Tugas Softskill Etika Bisnis
Indri Sugiastiwi
14213407
4EA18
Resume Etika Bisnis
Judul : Perspektif etika bisnis dalam
ajaran islam dan barat, etika profesi (materi ke-7)
Kegiatan bisnis (usaha) dalam
kacamata Islam, bukanlah kegiatan yang boleh dilakukan dengan serampangan dan
sesuka hati. Islam memberikan rambu-rambu pedoman dalam melakukan kegiatan
usaha, mengingat pentingnya masalah ini juga mengingat banyaknya manusia yang
tergelincir dalam perkara bisnis ini. Faktanya terdapat ancaman keras bagi
pelaku bisnis yang tidak mempedulikan etika, tetapi juga janji berupa keutamaan
yang besar bagi mereka yang benar-benar menjaga dirinya dari hal-hal yang diharamkan.
1. Niat yang Ikhlas.
Keikhlasan adalah perkara yang amat
menentukan. Dengan niat yang ikhlas, semua bentuk pekerjaan yang berbentuk
kebiasaan bisa bernilai ibadah. Dengan kita lain aktivitas usaha yang kita
lakukan bukan semata-mata urusan harta an perut tapi berkaitan erat dengan
urusan akhirat.
Allah I telah menegaskan bahwa hakekatnya
tujuan manusia diciptakan di muka bumi adalah untuk beribadah kepadaNya “ Dan
tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepaKu”(QS Adz
Dzariyat ayat 56), maka tentunya semua aktivitas kita di dunia tidak lepas dari
tujuan itu pula. Rasulullah e bersabda “ Sesungguhnya amalan itu dengan niatnya
….”(Shahih Targhib wa Tarhib No.10)
Contoh niat yang ikhlas dalam usaha bisa
berlaku dlam lingkup pribadi maupun sosial.
2. Akhlaq yang Mulia
Menjaga sikap dan perilaku dalam berbisnis
adalh prinsip penting bagi seorang pebisnis muslim. Ini karena Islam sangat
menekankan perilaku (aklhaq) yang baik dalam setiap kesempatan, termasuk dala
berbisnis. Sebagaimana sabda Rasulullah e “….dan pergaulilah manusia dengan
akhlaq yang baik” (Sahihul Jami’ No 97).
3. Usaha yang halal
Seorang pebisnis muslim tentunya tidak ingin
jika darah dagingnya tumbuh dari barang haram, ia pun tak ingin memberi makan
kelauraganya dari sumber yang haram karena kan sungguh berat konsekuensinya di
akhirat nanti. Dengan begitu, ia akan selalu berhati-hati dan berusaha melakuan
usaha sebatas yang dibolehkan oleh Allah I dan RasulNya.
Rasulullah e bersabda : “Setiap daging yang
tumbuh dari barang haram maka neraka lebih berhak baginya” (Shahihul Jami’ No.
4519)
4. Menunaikan Hak
Seorang pebisnis muslim selayaknya bersegera
dalam menunaikan haknya, seprti hak aryawannya mendapat gaji, tidak menunda
pembayaran tanggungan atau hutang, dan yang terpenting adalah hak Allah I dalam
soal harta seperti membayar zakat yang wajib. Juga, hak-hak orang lain dalam
perjanjian yang telah disepakati.
5. Menghindari riba dan segala sarananya
Soerang muslim tentu meyakini bahwa riba
termasuk dosa besar, yang sangat keras ancamannya. Maka pebisnis muslim akan
berusaha keras untuk tidak terlibat sedikitpun dalam kegiatan usaha yang
mengandung unsur riba.
6. Tidak memakan harta orang lain dengan cara
bathil
Tidak halal bagi seorang muslim untuk
mengambil harta orang lain secara tidak sah. Allah I dengan tegas telah
melarang hal ini dalam kitabNya. Ini meliputi segala kegiatan yang dapat
menimbulkan kerugian bagi orang lain yang menjadi rekakan bisnisnya, baik itu
dengan cara riba, judi, kamuflase harga, menyembunyikan cacat barang atau
produk, menimbun, menyuap, bersumpah palsu, dan sebagainya.
7. Komitmen terhadap peraturan dalam bingkai
syari’at
Soerang pebisnis muslim tidak akan membiarkan
dirinya terkena sanksi hukuman undang-undang hukum positif yang berlaku di
tenagh masyarakat. Misalnya dalam hal pajak, rekening membenahi sistem
akuntansi agar tidak terkena sangsi karena melanggar hukum.
8. Tidak membahayakan/merugikan orang lain
Rasulullah e telah memberikan kaidah penting
dalam mencegah hal-hal yang membahayakan, dengan sabdanya “ Tidak dihalalkan
melakukan bahaya atau hal yang membahayakan orang lain (Irwa’ul Ghalil No
2175)”. Termasuk katagori membahayakan orang lain adalah menjual barang yang
mengancam kesehatan orang lain seperti obat-obatan terlarang, narkotika,
makanan yang kedaluwarsa. Atau melakukan hal yang membahayakan pesaingnya dan
berpotensi menghancurkan usaha pesaingnya, seperti menjelek-jelekkan pesaing,
memonopoli, menawar barang yang masih dalam proses tawar-menawar oleh orang
lain.
9. Loyal terhadap orang beriman
Pebisnis muslim sekaliber apapun tetaplah
bagian dari umat Islam. Sehingga sudah selayaknya ia melakukan hal-hal yang
membantu kokohnya pilar-pilar masyarakat Islam dalam skala interasional,
regional maupun lokal. Tidak sepantasnya ia bekerjasama dengan pihak yang
nyata-nyata menampakkan permusuhannya terhadap umat Islam.
10. Mempelajari hukum dan adab mu’amalah
islam
Dunia bisnis yang merupakan interaksi antara
berbagai tipe manusia sangat berpotensi menjerumuskan para pelakunya ke dalam
hal-hal yang diharamkan. Baik karena didesak oleh kebutuhan perut, diajak
bersekongkol dengan orang lain secara tidak sah atau karena ketatnya persaingan
yang membuat dia melakukan hal-hal yang terlarang dalam agama.
Resume Etika Bisnis
Judul: Pengertian
budaya organisasi
dan perusahaan, hubungan budaya dan etika, kendala dalam mewujudkan kinerja
bisnis etis (materi ke-8)
BUDAYA ORGANISASI
Budaya
organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota
yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Sistem
makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi
oleh organisasi. Penelitian menunjukkan bahwa ada tujuh karakteristik utama
yang secara keseluruhan, merupakan hakikat budaya organisasi.
FUNGSI BUDAYA ORGANISASI
Sebagai penentu batas-batas perilaku dalam
arti menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, apa yang dipandang
baik atau tidak baik, menentukan yang benar dan yang salah.
Menumbuhkan jati diri suatu organisasi dan
para anggotanya.
Menumbuhkan komitmen sepada kepentingan
bersama di atas kepentingan individual atau kelompok sendiri.
Sebagai tali pengikat bagi seluruh anggota
organisasi.
Sebagai alat pengendali perilaku para anggota
organisasi yang bersangkutan.
PEDOMAN TINGKAH LAKU
Antara manusia dan kebudayaan terjalin
hubungan yang sangat erat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Dick Hartoko bahwa
manusia menjadi manusia merupakan kebudayaan. Hampir semua tindakan manusia itu
merupakan kebudayaan. Hanya tindakan yang sifatnya naluriah saja yang bukan
merupakan kebudayaan, tetapi tindakan demikian prosentasenya sangat kecil.
Tindakan yang berupa kebudayaan tersebut dibiasakan dengan cara belajar.
Terdapat beberapa proses belajar kebudayaan yaitu proses internalisasi,
sosialisasi, dan enkulturasi.
Apresiasi
Budaya
Istilah
apresiasi berasal dari bahasa inggris “apresiation” yang berarti
penghargaan,penilaian,pengertian. Bentuk itu berasal dari kata kerja ” ti
appreciate” yang berarti menghargai, menilai,mengerti dalam bahasa indonesia
menjadi mengapresiasi. Apresiasi budaya adalah kesanggupan untuk menerima dan
memberikan penghargaan, penilaian, pengertian terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan budi dan akal manusia.
HUBUNGAN ETIKA DAN BUDAYA
Etika pada dasarnya adalah standar atau moral
yang menyangkut benar-salah, baik-buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis
terdapat pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja, dan etika
perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan sosial antara perusahaan,
karyawan dan lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan
karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya (misalnya dengan perusahaan
lain atau masyarakat setempat), etika kerja terkait antara perusahaan dengan
karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.
PENGARUH ETIKA TERHADAP BUDAYA
Etika seseorang dan etika bisnis adalah satu
kasatuan yang terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang
lainnya, keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar individu
maupun kelompok, yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan
berpengaruh terhadap budaya perusahaan.
Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam
budayau perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan dan
akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan kinerja karyawan.
Terdapat pengaruh yang signifikan antara
etika seseorang dariu tingkatan manajer terhadap tingkah laku etis dalam
pengambilan keputusan. Kemampuan seorang
profesional untuk dapat mengerti dan pekau terhadap adanya masalah etika dalam
profesinya sangat dipengaruhi oleh lingkungan, sosial budaya, dan masyarakat
dimana dia berada. Budaya perusahaan
memberikan sumbangan yang sangat berartiu terhadap perilaku etis. Perusahaan
akan menjadi lebih baik jika mereka membudayakan etika dalam lingkungan
perusahaannya.
Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis yang
Etis
Mentalitas para pelaku bisnis, terutama top
management yang secara moral rendah, sehingga berdampak pada seluruh kinerja
Bisnis. Perilaku perusahaan yang etis biasanya banyak bergantung pada kinerja
top management, karena kepatuhan pada aturan itu berjenjang dari mulai atas ke
tingkat bawah. Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis yang Etis, yaitu :
Faktor budaya masyarakat yang cenderung
memandang pekerjaan bisnis sebagai profesi yang penuh dengan tipu muslihat dan
keserakahan serta bekerja mencari untung.
Faktor sistem politik dan sistem kekuasaan
yang diterapkan oleh penguasa sehingga menciptakan sistem ekonomi yang jauh
dari nilai-nilai moral. Hal ini dapat terlihat dalam bentuk KKN.
Resume Etika Bisnis
Judul: Hubungan Perusahaan dengan Stakeholder, Lintas Budaya dan Pola Hidup, Audit Sosial (materi ke-9)
A. BENTUK STAKEHOLDER
Ada dua bentuk utama stakeholder dalam bisnis, yaitu
1.
Stakeholder
primer
Stakeholder primer adalah pihak dimana tanpa
partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan.
Contohnya Pemilik modal atau saham, kreditor,
karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Menurut
Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu
system stakeholder primer yang merupakan rangkaian kompleks hubungan antara
kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung
jawab yang berbeda. Perusahaan ini juga harus menjalin relasi bisnis yang baik
dan etis dengan kelompok ini.
2.
Stakeholder
sekunder
Stakeholder sekunder adalah pihak yang mempengaruhi
atau dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi
dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan.
Contohnya Pemerintah setempat, pemerintah asing,
kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat. Perusahaan tidak
bergantung pada kelompok ini untuk kelangsungan hidupnya, tapi mereka bisa
mempengaruhi kinerja perusahaan dengan mengganggu kelancaran bisnis perusahaan.
Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok
pendukung, masyarakat.
B. STEREOTYPE, PREJUDICE, STIGMA SOSIAL
Perusahaan pada dasarnya adalah suatu bentuk
organisasi dengan kebudayaan yang spesifik yang hanya di miliki oleh perusahaan
yang bersangkutan sehingga angota – anggota korporasi tersebut yang juga
anggota sebuah komunitas.
Dalam kaitannya dengan perbedaan budaya da pola hidup
yang ada sebagai lingkungan perusahaan yang bersangkutan, maka masalah
akulturasi menjadi hal yang penting di perhatikan. Akulturasi atau dalam arti
percampuran budaya antara satu komnitas dengan komunitas lain dapat terjadi
ketika anggota komunitas melakukan interaksi sosial yang intensif.
Penyebaran pengetahuan budaya dari satu kelompok
sosial (termasuk di dalamnya perusahaan) kepada perusahaan lainya mengandung
pengaruh dari kebudayaan tertentu, sehingga diffusi (Pengaruh) ini dapat
menjadi pengetahuan bagi kelompok lainnya.
Dapat kita identifikasi bahwa dominasi pengaruh global
lebih kuat dari pada budaya komunitas indonesia itu sendiri. Penggunaan budaya
dominan akan semakin sering kita akulturasi budaya terus berjalan dengan baik,
kekuatan pengaruh budaya semakin dapat menjadikan budaya yang dominan sebagai
acuan untuk bertindak dan bertingkah laku.
Lintas budaya menjadi suatu proses yang umum terjadi,
hal ini karena komunikasi sangat mudah terjangkau, dan interaksi antar kelompok
yang berbeda sangat mudah terjadi. Oleh karena itu segala kegiatan yang menjadi
dasar bagi aktivitas perusahaan yang mengandung proses lintas budaya.
Perbedaan pola hidup akan menjadi suatu hambatan bagi
berjalannya korporasi, masalah – masalah intern pegawai atau anggota korporasi
dapat juga menjadi kendala. Biasanya pegawai yang berasal dari penduduk lokal
sering diidentikan dengan orang yang malas–malas, tidak mau maju, dsb.
Memungkinkan perlunya suatu usaha untuk melakukan monitoring, evaluasi dan
audit sosial terhadap berjalannya korporasi yang di lakukan oleh orang tertentu
yang memang berkeahlian di bidang tersebut.
Dalam interaksi sosial akan muncul di dalamnya
identitas yang mencirikan golongan sosial dari individu yang bersangkutan
berupa atribut – atribut/ciri – ciri, tanda, gaya bicara yang membedakan dengan
atribut dari sukubangsa. Hubungan antar sukubangsa yang ada dalam wilayah
cenderung mengarah pada penguasaan, maka akan muncul stereotype, prejudice, dan
stigma social.
1.
Stereotype
adalah anggapan satu golongan terhadap golongan lainnya dan biasanya
anggapan ini berkaitan dengan keburukan – keburukan kelompok lain.
2.
Prejudice
merupakan prasangka dari golongan satu terhadap golongan lainnya.
3.
Stigma
adalah suatu penilaian dari satu golongan terhadap golongan lainnya
untuk ber hati – hati dan kalau bisa tidak berhubungan dengan golongan
lain tersebut.
Stereotype, prejudice dan stigma sosial muncul karena
pengalaman seorang individu dari golongan satu terhadap golongan lainnya dan
kemudian individu tersebut mengabarkan pengalamannya tersebut. Akibat dari
pengetahuan tentang sukubangsa lain dari golongan sosial lain akan
dipakai sebagai referensi dalam pengetahuan budayanya untuk beradaptasi dengan
dengan suku bangsa lain.
Resume Etika Bisnis
Judul: Peran Sistem Pengaturan, Good Governance (Materi ke-11)
a. Definisi Pengaturan
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan adalah ketentuan
yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan
kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus
menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok
ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Lydia Harlina Martono
Peraturan merupakan pedoman
agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia
bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.
Jadi definisi dari peraturan
adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa
saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
B. Karakteristik Good Governance
Dalam
hal ini, ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation
Development Program (UNDP), yakni;
1. Partisipasi
Konsep
partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang
diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran
serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan
adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain
yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan. Tujuan utama
dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang
sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang
untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh.
2. Rule
of law
Rule
of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur
hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan
(1994).
3. Transparansi
Transparansi
berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak
yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha,
terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan
informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan
publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.
4. Responsif
Responsif
berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi
kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal
ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam
memberikan suatu model pelayanan.
5. Berorientasi pada consensus
Berorientasi
pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan
hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan
dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam
merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
6. Keadilan
Keadilan
berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan
kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam
hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani
pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang
terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.
7. Efektif dan efisien
Efektif
secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana
dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam
bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan
melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur
yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas
berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban
dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu
organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah
efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah
pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
9. Strategic vision
Penyelenggara
pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan
masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar
terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan
latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.
C. Commission Of Human Right (Hak
Asasi Manusia)
Commission
of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap
manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak
yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada
hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia
diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai
sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada
kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna
HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission
of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947
di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10
Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris
menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION
OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang
terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut,
48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya
absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak
Asasi Manusia.
Universal
Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang
mempunyai Hak :
1. Hidup
2. Kemerdekaan dan keamanan badan
3. Diakui kepribadiannya
4. Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang
lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti
diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
5. Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6. Mendapatkan asylum
7. Mendapatkan suatu kebangsaan
8. Mendapatkan hak milik atas benda
9. Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan sosial
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan pendidikan
17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam
masyarakat
18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam
kemajuan keilmuan
D. Kaitannya Good Governance Dengan
Etika Bisnis
1. Code of Corporate and Business
Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code
of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu
prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan
& pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang
terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan.
Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate
culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha
memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh”
dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik
merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran
hukum.
2. Nilai
Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat
penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan
& pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan
memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa
nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu
kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik
yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja.
Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi
rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
Sumber :
http://cahayamuslimah.com/blog/pintu-rezeki/etika-berbisnis-dalam-islam
https://hakimfajrurachman.wordpress.com/2015/11/16/pengertian-budaya-organisasi-dan-perusahaan-hubungan-budaya-dan-etika-kendala-dalam-mewujudkan-kinerja-bisnis-etis/
http://lilawatyy95.blogspot.co.id/2015/12/peran-sistem-pengaturan-good-governance.html
https://stevamartha.wordpress.com/2015/12/15/hubungan-perusahaan-dengan-stakeholder-lintas-budaya-dan-pola-hidup-audit-sosial
http://alvianrachman.blogspot.co.id/2016/01/review-artikel-tentang-etika-bisnis.html