanya, tanpa membedakan jenis kelamin, sosial, ras, politik atau agama.
b. Prinsip ke-2 Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis
Koperasi adalah organisasi demikratis yang diawasi oleh para anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan mengambil keputusan. Pria dan wanita yang dipilih sebagai wakil anggota bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer anggota mempunyai hak suara yang sama (satu anggota, satu suara) dan koperasi pada tingkatan lain juga diatur secara demokratis.
c. Prinsip ke-3 Partisipasi Ekonomi Anggota
Para anggota memberikan kontribusi (modal) secara adil dan mengendalikannya secara demokratis (modal tersebut). Setidak-tidaknya sebagian dari modal itu adalah milik bersama koperasi.Apabila ada, para anggota bisanya menerima kompensasi yang terbatas atas modal yang dipersyaratkan untuk menjadi anggota. Para anggota mengalokasikan sisa hasil usaha untuk beberapa atau semua dari tujuan berikut ini:
1. Mengembangkan koperasi mereka, mungkin dengan membentuk
dana cadangan sebagian dari padanya tidak dapat dibagi-bagi.
2. Membagikan kepada anggota seimbang dengan transaksi mereka
dengan koperasi.
3. Mendukung kegiatan lainya yang disahkan oleh rapat anggota.
d. Prinsip ke-4 Otonomi dan Kebebasan
Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawasi oleh para anggotanya. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain termasuk pemerintah atau memupuk modal dari sumber sumber luar, koperasi melakukanya berdasarkan persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis oleh para anggotanya dan dipertahankannya otonomi mereka.
 e. Prinsip ke-5 Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggotanya. Wakil-wakil anggota yang dipilih oleh rapat anggota serta manager dan karyawan, agar mereka dapat melakukan tugasnya lebih efektif bagi pengembangan koperasinya.
f. Prinsip ke-6 Kerjasama di antara Koperasi
Koperasi melayani para anggota secara efektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara kerjasama melalui organisasi gerakan koperasi lokal, nasional, regional dan internasional.
g. Prinsip ke-7 Kepedulian terhadap komunitas
Koperasi melakukan kegiatan untuk mengembangkan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan, melalui kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.


2.1.1.4 Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Dilihat dari sumbernya, seperti diterangkan dalam UU No.25 Pasal 41 Tahun 1992 (2005:11) modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:  
a. “Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Simpanan khusus/lain-lain.
d. Dana Cadangan
e. Hibah
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak lain sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang
berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah.”

2.1.1.5 Fungsi dan Peran Koperasi
 Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III Pasal 4 (2005:5) dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a. “Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat;
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya;
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.”
Sedangkan menurut M. Iskandar Soesilo (2008:43) peran dan fungsi
koperasi sebagai berikut :
“Fungsi Koperasi antara lain adalah:
a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
b. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
c. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan
kegiatan koperasi;
e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam
bidang ekonomi secara optimal.
Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
a. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para
anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
b. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;
c. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;
d. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.”

Jadi kesimpulanya fungsi dan peran koperasi adalah mensejahterakan perekonomian anggotanya, mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal serta berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.

2.1.1.6 Landasan dan Tujuan Koperasi
Koperasi melandaskan kegiatanya berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan berdasarkan azas kekeluargaan dengan tujuan untuk para anggotanya. Pada pasal (2) Undang-undang No.25 tahun 1992 (2006:20) tentang Pserkoperasian disebutkan bahwa: Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasrarkan atas azas kekeluargaan.” Sedangkan pasal (3) Undang-undang No.25 tahun 1992 (2006:35) tentang perkoperasian tujuan koperasi Indonesia adalah sebagai berikut: “Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota, pada khususnya dalam masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka memajukan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang 1945.” Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 (2005:25) ialah:
“Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotokan orang-orang atau badan hukum”


ANALISIS DAN PEMBAHASAN

A.  Pengertian Koperasi Unit Desa .
Koperasi Unit Desa Merupakan kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi diwilayah yang bersangkutan. Dengan kata lain Koperasi Unit Desa dapat diartikan sebagai gabungan usaha bersama koperasi - koperasi pertanian atau koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa.
Koperasi Unit Desa dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa, yang merupakan suatu kesatuan ekonomi masyarakat kecil. Sedangkan prosedur pembentukan dan pengesahannya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan perkoperasian yang berlaku.
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan.  Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,
misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan
pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
(KUD).

