Jumat, 19 Desember 2014

Tugas 10 Persamaan dan perbedaan koperasi pada tingkat kelurahan dan kabupaten atau kota.

Diposting oleh Unknown di 00.12 0 komentar
Koperasi Tingkat Kota

USAHA LUMBUNG DESA

Koperasi Lumbung desa berdiri sejak tahun 2007 yang beralamat di Jl. Caringin No.46, Tlp. 022-95924965 Desa Margajaya Kecamatan Ngamprah Kab Bandung Barat. Koperasi ini sudah membuat legal hukum koperasi berupa Akte Notaries Dyah Astuti Pertiwi SH. Mk.n, Nomor 0114012011 dan terdaftar pada Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No: 79/BH/XIII.26/518-Kop/2011, dengan Rekening BRI No.0889-01-039007-53-2
Koperasi Serba Usaha Lumbung Desa, memiliki program pengembangan ekonomi melalui lima bidang, yaitu: bidang usaha investasi, , bidang usaha sewa dan jasa, bidang usaha perdagangan dan UKM, bidang simpan pinjam bagi anggota, dan bidang pengadaan. Di tahun 2011 ini Koperasi melakukan kerjasama dengan DPN HKTI, Korwil Jawa Barat melalui penanaman jagung dilahan seluas 98 hektar di 8 Kecamatan dari wilayah Kabupaten Bandung dan Kab Bandung Barat. Koperasi juga sudah melakukan program pinjaman lunak kepada anggota yang memiliki usaha kecil, mendapat modal pinjaman  lunak mulai  Rp  500.000 dan sudah menyalurkan dana sebesar Rp 196.300.000,-  ( Seratus sembilan  Puluh Enam  juta Tiga Ratus rupiah).
Adapun program pembinaan Koperasi yang sedang berjalan: poktan Sirnajaya, poktan Cilangari, poktan Cipangeran, poktan Cipada, poktan Nagreg, Poktan Pacet, Poktan Cijapati, Poktan Cileunyi, Poktan Cibodas dan poktan Cinangela. selain itu koperasi mengembangkan program pembinaan kelompok usaha: kerupuk, penarik becak, peternak lele, usaha dodol dan peternak ayam.
VISI
Menjadi koperasi yang utama yang mampu membangun potensi ekonomi untuk kesejahteraan anggota
MISI

Menghimpun dana dari anggota dalam bentuk simpanan sebagai modal untuk menyelenggarakan berbagai usaha dalam bidang  perdagangan, Jasa, Investasi, dan simpan pinjam, yang dikelola secara mandiri, professional, berkualitas  dan transparan yang hasilnya dinikmati oleh seluruh anggota koperasi.
TUJUAN
1.      Untuk menghimpun dana dari anggota sebagai modal usaha bersama
2.      Untuk membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota
3.      Untuk membantu anggota dalam menyediakan sumber daya yang dibutuhkan.
4.      Untuk mendidik dan melatih anggota agar memiliki kemampuan dan keahlian yang bernilai ekonomi
5.      Untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pola pembagian sisa hasil usaha
Koperasi Kredit (CU) Melati berupaya memberikan solusi kepada para anggota dan pengusaha yang bergerak di bidang usaha kecil menengah untuk mengembangkan usahanya dengan memberikan kredit dan pinjaman lunak serta produk-produk dan simpanan yang menguntungkan bagi para anggota.
Anggota berasal dari Depok dan sekitarnya juga meliputi Jabotabek, maupun luar kota. Bagi anggota yang berdomisili di luar kota, memanfaatkan bank to bank link guna membayar kewajiban kewajibannya atau transfers uangnya. Semua data anggota Kopdit Melati diolah secara komputerisasi, sehingga kebutuhan analisa anggota dapat diperoleh secepatnya, termasuk anggota anggota yang sudah meninggal dunia, keluar dan catatan catanan lain lain tentang anggota, pekerjaan, umur, dll.
Sejak tahun 2004 Kopdit Melati memperbaiki Badan Hukumnya dari koperasi serba usaha menjadi kredit (Credit Union) dengan nomor : 116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004. Komunikasi antar anggota, kopdit melati menerbitkan buletin bulanan guna menyebarkan informasi ke anggota serta sarana pendidikan secara tak langsung dan pertanggungjawaban pengurus/manajemen atas kinerja bulanannya.
Komposisi anggota pada intinya merangkul berbagai segmen seperti berikut:
§  Wiraswasta – Pegawai Swasta
§  Ibu Rumah Tangga – Pegawai Negeri sipil
§  Guru – Pelajar, dll
Visi :
Kopdit Melati terdiri dari elemen elemen pegurus, manajemen, pengawas dan anggota yang menjunjung tinggi nilai nilai kejujuran ( transfaran), profesionalisme dan partisipasi utuk mewujudkan rasa aman dan menguntungkan dalam bidang keuangan demi kemajuan bersama.
Misi : 
M   = Maju, memajukan dalam segala bidang koperasi, SDM, Asset, Audit, Pendidikan/Pelatihan  dan     kepedulian terhadap sesama anggota. 
A    Aman, yaitu rasa aman dalasmmeletakan uang di kopdit dari masalah korupsi, kecurangan, kemacetan tagihan, serta investasi 
U     =  Untung, yaitu uang aanda akan mendapat keuntungan laba setiap saat, serta nilai tambah dapat diterima pada akhir tahun.
Kegiatan Usaha
1.      Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur
2.      Memberikan pinjaman atau kredit dan pelayanan keuangan lain kepada anggota
3.     Membina dan mengembangkan potensi dan usaha perekonomian anggota agar menjadi kuat, mandiri, dan profesional
4.      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang perkoperasian, khususnya koperasi kredit
5.      Memberikan bimbingan manajemen koperasi kredit dan kewirausahaan kepada anggota
6.      Mengembangkan jaringan kerjasama usaha antar anggota
7.      Memberikan pelayanan jasa perlindungan simpanan/pinjaman anggota
Permodalan Koperasi
1.      Modal sendiri Kopdit CU. Melati : uang simpanan pokok, uang simpanan wajib, hibah, dan dana cadangan Sisa hasil Usaha. Modal ini tidak dapat diminta oleh anggota.
2.      Modal pinjaman anggota Kopdit CU. Melati berasal dari uang simpanan sukarela, produk – produk simpanan dan penerimaan lain yang sah
3.      Modal awal adalah modal yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dari para pendiri
4.      Pagu uang kas harus ditetapkan dalam Pola Kebijakan Pengurus, sedangkan selebihnya harus disimpan atas nama Kopdit CU. Melati pada Pusat Koperasi Kredit dan atau pada Bank
5.      Pengambilan uang di Pusat Koperasi Kredit dan atau Bank diatur dalam ART
SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa Hasil Usaha yaitu pendapatan Kopdit CU. Melati yang diperoleh selama tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku itu.
Pembagian Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan oleh Kopdit CU. Melati adalah sebagai berikut :
§  25% untuk cadangan umum
§  50% untuk anggota berdasarkan perbandingan jasanya
§  10% untuk Dana Pengurus
§  5% untuk Dana Kesejahteraan Karyawan
§  5% untuk Dana Pendidikan
§  5% untuk Dana Sosial, dan lain – lain



Tugas 8/9 Laporan hasil survey berisi Profil koperasi, permodalan koperasi, pembagian sisa hasil usaha koperasi, pola manajemen koperasi

Diposting oleh Unknown di 00.06 0 komentar
BAB I
PENDAHULUAN

Pembangunan nasional merupakan usaha bersama yang harus diselenggarakan secara merata diseluruh lapisan masyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur baik sepiritual. Di tengah gejolak perekonomian yang semakin bersifat kompetitif, koperasi diharapkan dapat menempatkan diri sebagai salah satu kekuatanekonomi yang sejajar dengan kekuatan ekonomi lain yang ada. Dalam hal ini, supaya peranan koperasi sebagai lembaga ekonomi benar-benar kuat, maka koperasi itu perlu dibina dan dikembangkan baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.
KSP Kodanua merupakan sebuah koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. KSP
Kodanua menerima dana dari para anggota untuk disimpan serta memberikan pinjaman berupa kredit uang kepada anggota yang membutuhkan dan bekerja sama dengan pihak lain. Sesuai dengan bidang usahanya yang dilakukan yaitu kegiatan simpan pinjam untuk keperluan anggotanya, maka dana KSP Kodanua berasal dari simpanan anggotanya. Simpanan wajib dan simpanan sukarela dibayarkan setiap anggota setiap bulan, dana tersebut kemudian akan digunakan untuk membantu anggota yang membutuhkan melalui pemberian kredit. Besar pemberian kredit kepada anggota adalah sebagian dari dana yang dimiliki koperasi. Pemberian kredit merupakan suatu usaha koperasi.

1.1 METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian asosiatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengetahui hubungan Penelitian ini dirancang dengan menggunakan metode asosiatif dengan jenis penelitian kuantitatif. Penelitian asosiatif digunakan untuk mengetahui hubungan antara dua variabel atau lebih.
Sedangkan metode kuantitatif digunakan untuk menjelaskan pengaruh variabel bebas terhadap variable terikat pada penelitian ini. Data yang digunakan yaitu data sekunder. Data sekunder diperoleh dari hasil studi kepustakaan dan dari data perusahaan. Cara pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pemberian laporan keuangan KSP Kodanua dari tahun 2007-2011 yang dijadikan sumber data.



BAB II 
PEMBAHASAN

2.1       Sejarah Koperasi Kodanua

          koperasi simpan pinjam yang mampu terus merangsek maju, nyaris menembus barikade persaingan perbankan di ibukota. Volume usahanya, Rp 99 miliar per tahun. Gedung cukup mentereng yang berdiri di Jalan Pemuda No. 69 itu, menandai langkah maju Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kodanua. Setelah sukses menggarap daerah “pinggiran”, koperasi ini mulai merangsek ke “tengah”, memasuki wilayah yang selama ini menjadi garapan bank.


Di Jalan Pemuda yang jadi lokasi cabang baru KSP Kodanua itu, sudah berderet kantor cabang sejumlah bank raksasa seperti Bank Mandiri, BCA, BNI, Bank Permata dan Bank Lippo. “Ini memang target yang sudah lama kami pancangkan,” ungkap Ketua KSP Kodanua HR. Soepriyono, bangga.
Tentu saja, keberadaan gedung bernilai sekitar Rp 1 miliar yang baru dibuka pada Juni 2003 itu, bukan untuk gagah-gagahan. Semuanya sudah berada dalam kerangka strategi pengembangan KSP Kodanua, terutama untuk menjangkau pelayanan kepada anggota dan masyarakat secara lebih luas lagi.

Dalam lima tahun terakhir, kinerja KSP Kodanua memang makin moncer, dengan kecenderungan terus meningkat. Pada tahun buku 2002, koperasi ini mampu mencetak volume usaha Rp 99 miliar lebih, dengan perolehan sisa hasil usaha (SHU) Rp 1,5 miliar lebih. Sedangkan modal yang berhasil dihim¬pun, sudah lebih dari Rp 9 miliar. Tahun 2003 ini, volume usaha yang dicapai, kemungkinan besar bakal menembus Rp 100 miliar. Sebab, sampai Agustus kemarin saja, angka itu sudah mencapai Rp 88,9 miliar.

Berkantor pusat di Jl. Prof Dr Latumeten I No. 41 Jakarta Barat, KSP Kodanua gencar melakukan ekspansi dengan membuka cabang pembantu (capem) di banyak tempat, hingga menem¬bus Jakarta, dengan meman¬faatkan kebijakan pemerintah yang men¬cabut batasan wilayah kerja koperasi.

di wilayah ibukota saja, terdapat 4 capem. Sedangkan di Jawa Barat, beroperasi 6 capem masing-masing di Bekasi, Bogor dan kawasan Puncak, Karawang, Cikampek serta Sukabumi. Untuk Banten, Kodanua memasang capem di Ciputat, Tangerang dan Serang. Delapan dari seluruh capem itu, menempati gedung milik sendiri, termasuk yang di Jalan Pemuda itu.

Pertimbangan pembukaan sebuah capem, yang paling utama adalah besarnya potensi bisnis skala kecil di lokasi yang akan dipilih. Sebab, sasaran utama layanan Kodanua adalah pengusaha kecil, yang selama ini memang memiliki kesulitan untuk mengakses ke bank.Tapi, bukan berarti kegiatan bisnis Kodanua sama sekali steril dari persaingan dengan bank. “Dari dulu, ketika main di pinggiran, persaingan itu sudah terasa,” ujar Soepriyono. Terlebih sekarang, setelah industri besar banyak yang rontok dihajar krisis, bank mulai banyak yang mengarahkan bidikannya pada pengusaha kecil, melalui kredit retailnya.

Namun, Kodanua tidak gamang. Berbagai jurus, dipasang untuk memenangkan persaingan. Mulai dari mengoptimalkan berbagai kelebihan sebagai koperasi yang bisa mengikat loyalitas nasabah dari kelompok anggota, menciptakan produk yang menarik, sampai memaksimalkan layanannya.

Memanfaatkan celah kelemahan bank besar yang cenderung berokratis, Kodanua bisa bergerak gesit dengan menawarkan prosedur cepat, tidak berbelit. Bahkan, seorang nasabah yang sibuk tapi membutuhkan pinjaman cepat, bisa memperoleh kebutuhannya cuma dengan mengangkat telpon. Selebihnya, tinggal menunggu petugas Kodanua datang untuk mengurusnya sampai tuntas.
Gerak serba cepat itu, tentu saja, didukung oleh manajemen yang oke, dan mampu bekerja secara efisien. Secara periodik, Kodanua mengadakan pendi¬dikan untuk seluruh karyawannya, yang berjumlah 255 orang.

Di samping anggota yang jumlahnya sebanyak 1.453 orang, Kodanua juga melayani nasabah yang masuk dalam kategori calon anggota, yang tercatat berjumlah 9.459 orang. Calon anggota ini, punya kesempatan untuk menjadi anggota, setelah melalui proses dan memenuhi sederet syarat. Di luar itu, ada juga nasabah yang bukan berasal dari anggota maupun non-anggota. Jumlahnya malah mencapai 11.002 ribu orang (data per Agustus 2003).

 Besarnya jumlah nasabah calon anggota dan masyarakat biasa itu, memang tak terhindarkan. Seiring dengan gerak ekspansi wilayah kerja, nasabah yang dibidik pun jadi makin luas.Tapi, tentu saja, layanan kepada anggota, lebih diutamakan. Di samping mendapat prioritas dalam memperoleh pinjaman, Kodanua juga memberikan layanan lain seperti bimbingan admi¬nistrasi keuangan, beasiswa untuk anak-anak mereka, serta —tentu saja— bagian sisa hasil usaha (SHU). KSP Kodanua selalu menggunakan jasa akuntan publik, untuk mengaudit keuangannya.

Keeratan hubungan Kodanua dengan anggotanya, secara kasat mata bisa dilihat pada penyelenggaraan Rapat Anggota Rahunan (RAT). Acaranya sering digelar di sebuah auditoriaum besar, yang menampung lebih dari seribu orang.Embrio KSP Kodanua sebetulnya tak lebih dari kelompok arisan, yang dibentuk pada 1972 oleh para guru di Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat. Setelah berjalan sekitar lima tahun, tepatnya 1977, berkembang ide untuk memformalkan Gurindo menjadi sebuah koperasi simpan pinjam. Dari situ, jadilah KSP Kodanua.

2.2  Profil Koperasi Kodanua
 (a) Koperasi Simpan Pinjam “Kodanua”
Koperasi Simpan Pinjam Kodanua berbadan hukum pada tahun 1977 kantor pusat terletak di Jln Prof Dr Latumeten I No 41 Jelambar, jumlah anggota 1.438 orang, calon anggota 8.449 orang, pinjaman yang dilayani 9.764 orang, jumlah karyawan 255 orang, jumlah satpam 14 orang.jumlah kantor cabang 12 kantor berdomisili di Jakarta, Bogor, Tangerang, Serang,Karawang dan Cikampek.
2.3 Permodalan koperasi Kodanua Bogor
Perkembangan usaha Simpan Pinjam ini adalah sebagai berikut:
  1. Nilai aset Rp 24,837 milyar,
  2. Nilai aktiva Rp 5,4 milyar,
  3. Modal sendiri Rp 6.491 milyar dan
  4. omset Rp 52,009 milyar,
  5. Permodalan bersumber dari :
  • Simpanan pokok anggota Rp 200 per anggota,
  • Jumlah simpanan pokok Rp 269.155.000,
  • Jumlah simpanan wajib Rp 30 000 berbulan sampai saat kunjungan berjumlah Rp 1,245 milyar,
  • Dana cadangan Rp 6,022 milyar,
  • Jasa yang ditangguhkan Rp 2,719 miliar,
  • Jumlah SHU kotor Rp 784.331.600,
  • Jumlah tabungan Rp 8,035 milliar,
  • Jumlah pendapatan usaha Rp 4,5 miliar dan jumlah piutang Rp17,396 miliar.
Keanggotaan Koperasi
Kententuan mengenai keanggotaan koperasi yang diatur pada Undang-Undang Koperasi, terkait
dengan hal-hal sebagai berikut:
1.      Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
Menjadi anggota koperasi adalah sukarela. Anggota harus mempunyai kesadaran bahwa menjadi anggota koperasi adalah agar dapat memperoleh kesejahteraan bersama, bukan hanya mengejar kesejahteraan diri sendiri. Sadar betul bahwa asas yang diterapkan pada koperasi adalah kekeluargaan, yang kadang ini sangat bertentang dengan dunia bisnis.
2.      Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
3.      Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi
Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Kegiatan usaha koperasi simpan pinjam tentu diikuti oleh anggota yang bertujuan untukdapat menyimpan maupun meminjam, yang tentu saja tidak memajukan usahanya sendiri.
4.      Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah-tangankan
Keanggotaan koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangangkan, karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan, kecuali anggota koperasi meningga dunia, keanggotaanya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam anggaran dasar.

2.4 Pola Manajemen koperasi
organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :

·         Anggaran dasar
·         Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

2.5 Sisa Hasil Usaha (SHU)
a. Rumus Pembagian SHU 
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
b. Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investoranggota berhak menerima hasil investasinya.

Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.

Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota

Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa      Rp     850.000
Pendapatan lain     Rp     150.000
Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan    Rp   (200.000)
Pendapatan Operasional  Rp    800.000
Beban Operasional Rp   (300.000)
Beban Administrasi dan Umum  Rp     (35.000)
SHU Sebelum Pajak          Rp    465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)   Rp     (46.500)
SHU setelah Pajak  Rp    418.500
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK           TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK          TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
1.      Perkembang Kredit simpan pinjam berpengaruh terhadap pendapatan di KSP Kodanua secara signifikan sebesar 51,1%.
2.      Pengembang Bisnis Koperasi berpengaruh terhadap pendapatan di KSP Kodanua secara signifikan sebesar 38,8%.
3.      Jumlah Anggota berpengaruh terhadap pendapatan di KSP Kodanua secara signifikan sebesar 16,8%.
4.      Iuran Kas anggota tidak berpengaruh terhadap pendapatan di KSP Kodanua secara signifikan sebesar 54,5%.
5.      Perkembangan Kredit, Pengembangan Bisnis Koperasi, Jumlah Anggota, dan Iuran Kas secara simultan
berpengaruh terhadap Pendapatan KSP Kodanua secara signifikan sebesar 59,7%. Maka untuk meningkatkan tingkat pendapatan, KSP Kodanua harus benar-benar memperhatikan faktor
Perkembangan Kredit, Pengembangan Bisnis Koperasi, Jumlah Anggota, dan Iuran Kas
dalam organisasinya.
3.2 Saran
Dari hasil analisa dan pembahasan diatas, maka saran yang dapat diberikan kepada KSP Kodanua untuk
terus memajukan perkembangan pendapatannya adalah sebagai berikut:
Yang harus dilakukan KSP Kodanua :
1. Perkembangan Kredit :
a)      Yang pertama KSP Kodanua memberikan pinjaman kepada mereka yang akan meminjam atau anggota dan calon anggota dengan syarat yang relatif mudah.
b)      Dengan cara memberi kemudahan dalam pemberian kredit, merendahkan atau menstabilkan tingkat bunga untuk para peminjam.
c)      Memberikan batas waktu/batas tempo waktu lebih lama untuk pengembalian kewajiban yang telah disepakati.
2. Pengembangan Bisnis :
a)      Membuka cabang baru di wilayah yang baru dalam jangka waktu pendek.
b)      Menerapkan sistem teknologi informasi untuk dapat melihat perubahan dan perkembangan yang sangat cepat, agar dapat lebih awal mendeteksinya.
c)      Meningkatkan volume usaha setiap cabangnya.
3. Banyaknya anggota :
a)      Meningkatkan pemberian/bantuan dalam program CSR yang menarik.
b)      Secara bertahap menawarkan dan meningkatkan status calon anggota menjadi anggota.
4. Iuran Kas Anggota :
a)      Memberikan simpanan yang menarik untuk para nasabah.
a)
DAFTAR PUSTAKA
Arifin Sitio, 2001, Koperasi: Teori dan Praktik, Jakarta: Erlangga.
Budi Untung, H.2000, Perkreditan, Yogyakarta: Andi Offset
Husein Umar, 2005, Metode Riset Bisnis, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Limbong Bernhard, 2012, Pengusaha Koperasi, Jakarta: Margaretha Pustaka.
Martono Nanang, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Moh Nazir, 2003, Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia.
 

FOR ALL TASKS Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos