TUGAS 3
SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
Indri Sugiastiwi
14213407 – 2EA18
soal:
1.
Buatlah
rangkuman mengenai topik organisasi dan manajemen koperasi dengan sumber-sumber
dari buku-buku tentang ekonomi koperasi.
KATA PENGANTAR
Manajemen
merupakan hal yang paling inti dalam mengelola suatu organisasi termasuk
koperasi. Koperasi sebagai bentuk usaha juga harus melakukan fungsi-fungsi
manajemen, yaitu fungsi planning, organizing, directing, coordinating dan
controlling. Manajemen koperasi adalah segala kegiatan yang membuat unsur-unsur
manajemen koperasi melakukan fungsi-fungsi usaha dan organisasi koperasi dalam
rangka mencapai kesejahteraan bersama secara efektif dan efisien melalui
fungsi-fungsi manajemen.
·
Fungsi
Perencanaan (Planning)
Perencanaan
merupakan suatu proses perumusan program dan anggarannya yang dilakukan suatu
koperasi dalam pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan. Perencanaan
strategis koperasi perlu diterapkan agar tujuan koperasi dapat tercapai secara
efektif dan efisien. Dalam koperasi diperlukan analisis SWOT dalam pencapaian
tujuan koperasi.
Dalam
Pelaksanaan operasionalisasi dari perencanaan koperasi adalah sebagai berikut:
a. Pengurus
bersama manajer menyusun rencana kerja operasional, baik jangka panjang maupun
jangka pendek;
Pengurus meminta
manajer menyusun garis besar program operasional, selanjutnya dibahas bersama
dengan pengurus dan pengawas;
b. Manajer
harus membuat anggaran untuk mencapai hasil yang dikehendaki tanpa mengabaikan
struktur keuangan yang ada. Berdasarkan rencana yang ada, dibuatlah kebijakan
sebagai pedoman seluruh pelaksanaan. Secara bersama menetapkan kebijakan
personalia, karyawan dan anggota guna mencapai tujuan yang ditetapkan.
c. Pengurus
membuat rencana penerimaan yang akan diperoleh koperasi.
·
Fungsi
Pengorganisasian (Organizing)
Tujuan
dari pengorganisasian dalam koperasi ialah untuk mengelompokkan kegiatan, SDM,
dan sumber daya lainnya yang dimiliki koperasi agar pelaksanaan dari
perencanaan dilakukan secara efektif dan efisien. Ada beberapa yang harus
diperhatikan dalam pengorganisasian koperasi yakni jenis struktur organisasi
koperasi yang akan diselenggarakan. Jenis struktur organisasi ini dapat dibagi
menjadi:
1. Struktur
fungsional yakni membagi wewenang pengelolaan koperasi berdasarkan
fungsi-fungsinya.
2. Struktur
unit usaha yakni membagi wewenang pengelolaan koperasi berdasarkan unit
usahanya.
3. Struktur
matriks yakni gabungan antara struktur fungsional dan struktur unit usaha.
·
Fungsi
pengarah atau mengkomando (Directing atau Commanding)
Usaha
memberi bimbingan saran-saran dan perintah dalam pelaksanaan tugas
masing-masing bawahan (delegasi wewenang) untuk dilaksanakan dengan baik dan
benar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
·
Fungsi
koordinasi (Coordinating)
Menyelaraskan
tugas atau pekerjaan agar tidak terjadi kekacauan dan saling melempar tanggung
jawab dengan jalan menghubungkan, menyatu-padukan dan menyelaraskan pekerjaan
bawahan.
·
Fungsi
Pengawasan (Controlling)
Sesuai
dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 25 tahun 1992, pengawasan
pelaksanaan kegiatan koperasi dilaksankan oleh Pengawas. Seorang Pengawas
diharapkan dapat mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya penyelewengan
wewenang dalam penggunaan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki koperasi. Untuk
mempermudah kerja pengawasan, seorang pengawas dapat dibantu oleh pihak luar,
yakni Akuntan Publik.
Dengan
adanya pengawasan oleh berbagai pihak baik dari dalam maupun luar koperasi,
maka dengan ini dapat diperoleh manfaat dari pengawasan ini, yakni:
1. Dapat
diketahui kemajuan yang diraih dalam pelaksanaan perencanaan
2. Dapat
meramalkan arah perkembangan dan hasil yang akan didapat;
3. Dapat
menentukan tindakan pencegahan apa yang akan diperlukan utnuk menghadapi
permasalahan
4. Memberikan
masukkan yang dapat digunakan untuk memperbaiki perencanaan yang akan datang.
5. Mengetahui
adanya penyimpangan terhadap perencanaan sedini mungkin.
PENDAHULUAN
Dilihat
dari sejarahnya, koperasi memang dilahirkan sebagai badan usaha dengan tujuan
lugas untuk memajukan kepentingan ekonomi dari anggota-anggotanya. Latar belakang kelahirannya telah memberikan cirri
khusus kepada koperasi berbeda dengan bentuk usaha lain.
Koperasi
tidak lepas dari fungsi-fungsi manajemen untuk menangani usaha koperasi. Fungsi-fungsi
dimaksud setidaknya meliputi:
a. Planning
b. Organisasi
c. Directing
d. Coordination
e. Controlling
Buku
International Labour Organization (ILO) yang berjudul Cooperative Management
and Administration. Cenderung untuk melihat manajemen koperasi dari segi
administrasi dan pebahasan. Manajemen koperasi mengarah ke bidang
masalah-masalah ilmu administrasi dan birokasi.
Tetapi
dapat pula ditelaah dari “organisasi dan manjemen” dalam arti dari “ structure
behavior” nya dari “structure and the functioningof the parts.” Dengan istilah
pinjaman manajemen koperasi dapat diartikan sebagai “ anatomi dan fisiologi”
Koperasi.
Dengan
pengetahuan manajemen Koperasi merupakan alat ampuh untuk menyelami dan
memahami hakikat koperasi.
BAB I
PERANAN
MANAJEMEN DI BIDANG KOPERASI
1.
Istilah
Manajemen
Manajemen
adalah seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi Mary Parker
Follet ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan
orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan
manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian,
pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara
efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan
perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara
benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal. Manajemen belum memiliki
definisi yang mapan dan diterima secara universal.
Kata
Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement, yang memiliki arti
"seni melaksanakan dan mengatur.” Kata manajemen mungkin berasal dari
bahasa Italia (1561) maneggiare yang berarti "mengendalikan,"
terutama dalam konteks mengendalikan kuda, yang berasal dari bahasa latin manus
yang berarti "tangan". Bahasa Prancis lalu mengadopsi kata ini dari
bahasa Inggris menjadi ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan
mengatur.
Maka
administrasi juga merupakan manajemen yakni “Manajemen dari suatu organisasi secara
keseluruhan.” (the overall management of an organization)
2.
Mengenal
Manajemen Koperasi
Jenis-jenis koperasi
1. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.
Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.
b.
Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk
barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan
rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan
mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan
memberikan jasa kepada koperasi.
d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti
menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani
simpan.
2. Berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun
daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para
pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang
di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan
dengan kegiatan para pedagang.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan
kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau
perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman,
obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan
kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan
siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
3. Berdasarkan Tingkatannya
a. Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan
koperasi yang beranggotakan orang-orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan
koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
Manajemen
koperasi berlandaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang lebih terkenal
dengan landasan yang demikian diwujudkan pada sifat manajemen koperasi, yaitu
bersifat demokrasi.
a. Kekuasaan
Tertinggi
b. Pengurus
dan Badan Pemeriksa
c. Pembagian
Sisa Hasil Usaha
d. Usaha
Koperasi
3.
Unsur
Pokok Manajemen Koperasi
Manajemen
koperasi mempunyai tiga unsur pokok, yaitu: Rapat Anggota, Pengurus dan
Manajer, dan Badan Pemeriksa. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen
koperasi karena koperasi merupakan badan usaha milik para anggotanya. Sesuai
dengan prinsip demokrasi yang merupakan asas demokrasi, pengurus merupakan
bagian eksekutif fari koperasi. Manajer melaksanakan kegiatan sehari-hari dan
bertanggung jawab langsung akan beresnya dan kelancaran jalannya koperasi.
Badan Pemeriksa melakukan pengawasan apakah pengurus dan manajer melaksanakan
tugasnya dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4.
Tatanan
Manajemen Koperasi
Koperasi
badan usaha yang bergerak di bidang perekonomian mempunyai tatanan manajemen
yang agak berbeda dengan badan usaha yang lainnya. Perbedaan bersumber dari
hakikat manajemen Koperasi yang dasar falfahnya adalah dari, oleh dan untuk
anggota yang mencerminkan pelaksanaan falsafah demokrasi dalam dunia usaha yang
menjadi ciri khas Koperasi. Uantuk itu, di dalam setruktur satu tatanan atau
tatanan manajemen Koperasi di Indonesia dikenal adanya Rapat Anggota.
Di
dalam manajemen Koperasi di Indonesia, kekuasaan tertinggi berada di tangan
Rapat Anggota, sebab Koperasi adalah organisasi dari, oleh dan untuk anggota.
Agar dapat bekerja secara baik dalam pengelolaannya Koperasi memilih pengurus
yang diharapkan dapat menjalankan usaha Koperasi dan agar usaha tersebut
berhasil, pengawasan diserahkan kepada badan pemeriksa. Pengurus dan
Badan Pemeriksa, dipilih oleh anggota, dan bertindak untuk dan atas nama
anggota. Untuk pengurusan usaha sehari-hari, Pengurus dapan mengangkat manajer.
Yang didasrkan pada ketentuan undang-undang di mana dibenarkan bahwa untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari pengurus dapat mengangkat orang lain, dapat
seorang dapat pula lebih.
Di
dalam setiap pengelolaan suatu usaha, apabila tidak terdapat suatu tiem work
atau suatu kesatuan kerja dan kesatuan bahasa, akan mudah terpecah dan
terombang ambing oleh keadaan, yang dapat mengakibatkan tidak setabilnya usaha.
Apabila suatu usaha tidak setabil, dapat dipastiakan bahwa kelangsungan hidup
usaha tersebut akan tersendat-sendat. Bila dilihat dalam tatantanan organisasi
Koperasi pada dewasa ini, seandainya terdaat perbedaan antara pengurus dan
manajer, jelas akan membuat jalannya perusahaan terganggu.
Dengan
demikian jelas bahwa Manajemen Koperasi adalah menejemen usaha yang pada
umumnya yang diterapkan pada bangun usaha Koperasi. Untuk itu, suatu hal yang
paling pokok adalah dapat dicapai tujuan usaha Koperasi dengan memanfaatkan
semua sumber yang ada, di bawah kepemimpinan tim manajemen yang terdiri dari
pengurus dan Badan Pemeriksa yang mewakili anggota dan manejer yang
melaksanakan pekerjaan sehari-hari. Untuk melsksanakan pekerjaannya, manajer
tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh para pegawainya. Menajemen adalah
ilmu dan seni mengerjakan sesuatu dengan perantara orang lain untuk mencapai
tujuan usaha. Ilmu dan seni, sebab manajer yang baik meminta seseorang bekerja
akan dijawab dengan tepat diselesaikan pekerjaan dengan menyenangkan.
Maka
itu untuk dapt berhasilnya Manajemen Koperasi harus jelas, konsep, tujuan
sasaran yang harus dicapai sampai waktu tertentu, perencanaan dan bagimana
kebijakan harus diletakkan sebagai dasar prosedure kerja yang harus dirumuskan
dengan jelas
5.
Pentingnya Manajemen
Koperasi
Manusia
telah meningkat kecerdasan dan pengetahuan teknologinya, telah menempatkan
“rasionalitas, efektivitas, dan efisiensi sebagai nilai norma yang tinggi”.
Dengan sistem nilai moral yang demikian itu, orang modern terus berusaha
meningkatkan kemampuannya untuk dapat mencapai tujuannya untuk memenuhi
kebutuhannya secara lebih tepat sebagaimana yang dikehendaki dalam waktu yang
lebih tepat dan dengan biaya yang lebih murah.
Dengan
adanya sistem nilai ini, maka pihak yang berusaha untuk menyediakan kebutuhan
masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun jasa, harus pula dapat menyediakan
apa yang dibutuhkan masyarakat itu dengan cepat, tepat dan murah. Mereka harus
selalu bekerja dengan rasional, efektif dan efisien. Tuntutan ini menimbulkan
berbagai spesialisasi.
Pertama, spesialisasi dapat
terjadi di dalam suatu usaha pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, sepesialisasi dapat
terjadi antara usaha dan kegiatan-kegiatan dalam masyarakat.
Dengan
keadana yang demikian itu, maka manajemen yang baik merupakan suatu kondisi bagi organisasi-organisasi di
dalam masyarakat modern, karena adnya faktor kompetisi, maka keharusan adanya
manajemen yang baik itu tidak tampak menonjol sekali dalam kegiatan organisasi
swasta atau keniagaan.
Bayak
yang berpendapat bahwa dalam manajemen Koperasi itu tidak jarang terjadi
hal-hal yang beradoksal atau berlawanan antara satu dengan yang lain. Perbedaan–perbedaan
tersebut bersumber dari gagasan ideal Koperasi di suatu pihak yang ingin
memberikan pelayanan kepada anggota sebaik-baiknya dan di lain pihak sebagai
perusahaan yang bergerak di bidang ekonomi harus dapat berusaha seefisien mungkin.
Dilain pihak pendapatan bahwa pada setiap kegiatan perekonomian, untuk mencapai
tingkat efesien yang tinggi memerlukan suatu manajemen yang cukup tinggi pula.
Pada
manajemen Koperasi di Indonesia, Pengurus di dalam melakukan tugasnya, juga
memiliki kewenangan-wenangan. wewenangan tersebut di peroleh Pengurus
dari Rapat Anggota. Untuk mengembangkan usaha ekonomi inilah, di
Indonesia Pengurus banyak mendelegasikan wewenang kepada manajer.sedangkan
aspek organisasi, Manajer juga membantu Pengurus tetapi tidak memutuskan
khususnya yang menyangkut idiil Koperasi. Dilihat dari sumbernya, wewenang yang
diperoleh dari Pengurus pada Koperasi pada dasarnya dapat berdasar dari 3
(tiga) sumber yaitu: Rapat Anggota, Anggaran Daerah, Peraturan-peraturan
(hukum) dan yang ketiga adalah kehilangannya (profisiency).
Berbagai
wewenang dari Pengurus, baik yang bersumber dari rapat anggota maupun
peraturan-peraturan, dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Pengurus berwewenang
melakukan tindakan-tindakan dan upaya-upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan
Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dalam keputusan rapat anggota maupun
peraturan-peraturan, dapat disebutkan sebagai berikut: [12])
·
Menetapkan
berbagai kebijakan yang erat kaitannya dengan kepentingan, kemajuan Koperasi
dan kepentingan anggota, seperti: tarif, harga hubungan kerja, pengembang
usaha, hubungan dengan masyarakat, dan sebagainya.
·
Mengadakan
pengamatan secara terus-menerus untuk kebaikan dan perbaikan perusahaan,
termasuk nasib kariyawannya.
·
Memilih
seorang manajer yang memenuhi syarat yang dapat memajukan perusahaan, bukan
hanya mementingkan kepentingan diri sendiri saja.
·
Melakukan
pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang ada di dalam perusahaan; di samping
yang secara formal di lakukan oleh badan pemeriksa.
·
Dan
lain-lain
2. Di samping itu, karena
keahliannya, konsiltan dapat bertindak untuk dan atas nama Pengurus karena
adanya perjanjian untuk itu. Di bidang yang sesuai dengan keahliannya, kemudian
memberikan rekomendasinya untuk dilaksanakan oleh pihak lain atas
perintah/instruksi Pengurus.
3. Sesuai dengan anggaran Dasar
dan keputusan rapat anggota, Pengurus berwenang untuk :
·
Mengadakan
berbagai kontrak dengan pihak lain untuk memajukan usaha.
·
Mengadakan
ikatan/perjanjian/persetujuan.
·
Mengadakan
penguraian keputusan Rapat Anggota Tahunan untuk dapat dil
Dalam sebuah penerbitan ILO
diyatakan:
Apabila
gerakan Koperasi hendak mendapatkan sukses, maka sebagi perusahaan, Koperasi
harus mampu melayani kepentingan masnyarakat sekitarnya. Anggota sebagi
pemilik, memperoleh pelenyanan yang diperlukan melalui koperasi, dan masyarakat
sekitarnya pun tidak menikmati manfaat yang diberikan oleh koperasinya. Dengan
demikian watak sosial dari koperasi tercermin dalam kenyataanya. Pada dasrnya
Koperasi dibina oleh dan untuk anggota-angotanya, koperasi juga harus membuka usahanya
untuk melayani masyarakat.
BAB II
DUKUNGAN MANAJEMEN
TERHADAP KOPERASI
a)
Dukungan
anggota terhadap koperasi
Dalam pengertian
modal,kegiatan usaha koperasi merupakan percerminan dari modal nasional
semesta,yang hakikatnya adlah:Sumber daya potensi dan peran serta
masyarakat.Jadi pencapaian peningkatan kesejahteraan adalah tujuan usaha yang
bermanfaat dalam usaha koperasi serta merupakan karya kegiatan dalam rangka
tanggung jawab.Jadi,tujuan usaha koperasi adalah:membuat karya yang dapat
memberikan sumbangan kesejahteraan yang bermanfaat.Membuat karya adalah:motif
karya koperasi dalam kehidupan gotong royong.Jadi kesulitan dalam koperasi yang
pada mulanya mulai dengan usaha kecil kecilan.
2. Konsekuensi manajemen
koperasi
Konsekuensi manajemen
koperasi bersifat demokrasi adalah untuk membina dan mengembangkan kecerdasan
anggota khususnya dan anggota masyarakat umunya terutama mengenai tata
kehidupan koperasi sendiri.Jadi didalam rapat anggota koperasi itulah para anggota
koperasi diharapkan akan menggunakan secara jujur untuk mengemukakan pendapat
dan gagasan demi perbaikan,kemajuan dan perkembangan.Rakyat Indonesia bercita
cita membangun ekonomi nasioanal nya yang akan membawa kemakmuran serta
kesejahteraan.rakyat Indonesia sudah bertekat bulat untuk mengujudkan demokrasi
ekonomi,jadi individualism dan egoism harus dibuang jauh jauh.Jadi kegiatan
koperasi fungsioanl yang utama pada waktu ini adlah simpan pinjam dikalangan
anggotanya.
3. Masalah anggota dalam manajemen
koperas
Masalah anggota dalam manajemen koperasi merupakan
masalah yang sangat penting, dan hal ini jelas,bukan konsentrasi modal
pemiliknya. Jadi syarat syarat untuk menjadi anggota koperasi adalah:
1.Anggota masyarakat yang mempunyai usaha.
2.Usaha itu berkaitan dengan usaha koperasi
3.Mampu melaksanakan hak dan memikul tanggung
jawab sebagai anggota.
4.Mempunyai rasa individualis,soladiritas,outoaktivitas.
Jadi masalah anggota dalam suatu koperasi:
1.Memperluas anggota koperasi
2.Meningkatkan kualitas anggota
Maka koperasi dapat diartikan sebagai perkumpulan orang
orang yang secara suka rela mempersatukan diri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
anggotanya dengan menyelenggarakan usaha bersama melalui pembentukan suatu
perkumpulan yang diawasi secara demokratis.
BAB
III
FUNGSI
MANAJEMEN DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI
1. Proses
Manajemen Dalam Pengembangan Koperasi
a.
Pengertian,
Manfaat dan Tujuan Perencanaan
1. Perencanaan
merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang
harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang
harus melakukan.
2. Setiap
organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun
besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan
penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang
bersangkutan.
3. Perencanaan
yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda
dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila
perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat
cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
·
Tipe
dan Proses Perencanaan
1. Ada
empat-tahap dasar perencanaan, yaitu : (1) menetapkan tujuan dan serangkaian
tujuan, (2) merumuskan keadaan saat ini, (3) mengidentifikasi segala kemudahan
dan hambatan dan (4) mengembangkan rencana atau serangkaian kegiatan untuk
pencapaian tujuan.
2. Perencanaan
yang dibuat oleh perusahaan yang satu belum tentu sama dengan yang dibuat oleh
perusahaan lain. Perbedaan tersebut disebabkan oleh perbedaan tipe organisasi,
jangka waktu yang digunakan dan tipe manajer yang mengelola perusahaan.
3. Secara
garis besar ada dua tipe rencana yaitu rencana strategis dan operasional.
Perencanan strategis mencakup proses pemilihan tujuan organisasi, penentuan
strategi, kebijaksanaan dan program untuk menjamin bahwa tujuan tersebut dapat
dicapai, sedangkan rencana operasional menguraikan lebih rinci bagaimana
rencana-rencana strategis akan dicapai.
·
Perencanaan
dalam Koperasi
1. Organisasi
koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar
dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin.
2. Fungsi
perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan
dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai
maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah
dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa
alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif
tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif
mana yang dipilih
3. Tipe
rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada
jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.
2. Manajemen
Modal Kerja
Manajemen
Modal Kerja (working capital management) adalah manajemen yang terdiri
dari unsur-unsur aktiva lancar dan hutang lancar. Tujuan dari Manajemen Modal
Kerja adalah mengelola aktiva lancar dan hutang lancar dan menjamin tingkat
likuiditas atau daya kekuatan perusahaan.
Hal yang utama
dalam Manajemen Modal Kerja adalah manajemen aktiva lancar perusahaan yang
berupa kas, sekuritas, piutang, persediaan dan pendanaan yang diperlukan untuk
mendukung aktiva lancar. Pentingnya Manajemen Modal Kerja adalah keputusan
modal kerja berdampak langsung terhadap tingkat risiko, laba dan harga saham
perusahaan. Adanya hubungan langsung antara pertumbuhan penjualan dengan
kebutuhan dana untuk membelanjai aktiva lancar.
Konsep Dalam Modal Kerja
·
Konsep kuantitatif
Modal kerja menurut konsep kuantitatif adalah jumlah keseluruhan dari
aktiva lancar. Unsur-unsur dari modal kerja kuantitatif meliputi kas,
sekuritas, piutang dan persediaan.
·
Konsep kualitatif
Modal kerja menurut konsep kualitatif adalah kelebihan aktiva lancar di
atas hutang lancar. Modal kerja dihubungkan dengan besarnya hutang lancer yang
harus dilunasi. Sebagian aktiva lancar yang dipergunakan adalah hutang dagang,
hutang wesel, hutang pajak dan sebagian yang digunakan untuk membelanjai
kegiatan operasi perusahaan.
·
Konsep fungsional
Modal kerja menurut konsep fungsional adalah modal kerja
yang terdiri dari modal kerja riil dan modal kerja potensial. Modal yang
digunakan untuk menghasilkan current income atau konsep yang berdasarkan pada
fungsi dana yang digunakan untuk memperoleh pendapatan baik pendapatan saat ini
maupun pendapatan pada masa yang datang.
Setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam
mencapai tujuannya. Untuk mencapai tujuan perusahaan, kebijakan dalam
pengelolaan Manajemen Modal Kerja juga berbeda. Menurut Martono dan D. Agus
Harjito, ada tiga tipe kebijakan modal kerja yang kemungkinan digunakan oleh
perusahaan, yaitu:
a)
Kebijakan
konservatif
Kebijakan konservatif merupakan kebijakan
modal kerja yang dilakukan secara hati-hati. Pada kebijakan ini, modal kerja
permanen dan sebagian modal kerja variabel lainnya dibelanjai dengan sumber
dana jangka pendek.
b)
Kebijakan
agresif
Kebijakan agresif merupakan kebijakan yang
sebagian modal kerja permanen dibelanjai dengan sumber dana jangka panjang
sedangkan sebagian modal kerja permanen dan modal kerja variabel dibelanjai
dengan sumber dana jangka pendek.
c)
Kebijakan
moderat
Kebijakan moderat merupakan kebijakan yang
mencerminkan manajemen modal kerja yang konservatif dan agresif. Kebijakan ini
memisahkan secara tegas bahwa kebutuhan modal kerja yang sifatnya tetap
dibelanjai dengan sumber modal yang permanen (saham) atau sumber dana yang
berjangka panjang (obligasi).
3. Fungsi
Manajer Dalam Manajemen Koperasi
a. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
b. Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer
1) Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
b. Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer
1) Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
c. Tata Kerja Manajer
1) Hubungan Kerja Manajer :
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
2) Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif
Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.
1) Hubungan Kerja Manajer :
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
2) Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif
Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.
BAB 1V
DEFINISI DAN
JENIS-JENIS-JENIS ORGANISASI KOPERASI.
1.
Definis
Organisasi Koperasi
Secara pragmatis organisasi-organisasi
koperasi dapat didefinisikan “sebagai organisasi yang didirikan dengan tujuan
utama menunjukan kepentingan ekonomi para anggotanya melalui setua perusahaan
bersama.”
Jika ditinjau dari pola strukturalnnya dan
diartikan menurut pengertian nominalis, maka terdapat 4 unsur yang menunjukan cirri
khusus suatu organisasi koperasi sebagai suatu bentuk organisasi.
1)
Adanya
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok yang memiliki
sekurang-kurangnya satu kepentingan.
2)
Angan-angan
individual dari kelompok koperasi itu, bertekad mewujudkan tujuannya untuk
memperbaiki situasi ekonomi dan sosial melalui usaha bersama dan saling
membantu.
3)
Sebagai
suatu instrument (saran) untuk mencapai tujuan itu melalui pembentukkan suatu
perusahaan.
4)
Adanya
sasaran utama dari perusahaan koperasi yaitu melaksanakan kegiatan-kegiatan
yang menunjang atau memperbaiki situasi ekonomi para anggota.
2.
Koperasi
dan Jenis Organisasi lainnya
·
Perbedaan
Antara Koperasi Dengan Perusahaan Konvensional
Kriteria
|
Koperasi
|
Perusahaan Konvensional
|
Anggota
|
Keuntungan terbuka untuk semua pemakai. Modal awal yang dimasukkan
minimal dan karenanya tidak merupakan rintangan bagi keanggotaan.Para anggota
dapat memasukkan dana tambahan sesuai dengan pemanfaatannya terhadap
pelayanan koperasi
|
Keanggotaan terbuka untuk para penanam modal tertentu.Pemilik yang ada
biasanya hanya menambah jumlah anggotanya sebanyak penanam modal baru yang
dipandangnya perlu. Penanam modal baru diperoleh melalui penjualan saham yang
ditawarkan dengan harga pasar
|
Pemilik
|
Pemakai adalah pemilik
|
Penanam modal adalah pemilik
|
Pengawasan
|
Berada pada anggota atas dasar hal yang sama
|
Terikat pada penanam modal sebanding dengan modal yang ditanamkan dalam
perusahaan itu
|
Kemanfaatan
|
Anggota/pemakai memperoleh kemanfaatannya sebanding dengan pemanfaatnya
atas jasa yang disediakan oleh koperasi.Tingkat bunga yang dibayarkan untuk
modalnya terbatas
|
Penanam modal memperoleh bagian laba sebagian dari hasil modal yang
ditanamkannya,sebanding dengan modal yang ditanamkan oleh tiap-tiap penanaman
modal
|
·
Jenis-Jenis
Organisasi Koperasi
A.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi
Konsumsi
2. Koperasi
Jasa
3. Koperasi
Produksi
1. Koperasi
Konsumsi
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi
Jasa
Fungsinya
adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam
uang yang lain.
3. Koperasi
Produksi
Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi
Primer
2. Koperasi
Sekunder
1. Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
2. Koperasi
Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Ø Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi
pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.
gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
2. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
3. Koperasi
Konsumsi
4. Koperasi
Produksi
1. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapatanggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
2. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3. Koperasi
Konsumsi
adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga.
4. Koperasi
Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
D. Jenis Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi
Unit Desa (KUD)
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3. Koperasi
Sekolah
1. Koperasi
Unit Desa (KUD)
adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman,
benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
3. Koperasi
Sekolah
Koperasi
Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan
siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai
media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung
jawab, dan kejujuran.
E. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
Koperasi
Desa
Koperasi
Pertanian
Koperasi
Peternakan
Koperasi
Industri
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
Perikanan
Koperasi
Konsumsi
F.
Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :
Koperasi
Pemakaian
Koperasi
Penghasilan atau Produksi
Koperasi
Simpan Pinjam
G.KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
B.
BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau
koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan
bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda
jenis atau tingkatan.
Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi
yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan
dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan
kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan
untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang
mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama.
Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan,
nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak
suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara
seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip
satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut
jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena
kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary,
yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien
apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder
berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasiprimer.
Oleh sebab itu, semakin banyak
jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan
keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
mengatur perimbangan hak suara.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
Koperasi
Primer
Koperasi
Pusat
Koperasi
Gabungan
Koperasi
Induk
Sesuai
Wilayah Admistrasi Pemerintah :
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi
menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan
Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat
di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk
koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Ø Koperasi
Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Ø Koperasi
Sekunder
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
3.
Perintisan,
Perkembangan dan Struktur Organisasi Koperasi Negara-Negara Yang Sedang
Berkembang
Koperasi-koperasi berdasarkan definisinya
dianggap sebagai organisasi-organisasi swadaya yang otonom, partisipasi dan
demokratis dari rakyat yang lemah (petani, buruh, dsb) dianggap mampu
melaksanakan berbagai fungsi secara otomatis berhasil.
·
Struktur
Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi yang telah terbentuk
memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur
Organisasi yang relevan, perangkat fdan fungsinya organisasi koperasi. Bagan
struktur organisasi koperasi menggambarkan susunan, isi, dan luas cakupan
organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas
maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.
3.
Keputusan Rapat.
Struktur Organisasi Koperasi dapat dilihat
dari dua segi, yaitu :
1.
Segi intern organisasi koperasi
2.
Segi ekstern organisasi koperasi
Intern organisasi koperasi yaitu organisasi
yang ada di dalam setiap tubuh koperasi, baik di dalam koperasi primer,
koperasi pusat, koperasi gabungan maupun koperasi induk.
Ektern organisasi koperasi yaitu organisaasi
yang berhubungan dengan tingkat-tingkat koperasi itu, yaitu hubungan antara
koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk. Dalam
ektern organisasi ini juga termasuk hubungan tingkat-tingakat koperasi itu
dengan Dewan Koperasi Indonesia yaitu dewan yang mempersatukan berbagai jenis
koperasi dari berbagai tingkat itu kedalam satu organisasi tunggal yang
meliputi seluruh Indonesia. Mengingat pentingnya kedudukan, peranan dan
fungsinya.
Struktur Intern Organisasi Koperasi
Intern
organisasi Koperasi terdiri dari 3 unsur yaitu :
1.
Unsur alat-alat perlengkapan organisasi :
a.
Rapat Anggota
b.
Pengurus
c.
Badan Pemeriksa
2.
Unsur dewan penasehat atau penasehat
3.
Unsur pelaksanaan-pelaksanaan yaitu manajer dan karyawan-karyawan
koperasi lainnya.
Stuktur Ekstern Organisasi Koperasi
Di dalam undang-undang No. 12 tahun 1967
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian dikenal adanya koperasi primer, koperasi pusat,
koperasi gabungan dan koperasi induk seperti yang dikemukakan dalam struktur
intern organisasi koperasi diatas Dilihat dari segi pemusatan, maka koperasi
pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk juga disebut koperasi sekunder
(artinya yang kedua) sebagai koperasi yang tingkatnya lebih atas dari koperasi
primer (yang artinya pertama), dan dilihat dari segi fungsinya maka
koperasi-koperasi sekunder tersebut juga disebut “organisasi pembantu”
(auxiliary organization) yang fungsinya membantu koperasi primer mencapai
tujuannya.
Oleh
sebab itu, maka koperasi sekunder pada dasarnya menjalankan usaha-usaha yang
tidak dapat dilakukan oleh koperasi primer secara sendiri-sendiri, seperti juga
koperasi primer menjalankan usaha-usaha yang tidak dapat dilakukan dengan baik
anggota-anggota perorangan secara sendiri-sendiri.
Maka dipandang dari segi fungsinya itu perlu
tidaknya salah satu tingkat organisasi tergantung pada keperluan dan
effesiensi, yang artinya kalau tidak diperlukan atau tidak efisien karena
dibandingkan dengan manfaatnya tidak memadai, tingkat organisasi tersebut dapat
ditiadakan. Dengan demikian jumlah tingkat organisasi dapat kurang dari 4.
Tingkatan-tingkatan organisasi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Koperasi Primer
Koperasi yang anggotanya terdiri dari
orang-perorangan disebut “Koperasi Primer”. Koperasi ini baru bisa dibentuk,
apabila dapat dihimpun paling sedikit 20 orang sebagai pendirinya. Dalam
seluruh struktur gerakan Koperasi, maka koperasi primer yang dimiliki dan diawasi
secara demokratis oleh para anggotanya, merupakan dasar dari gerakan itu
sendiri. Karena dalam koperasi primer anggotanya menanam modalnya serta dalam
rapat anggota koperasi primer, mereka sendiri menjalankan haknya untuk
menentukan usaha-usaha apa yang akan diselenggarakan oleh koperasi guna
kepentingannya. Dan melalui koperasi primer inilah pula setiap anggota
kepentingan anggota guna kepentingan usahanya atau keperluan hidupnya.
2.
Koperasi Pusat
Kalau koperasi primer sejumlah paling sedikit
20 orang menggabungkan diri agar dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan yang
kecil menjadi suatu kekuatan yang besar dalam mengejar cita-citanya, maka untuk
tujuan dan maksud yang sama, sekurang-kurangnya 5 koperasi primer dapat pula
menggabungkan diri dalam suatu tingkatan organisasi yang lebig tinggi yaitu
Koperasi Pusat.
3.
Koperasi Gabungan
Dengan maksud yang sama seperti tersebut
diatas, maka 3 koperasi pusat yang telah diakui sebagai badan hukum juga dapat
membentuk tingkat organisasi lebih atas lagi, yang disebut Koperasi Gabungan.
4.
Koperasi Induk
Seterusnya 3 Koperasi Gabungan yang telah
berbadan hukum dapat pula membentuk Koperasi Induk.
Menurut perangkat statistic jumlah koperasi
dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Koperasi, pada tanggal 31 Desember 1977
terdapat di Indonesia :
-
Koperasi Primer
-
Koperasi Pusat
-
Koperasi Gabungan
-
Koperasi Induk
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the
value of the firm)
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
REFERENSI
Widianti, Dra. Ninik. 1994-1996. Manajemen
Koperasi. Jakarta: PT RINEKA CIPTA
P Sartika, Tiktik. SE.MS.1995. Pengantar Ilmu
Ekonomi Koperasi. Jakarta: Universitas Trisakti. Drs.H.Yuzwar Z.Basri.A
Muslimin Nasution., Pengembangan Dalam Usaha
Peningkatan Taraf Hidup Petani Berlahan sepit dan Buruh Tani, Lihat Sri-Edi
Swasono., Mencari Bentuk, posisi dan Realitas Koperasi di Dalam Orde Ekonomi
Indonesia, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta, 1987, hal. 111
Amitain Etzioni, Modern Organization,
Englewood Cliffs, New Jersey: Prentice-Hall, Icn, 1964, hal. 1, Sebagai mana
ditulis dalam buku Mnajemen Dalam Pemerintahan, Lembaga Administrasi Negara
Republik Indonesia. Bersama Yayasan Penerbit Administrasi Jakarta, 1984. hal. 1