KUD menjadi tumpuan harapan petani di daerah kerjanya serta merupakan salah satu kelembagaan agribisnis dalam mendukung pengembangan system agribisnis di pedesaan. Agar KUD dapat melakukan peranannya dengan baik, maka KUD harus dikelola secara produktif, efektif, dan efisien untuk mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat sebesarbesarnya bagi anggotanya, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha yang lainnya. Pengelolaan yang dimaksud adalah seluruh komponen yang ada dalam perusahaan seperti pemasaran, produksi, keuangan, personil, pembelian, system informasi manajemen dan organisasi. faktor-faktor yang berpengaruh yang dibentuk oleh faktor internal, yakni faktor peran serta anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta faktor eksternal terhadap kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan faktor penentu terhadap kinerja KUD di Provinsi Bali. Berarti pada setiap kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secara aktif jika ingin KUD berhasil, seperti membuat perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara meningkatkan partisipasi anggota dalam proses pemupukan modal, dll. Pada dasarnya orang masuk suatu badan usaha dengan tujuan mendapatkan manfaat. 
Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada para anggota dan masyarakat dengan melakukan tindakan nyata seperti merealisasikan pembagian SHU pada saat RAT dan menunjukkan distribusi SHU ke simpanan sukarela sesuai dengan aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD. Faktor aktivitas berupa perputaran modal kerja merupakan faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan modal kerja serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya periode perputaran modal kerja dimulai dari saat di mana kas diinvestasikan dalam komponen-komponen modal kerja sampai saat di mana kembali lagi menjadi kas.Namun perlu diingat bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja berarti makin cepat perputarannya atau makin tinggi tingkat perputarannya sehingga dapat meningkatkan keuntungan. Sebaliknya makin panjang periode perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin rendah tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan. Rasio perputaran rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat ditagih, di mana kondisi aktual di KUD masih banyak piutang usaha karena terlalu lama pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa KUD yang mana pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piutang Kredit usaha tani/kredit ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada piutang usaha yang memperlambat berputaran modal kerja pad akhirnya menurunkan memperoleh keuntungan pada suatu periode tertentu. 
Hal ini akan mempunyai dampak terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. KUD di Provinsi Bali efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika cepatnya periode perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan. Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika lambat periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan. 
Dengan kata lain efektif tidaknya KUD di Provinsi Bali mengunakan total modal kerja perusahaan untuk memperoleh keuntungan sangat tergantung pada faktor cepat atau lambatnya periode perputaran modal kerja. Kualitas sumber daya manusia KUD meliputi manajer, pengawas, dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan KUD. Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti kinerja KUD akan semakin bagus. Namun kualias SDM KUD di Bali belum sesuai dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan karyawan yang suka bekerja untuk KUD dengan ”upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang relatif rendah juga menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerjanya.

Analisis dalam penelitian ini didasarkan pada pengujian terhadap hubungan antara variabel kualitas sumber daya manusia terhadap variabel perkembangan koperasi yang dikontrol dengan variabel institusi pemerintah, institusi swasta, perusahaan pribadi dan dukungan anggota KUD. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis korelasi bivariat dan parsial dengan taraf signifikansi sebesar 0,05 atau pada tingkat kepercayaan 95%.

Hasil dan Pembahasan
Hasil analisis korelasi bivariat dan parsial dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.    Hasil analisis korelasi bivariat
Berdasarkan analisis korelasi bivariat terbukti ada tiga variabel yang secara signifikan memiliki hubungan yang positif dengan perkembangan koperasi unit desa, yaitu variabel kualitas sumber daya manusia, variabel dukungan pemerintah, variabel dukungan swasta.

2.    Hasil analisis korelasi parsial
Berdasarkan hasil analisis korelasi parsial, terbukti bahwa masing-masing variabel yang sebelumnya secara bivariat memiliki hubungan positif yang signifikan, setelah dikontrol oleh variabel lainnya derajat hubungan dan signifikansinya jauh berkurang. Artinya tidak ada satu variabel pun yang memiliki hubungan langsung dengan variabel perkembangan koperasi unit desa.

Dalam hal ini model hubungan teoretis yang telah diajukan sebelumnya yang menempatkan variabel kualitas sumber daya manusia pengelola sebagai variabel bebas dan variabel dukungan pemerintah, dukungan institusi swasta, dukungan perusahaan pribadi dan dukungan anggota sebagai variabel antara terhadap variabel perkembangan koperasi unit desa menjadi jelas atau terbukti. Namun, dari empat variabel antara, hanya dua variabel yang terbukti sebagai variabel antara, yakni dukungan pemerintah dan dukungan institusi swasta.


KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
Variabel kualitas sumber daya manusia, dukungan pemerintah dan dukungan swasta memiliki hubungan positif dengan  perkembangan koperasi unit desa.
Varibel dukungan pemerintah dan dukungan institusi swasta terbukti menjadi variabel antara kualitas sumber daya manusia pengelola dengan perkembangan koperasi unit desa.

Critical Review
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dukungan pemerintah memiliki hubungan positif terhadap perkembangan suatu koperasi. Apabila dukungan pemerintah kuat maka koperasi di Indonesia juga akan berkembang. Namun, realita di Indonesia sekarang bahwa dari 188.181 koperasi di Indonesia, sebanyak 25 persen atau 47.000 unit tidak aktif atau mati suri (Kompas, 17 April 2012). Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan mengatakan “Jangan salahkan anggotanya jika ada koperasi tidak aktif, tetapi salahkan pemerintah. Sudah menjadi tugas kita selaku pemerintah untuk mendampingi dan membina koperasi serta mempertahankannya agar tetap aktif.” Syarifuddin mengatakan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan tidak aktifnya koperasi di Indonesia adalah karena kurangnya dukungan dari pemerintah. Sehingga hendaknya pemerintah meningkatkan pemantauan, pembinaan, hingga pendampingan terhadap koperasi, termasuk fasilitasi akses pembiayaan. Selain pemerintah, sektor swasta juga berpengaruh terhadap perkembangan koperasi. Namun,belum tercipta kerja sama yang serasi antara sektor swasta dengan koperasi.
Berdasarkan hasil penelitian ini juga diketahui bahwa kualitas SDM pengelola koperasi berpengaruh positif terhadap perkembangan koperasi. Semakin tinggi kualitas SDM pengelola koperasi maka akan semakin perkembangan koperasi juga akan meningkat. Namun, lagi-lagi kenyataan di Indonesia kualitas SDM pengelola koperasinya masih tergolong rendah. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perdagangan DKI Jakarta Ade Soeharsono mengakui saat ini kualitas SDM pengelola koperasi umumnya masih rendah. Apabila hal ini terus berkelanjutan di era globalisasi ini, bisa-bisa kondisi koperasi di Indonesia akan semakin terpuruk. Solusi dari masalah ini adalah dengan meningkatkan keahlian pengurus sesuai yang dibutuhkan, misalnya dengan meningkatkan keterampilan melalui pendidikan dan pelatihan.



DAFTAR PUSTAKA

Wahyono, Budi (2012).Pengaruh Kualitas Sumber Daya Manusia Pengelola Koperasi Terhadap Perkembangan Koperasi Unit Desa di Kabupaten Nias.
elib.unikom.ac.id.




 

FOR ALL TASKS Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos