JURNAL KOPERASI
INDRI SUGIASTIWI
(14213407)
2EA18
TUGAS SOFTSKILL
KOPERASI
DOSEN USEP DEDEN
Review Jurnal
"Pengaruh Kualitas Sumber Daya Manusia Pengelola Koperasi Terhadap
Perkembangan Koperasi Unit Desa di Kabupaten Nias"
Posted by Budi Wahyono
on Saturday, August 18, 2012
Judul Jurnal:
Pengaruh Kualitas
Sumber Daya Manusia Pengelola Koperasi Terhadap Perkembangan Koperasi Unit Desa
di Kabupaten Nias
Abstract
The study on the
development of cooperation is done not only in Indonesia but also other
developing countries in the world. For example which is carried out by Pollnac,
it discussed about the various disadvantages and advantages of cooperation in
countries such as Africa, Asia, and South America. There are still a lot of
problems on how the cooperation that is the supporting economy part of a
country can face low tide, that all of these are influenced by a lot of factors
such as human resources, political will of a country, unbalanced economy
sector, etc. These were the reason why the study was carried out. In this
research, all the problems connecting with the development of the cooperation
concerned with the development of the Nias district was part of the study that
was carried out in this research. As the problems that are put forward, that
is, how far is the influence of the human resource quality in maintaining the
cooperation towards the development of Village Cooperation Unit in Nias
district. The research carried out, proved that some interesting things are
worth studied further. Such as there are some discoveries on factors significantly
proven as a factor from the development of Village Cooperation Unit and they
are: theoretically these research discoveries strengthen the support on the
power of the government’s role in determining the development of the
cooperation, especially the Village Cooperation Unit. These discoveries,
overall, gives a conclusion that the conditions that is expected by Mohammad
Hatta which is, the cooperation can develop with its independence is far from
reality and hope, because the quality of a human resources cooperation managing
has an ability as a tool for catching chances that is provided by the
government through various assistance and training programs.
Sumber Jurnal:
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/15381/1/stp-apr2006-%20(1).pd
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa :
“Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan
serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha
rakyat, koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu
bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga
diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko
guru perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil
dan makmur.
Setelah mengetahui
latar belakang tersebut ,maka kami memberikan judul makalah ini “Koperasi
Unit Desa” Oleh karena itu melalui makalah ini kami ingin memberikan informasi
kepada pembaca khususnya agar mengetahui lebih dalam lagi mengenai Koperasi
Unit Desa.
Penelitian ini
berbentuk eksplanasi atau penjelasan yang akan meneliti hubungan kausal antara
kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi dan perkembangan Koperasi Unit
Desa di Kabupaten Nias.
B. Rumusan Masalah
Berdasarakan latar
belakang di atas, adapun beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa pengertian KUD ?
2.
Dasar hukumnya ?
3.
Dasar pembentukan unit usaha ?
4.
Struktur unit usaha ?
5.
Pembangunan perekonmian desa ?
C. Tujuan
Berikut adalah tujuan
dari makalah ini :
1.
Untuk mengetahui tentang KUD ;
2.
Mengetahui dasar – dasar hukumnya ;
3.
Mengetahui cara pembentukan suatu unit usaha ;
4.
Mengetahui sturktur – strukturnya ;
5.
Cara membangun perekonomian desa .
Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui Sejauhmana pengaruh kualitas sumber daya manusia
pengelola koperasi terhadap perkembangan Koperasi Unit Desa di Kabupaten Nias.
D. Metode
Lokasi penelitian ini
adalah di Kabupaten Nias, sedangkan populasinya dalam adalah seluruh institusi
Koperasi Unit Desa (KUD) yang masih aktif di Kabupaten Nias. Teknik pengumpulan
data yang dilakukan adalah melalui wawancara dengan instrumen kuesioner.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Kajian Pustaka
2.1.1 Koperasi
Pada hakekatnya
koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting
untuk dipertahankan, koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin
meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi kerjasama yang dianggap
suatu cara untuk memecahkan berbagai masalah atau persoalan yang mereka hadapi
masing-masing.
2.1.1.1 Pengertian
Koperasi
Pengertian koperasi
secara etimologi berasal dari kata cooperation. Co artinya bersama dan
operation artinya bekerja atau berusaha, jadi cooperation adalah bekerja
sama-sama atau usaha bersama-sama untuk kepentingan bersama. Menurut UU Nomor
25 Tahun 1992 Pasal 1 ayat (1) (2005:1) tentang Perkoperasian adalah :
“Koperasi adalah badan usaha yang otakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Sedangkan pengertian
koperasi menurut Rudianto (2006:2) menyatakan bahwa :
“Koperasi adalah badan
usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan Pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup para anggota pada khususnya masyarakat daerah pada
umumnya dengan demikian koperasi merupakan ekonomi rakyat dan sokoguru
perkonomian nasional.”
‘Dari berbagai definisi
yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang
koperasi, antara lain yaitu:
a. Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang
sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan bersama
yang dikelola dan diawasi secara demokratis.
b. Koperasi adalah
perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau
uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan
ekonomi.
c. Koperasi adalah
perusahaan yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada
anggota.
2.1.1.2 Jenis-jenis
Koperasi
Menurut ketentuan
Pasal 16 UU No.25 Tahun 1992 (2005:56) Koperasi secara umum dapat dikelompokkan
menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa
keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya yaitu
:
• “Koperasi Simpan
Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa”
Dengan uraian
penjelasan diatas sebagai berikut :
1. Koperasi Simpan
Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen
adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual
beli menjual barang konsumsi.
3. Koperasi Produsen
Koperasi Produsen
adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah (UKM) dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran
adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya
atau anggotanya.
5. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah
koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sedangkan koperasi
menurut Ninik Widiyanti (2003:57) dapat digolongkan menjadi 5 (lima) golongan
yaitu :
1. “Koperasi konsumsi,
2. Koperasi kredit
(simpan pinjam),
3. Koperasi produksi,
4. Koperasi jasa,
5. Koperasi serba
usaha.”
Jadi kesimpulanya
jenis-jenis koperasi dapat disimpulkan dari jenis usaha dan fungsinya seperti
simpan pinjam, konsumsi, jasa, produksi dan pemasaran
atau serba usaha.
2.1.1.3 Prinsip
Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi pada dasarnya bersifat tetap dan berlaku dimana saja dan kapan saja.
Di Indonesia prinsip-prinsip yang berlaku adalah yang tercantum dalam
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 tentang Perkoperasian (2005:16), yaitu:
(1) “Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c. Pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota (andil anggota
tersebut dalam
koperasi).
d. Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
(2) Dalam
mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut:
a. Pendidikan
perkoperasian;
b. Kerjasama antar
koperasi.”
Sedangkan menurut
International Cooperative Alliance (ICA) tahun 1995
adalah sebagai berikut
:
a. “Prinsip ke-1
Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
b. Prinsip ke-2
Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis
c. Prinsip ke-3
Partisipasi Ekonomi Anggota
d. Prinsip ke-4
Otonomi dan Kebebasan
e. Prinsip ke-5
Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
f. Prinsip ke-6
Kerjasama di antara Koperasi
g. Prinsip ke-7
Kepedulian terhadap komunitas.”
Yang dijelaskan dalam
uraian dibawah ini :
a. Prinsip ke-1
Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi adalah
perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan
jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab anggotanya, tanpa membedakan
jenis kelamin, sosial, ras, politik atau agama.
b. Prinsip ke-2
Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis
Koperasi adalah
organisasi demikratis yang diawasi oleh para anggota yang secara aktif
menetapkan kebijakan dan mengambil keputusan. Pria dan wanita yang dipilih
sebagai wakil anggota bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi
primer anggota mempunyai hak suara yang sama (satu anggota, satu suara) dan koperasi
pada tingkatan lain juga diatur secara demokratis.
c. Prinsip ke-3
Partisipasi Ekonomi Anggota
Para anggota
memberikan kontribusi (modal) secara adil dan mengendalikannya secara
demokratis (modal tersebut). Setidak-tidaknya sebagian dari modal itu adalah
milik bersama koperasi.Apabila ada, para anggota bisanya menerima kompensasi
yang terbatas atas modal yang dipersyaratkan untuk menjadi anggota. Para
anggota mengalokasikan sisa hasil usaha untuk beberapa atau semua dari tujuan berikut
ini:
1. Mengembangkan
koperasi mereka, mungkin dengan membentuk
dana cadangan sebagian
dari padanya tidak dapat dibagi-bagi.
2. Membagikan kepada
anggota seimbang dengan transaksi mereka
dengan koperasi.
3. Mendukung kegiatan
lainya yang disahkan oleh rapat anggota.
d. Prinsip ke-4
Otonomi dan Kebebasan
Koperasi adalah
organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawasi oleh para anggotanya. Apabila
koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain termasuk pemerintah atau
memupuk modal dari sumber sumber luar, koperasi melakukanya berdasarkan
persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis oleh para anggotanya dan dipertahankannya
otonomi mereka.
e. Prinsip ke-5 Pendidikan, Pelatihan
dan Informasi
Koperasi memberikan
pendidikan dan pelatihan kepada anggotanya. Wakil-wakil anggota yang dipilih
oleh rapat anggota serta manager dan karyawan, agar mereka dapat melakukan
tugasnya lebih efektif bagi pengembangan koperasinya.
f. Prinsip ke-6
Kerjasama di antara Koperasi
Koperasi melayani para
anggota secara efektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara kerjasama
melalui organisasi gerakan koperasi lokal, nasional, regional dan
internasional.
g. Prinsip ke-7
Kepedulian terhadap komunitas
Koperasi melakukan
kegiatan untuk mengembangkan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan, melalui
kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
2.1.1.4 Sumber Modal
Koperasi
Seperti halnya bentuk
badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan
modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Dilihat dari sumbernya, seperti diterangkan dalam UU No.25 Pasal 41 Tahun 1992
(2005:11) modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
a. “Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Simpanan
khusus/lain-lain.
d. Dana Cadangan
e. Hibah
Adapun modal pinjaman
koperasi berasal dari pihak-pihak lain sebagai berikut:
• Anggota dan calon
anggota
• Koperasi lainnya
dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerjasama
antarkoperasi
• Bank dan Lembaga
keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perudang-undangan yang
berlaku
• Penerbitan obligasi
dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang
sah.”
2.1.1.5 Fungsi dan
Peran Koperasi
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi,
diatur dalam Bab III Pasal 4 (2005:5) dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
a. “Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan
masyarakat;
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya;
d. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,
yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.”
Sedangkan menurut M.
Iskandar Soesilo (2008:43) peran dan fungsi
koperasi sebagai
berikut :
“Fungsi Koperasi
antara lain adalah:
a. Memenuhi kebutuhan
anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
b. Membangun sumber
daya anggota dan masyarakat;
c. Mangembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
d. Mengembangkan
aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan
kegiatan koperasi;
e. Membuka peluang
kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam
bidang ekonomi secara
optimal.
Peran Koperasi antara
lain adalah sebagai:
a. Wadah peningkatan
tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para
anggota koperasi dan
masyarakat di lingkungannya;
b. Bagian integral
dari sistem ekonomi nasional;
c. Pelaku stategis
dalam sistem ekonomi rakyat;
d. Wadah pencerdasan
anggota dan masyarakat di lingkungannya.”
Jadi kesimpulanya
fungsi dan peran koperasi adalah mensejahterakan perekonomian anggotanya,
mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya. Membuka peluang kepada
anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal
serta berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
2.1.1.6 Landasan dan
Tujuan Koperasi
Koperasi melandaskan
kegiatanya berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan berdasarkan
azas kekeluargaan dengan tujuan untuk para anggotanya. Pada pasal (2)
Undang-undang No.25 tahun 1992 (2006:20) tentang Pserkoperasian disebutkan
bahwa: Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta
berdasrarkan atas azas kekeluargaan.” Sedangkan pasal (3) Undang-undang No.25
tahun 1992 (2006:35) tentang perkoperasian tujuan koperasi Indonesia adalah
sebagai berikut: “Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota,
pada khususnya dalam masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka memajukan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang 1945.” Koperasi berbentuk Badan
Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 (2005:25) ialah:
“Organisasi Ekonomi
Rakyat yang berwatak sosial, beranggotokan orang-orang atau badan hukum”
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A. Pengertian
Koperasi Unit Desa .
Koperasi Unit Desa
Merupakan kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang
merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan
ekonomi diwilayah yang bersangkutan. Dengan kata lain Koperasi Unit Desa dapat
diartikan sebagai gabungan usaha bersama koperasi - koperasi pertanian atau
koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa.
Koperasi Unit Desa
dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa yang disebut
unit desa, yang merupakan suatu kesatuan ekonomi masyarakat kecil. Sedangkan
prosedur pembentukan dan pengesahannya harus disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan perkoperasian yang berlaku.
Koperasi Unit Desa
adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi
didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah
kecamatan. Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984
Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat
menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta
dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan
dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran
secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai
dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit
kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama
didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang
berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
koperasi multipurpose
yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,
misalnya simpan
pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan
pendidikan. Koperasi
yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
(KUD).
KUD menjadi tumpuan
harapan petani di daerah kerjanya serta merupakan salah satu kelembagaan
agribisnis dalam mendukung pengembangan system agribisnis di pedesaan. Agar KUD
dapat melakukan peranannya dengan baik, maka KUD harus dikelola secara
produktif, efektif, dan efisien untuk mewujudkan pelayanan usaha yang dapat
meningkatkan nilai tambah dan manfaat sebesarbesarnya bagi anggotanya, sehingga
mampu bersaing dengan badan usaha yang lainnya. Pengelolaan yang dimaksud
adalah seluruh komponen yang ada dalam perusahaan seperti pemasaran, produksi,
keuangan, personil, pembelian, system informasi manajemen dan organisasi. faktor-faktor yang
berpengaruh yang dibentuk oleh faktor internal, yakni faktor peran serta
anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta faktor eksternal terhadap
kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan
faktor penentu terhadap kinerja KUD di Provinsi Bali. Berarti pada setiap
kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secara aktif jika ingin KUD
berhasil, seperti membuat perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara
meningkatkan partisipasi anggota dalam proses pemupukan modal, dll. Pada
dasarnya orang masuk suatu badan usaha dengan tujuan mendapatkan manfaat.
Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada para anggota dan
masyarakat dengan melakukan tindakan nyata seperti merealisasikan pembagian SHU
pada saat RAT dan menunjukkan distribusi SHU ke simpanan sukarela sesuai dengan
aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD. Faktor aktivitas berupa perputaran
modal kerja merupakan faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen
KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan modal
kerja serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya periode
perputaran modal kerja dimulai dari saat di mana kas diinvestasikan dalam
komponen-komponen modal kerja sampai saat di mana kembali lagi menjadi
kas.Namun perlu diingat bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja
berarti makin cepat perputarannya atau makin tinggi tingkat perputarannya
sehingga dapat meningkatkan keuntungan. Sebaliknya makin panjang periode
perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin rendah
tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan. Rasio perputaran
rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat ditagih, di
mana kondisi aktual di KUD masih banyak piutang usaha karena terlalu lama
pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa KUD yang mana
pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piutang Kredit usaha tani/kredit
ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada piutang usaha yang
memperlambat berputaran modal kerja pad akhirnya menurunkan memperoleh
keuntungan pada suatu periode tertentu.
Hal ini akan mempunyai dampak terhadap
efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan
dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi
keuntungan. KUD di Provinsi Bali efektif mencetak nilai penjualan dengan
mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan,
jika cepatnya periode perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan.
Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total
modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika lambat
periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan.
Dengan kata lain
efektif tidaknya KUD di Provinsi Bali mengunakan total modal kerja perusahaan
untuk memperoleh keuntungan sangat tergantung pada faktor cepat atau lambatnya
periode perputaran modal kerja. Kualitas sumber daya manusia KUD meliputi
manajer, pengawas, dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan KUD.
Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti
kinerja KUD akan semakin bagus. Namun kualias SDM KUD di Bali belum sesuai
dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan karyawan yang suka bekerja untuk
KUD dengan ”upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang relatif rendah juga
menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan
tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerjanya.
Analisis dalam
penelitian ini didasarkan pada pengujian terhadap hubungan antara variabel
kualitas sumber daya manusia terhadap variabel perkembangan koperasi yang
dikontrol dengan variabel institusi pemerintah, institusi swasta, perusahaan
pribadi dan dukungan anggota KUD. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan
adalah analisis korelasi bivariat dan parsial dengan taraf signifikansi sebesar
0,05 atau pada tingkat kepercayaan 95%.
Hasil dan Pembahasan
Hasil analisis
korelasi bivariat dan parsial dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Hasil analisis korelasi bivariat
Berdasarkan analisis
korelasi bivariat terbukti ada tiga variabel yang secara signifikan memiliki
hubungan yang positif dengan perkembangan koperasi unit desa, yaitu variabel kualitas
sumber daya manusia, variabel dukungan pemerintah, variabel dukungan swasta.
2.
Hasil analisis korelasi parsial
Berdasarkan hasil
analisis korelasi parsial, terbukti bahwa masing-masing variabel yang
sebelumnya secara bivariat memiliki hubungan positif yang signifikan, setelah
dikontrol oleh variabel lainnya derajat hubungan dan signifikansinya jauh
berkurang. Artinya tidak ada satu variabel pun yang memiliki hubungan langsung
dengan variabel perkembangan koperasi unit desa.
Dalam hal ini model
hubungan teoretis yang telah diajukan sebelumnya yang menempatkan variabel
kualitas sumber daya manusia pengelola sebagai variabel bebas dan variabel
dukungan pemerintah, dukungan institusi swasta, dukungan perusahaan pribadi dan
dukungan anggota sebagai variabel antara terhadap variabel perkembangan
koperasi unit desa menjadi jelas atau terbukti. Namun, dari empat variabel antara,
hanya dua variabel yang terbukti sebagai variabel antara, yakni dukungan
pemerintah dan dukungan institusi swasta.
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat
diambil dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
Variabel kualitas
sumber daya manusia, dukungan pemerintah dan dukungan swasta memiliki hubungan
positif dengan perkembangan koperasi unit desa.
Varibel dukungan
pemerintah dan dukungan institusi swasta terbukti menjadi variabel antara
kualitas sumber daya manusia pengelola dengan perkembangan koperasi unit desa.
Critical Review
Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa dukungan pemerintah memiliki hubungan positif terhadap
perkembangan suatu koperasi. Apabila dukungan pemerintah kuat maka koperasi di
Indonesia juga akan berkembang. Namun, realita di Indonesia sekarang bahwa dari
188.181 koperasi di Indonesia, sebanyak 25 persen atau 47.000 unit tidak aktif
atau mati suri (Kompas, 17 April 2012). Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah Syarifuddin Hasan mengatakan “Jangan salahkan anggotanya jika ada koperasi
tidak aktif, tetapi salahkan pemerintah. Sudah menjadi tugas kita selaku
pemerintah untuk mendampingi dan membina koperasi serta mempertahankannya agar
tetap aktif.” Syarifuddin mengatakan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan
tidak aktifnya koperasi di Indonesia adalah karena kurangnya dukungan dari
pemerintah. Sehingga hendaknya pemerintah meningkatkan pemantauan, pembinaan,
hingga pendampingan terhadap koperasi, termasuk fasilitasi akses pembiayaan.
Selain pemerintah, sektor swasta juga berpengaruh terhadap perkembangan
koperasi. Namun,belum tercipta kerja sama yang serasi antara sektor swasta
dengan koperasi.
Berdasarkan hasil
penelitian ini juga diketahui bahwa kualitas SDM pengelola koperasi berpengaruh
positif terhadap perkembangan koperasi. Semakin tinggi kualitas SDM pengelola
koperasi maka akan semakin perkembangan koperasi juga akan meningkat. Namun, lagi-lagi
kenyataan di Indonesia kualitas SDM pengelola koperasinya masih tergolong
rendah. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan
Perdagangan DKI Jakarta Ade Soeharsono mengakui saat ini kualitas SDM pengelola
koperasi umumnya masih rendah. Apabila hal ini terus berkelanjutan di era
globalisasi ini, bisa-bisa kondisi koperasi di Indonesia akan semakin terpuruk.
Solusi dari masalah ini adalah dengan meningkatkan keahlian pengurus sesuai
yang dibutuhkan, misalnya dengan meningkatkan keterampilan melalui pendidikan
dan pelatihan.
DAFTAR PUSTAKA
Wahyono, Budi (2012).Pengaruh
Kualitas Sumber Daya Manusia Pengelola Koperasi Terhadap Perkembangan Koperasi
Unit Desa di Kabupaten Nias.
elib.unikom.ac.id.