Minggu, 19 Oktober 2014

TUGAS 3 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

Diposting oleh Unknown di 02.00 0 komentar

TUGAS 3 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
Indri Sugiastiwi
14213407 – 2EA18
soal:
1.     Buatlah rangkuman mengenai topik organisasi dan manajemen koperasi dengan sumber-sumber dari buku-buku tentang ekonomi koperasi.


KATA PENGANTAR

Manajemen merupakan hal yang paling inti dalam mengelola suatu organisasi termasuk koperasi. Koperasi sebagai bentuk usaha juga harus melakukan fungsi-fungsi manajemen, yaitu fungsi planning, organizing, directing, coordinating dan controlling. Manajemen koperasi adalah segala kegiatan yang membuat unsur-unsur manajemen koperasi melakukan fungsi-fungsi usaha dan organisasi koperasi dalam rangka mencapai kesejahteraan bersama secara efektif dan efisien melalui fungsi-fungsi manajemen.
·         Fungsi Perencanaan (Planning)
Perencanaan merupakan suatu proses perumusan program dan anggarannya yang dilakukan suatu koperasi dalam pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan. Perencanaan strategis koperasi perlu diterapkan agar tujuan koperasi dapat tercapai secara efektif dan efisien. Dalam koperasi diperlukan analisis SWOT dalam pencapaian tujuan koperasi.
Dalam Pelaksanaan operasionalisasi dari perencanaan koperasi adalah sebagai berikut:
a.       Pengurus bersama manajer menyusun rencana kerja operasional, baik jangka panjang maupun jangka pendek;
Pengurus meminta manajer menyusun garis besar program operasional, selanjutnya dibahas bersama dengan pengurus dan pengawas;
b.      Manajer harus membuat anggaran untuk mencapai hasil yang dikehendaki tanpa mengabaikan struktur keuangan yang ada. Berdasarkan rencana yang ada, dibuatlah kebijakan sebagai pedoman seluruh pelaksanaan. Secara bersama menetapkan kebijakan personalia, karyawan dan anggota guna mencapai tujuan yang ditetapkan.
c.       Pengurus membuat rencana penerimaan yang akan diperoleh koperasi.
·         Fungsi Pengorganisasian (Organizing)
Tujuan dari pengorganisasian dalam koperasi ialah untuk mengelompokkan kegiatan, SDM, dan sumber daya lainnya yang dimiliki koperasi agar pelaksanaan dari perencanaan dilakukan secara efektif dan efisien. Ada beberapa yang harus diperhatikan dalam pengorganisasian koperasi yakni jenis struktur organisasi koperasi yang akan diselenggarakan. Jenis struktur organisasi ini dapat dibagi menjadi:
1.      Struktur fungsional yakni membagi wewenang pengelolaan koperasi berdasarkan fungsi-fungsinya.
2.      Struktur unit usaha yakni membagi wewenang pengelolaan koperasi berdasarkan unit usahanya.
3.      Struktur matriks yakni gabungan antara struktur fungsional dan struktur unit usaha.
·         Fungsi pengarah atau mengkomando (Directing atau Commanding)
Usaha memberi bimbingan saran-saran dan perintah dalam pelaksanaan tugas masing-masing bawahan (delegasi wewenang) untuk dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
·         Fungsi koordinasi (Coordinating)
Menyelaraskan tugas atau pekerjaan agar tidak terjadi kekacauan dan saling melempar tanggung jawab dengan jalan menghubungkan, menyatu-padukan dan menyelaraskan pekerjaan bawahan.
·         Fungsi Pengawasan (Controlling)
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 25 tahun 1992, pengawasan pelaksanaan kegiatan koperasi dilaksankan oleh Pengawas. Seorang Pengawas diharapkan dapat mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya penyelewengan wewenang dalam penggunaan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki koperasi. Untuk mempermudah kerja pengawasan, seorang pengawas dapat dibantu oleh pihak luar, yakni Akuntan Publik.
Dengan adanya pengawasan oleh berbagai pihak baik dari dalam maupun luar koperasi, maka dengan ini dapat diperoleh manfaat dari pengawasan ini, yakni:
1.      Dapat diketahui kemajuan yang diraih dalam pelaksanaan perencanaan
2.      Dapat meramalkan arah perkembangan dan hasil yang akan didapat;
3.      Dapat menentukan tindakan pencegahan apa yang akan diperlukan utnuk menghadapi permasalahan
4.      Memberikan masukkan yang dapat digunakan untuk memperbaiki perencanaan yang akan datang.
5.      Mengetahui adanya penyimpangan terhadap perencanaan sedini mungkin. 
PENDAHULUAN 
Dilihat dari sejarahnya, koperasi memang dilahirkan sebagai badan usaha dengan tujuan lugas untuk memajukan kepentingan ekonomi dari anggota-anggotanya.  Latar belakang kelahirannya telah memberikan cirri khusus kepada koperasi berbeda dengan bentuk usaha lain.
Koperasi tidak lepas dari fungsi-fungsi manajemen untuk menangani usaha koperasi. Fungsi-fungsi dimaksud setidaknya meliputi:
a.       Planning
b.      Organisasi
c.       Directing
d.      Coordination
e.       Controlling
Buku International Labour Organization (ILO) yang berjudul Cooperative Management and Administration. Cenderung untuk melihat manajemen koperasi dari segi administrasi dan pebahasan. Manajemen koperasi mengarah ke bidang masalah-masalah ilmu administrasi dan birokasi.
Tetapi dapat pula ditelaah dari “organisasi dan manjemen” dalam arti dari “ structure behavior” nya dari “structure and the functioningof the parts.” Dengan istilah pinjaman manajemen koperasi dapat diartikan sebagai “ anatomi dan fisiologi” Koperasi.
Dengan pengetahuan manajemen Koperasi merupakan alat ampuh untuk menyelami dan memahami hakikat koperasi.
BAB I
PERANAN MANAJEMEN DI BIDANG KOPERASI

1.      Istilah Manajemen
Manajemen adalah seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi Mary Parker Follet ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal. Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal.
Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement, yang memiliki arti "seni melaksanakan dan mengatur.” Kata manajemen mungkin berasal dari bahasa Italia (1561) maneggiare yang berarti "mengendalikan," terutama dalam konteks mengendalikan kuda, yang berasal dari bahasa latin manus yang berarti "tangan". Bahasa Prancis lalu mengadopsi kata ini dari bahasa Inggris menjadi ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur.
Maka administrasi juga merupakan manajemen yakni “Manajemen dari suatu organisasi secara keseluruhan.” (the overall management of an organization)

2.      Mengenal Manajemen Koperasi
Jenis-jenis koperasi
1. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.
 b. Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan.

2. Berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
3. Berdasarkan Tingkatannya
    a. Koperasi Primer
    Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.
    b. Koperasi sekunder
    Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
            Manajemen koperasi berlandaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang lebih terkenal dengan landasan yang demikian diwujudkan pada sifat manajemen koperasi, yaitu bersifat demokrasi.
a.       Kekuasaan Tertinggi
b.      Pengurus dan Badan Pemeriksa
c.       Pembagian Sisa Hasil Usaha
d.      Usaha Koperasi

3.      Unsur Pokok Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi mempunyai tiga unsur pokok, yaitu: Rapat Anggota, Pengurus dan Manajer, dan Badan Pemeriksa. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi karena koperasi merupakan badan usaha milik para anggotanya. Sesuai dengan prinsip demokrasi yang merupakan asas demokrasi, pengurus merupakan bagian eksekutif fari koperasi. Manajer melaksanakan kegiatan sehari-hari dan bertanggung jawab langsung akan beresnya dan kelancaran jalannya koperasi. Badan Pemeriksa melakukan pengawasan apakah pengurus dan manajer melaksanakan tugasnya dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.  
4.      Tatanan Manajemen Koperasi
Koperasi badan usaha yang bergerak di bidang perekonomian mempunyai tatanan manajemen yang agak berbeda dengan badan usaha yang lainnya. Perbedaan bersumber dari hakikat manajemen Koperasi yang dasar falfahnya adalah dari, oleh dan untuk anggota yang mencerminkan pelaksanaan falsafah demokrasi dalam dunia usaha yang menjadi ciri khas Koperasi. Uantuk itu, di dalam setruktur satu tatanan atau tatanan manajemen Koperasi di Indonesia dikenal adanya Rapat Anggota.
Di dalam manajemen Koperasi di Indonesia, kekuasaan tertinggi berada di tangan Rapat Anggota, sebab Koperasi adalah organisasi dari, oleh dan untuk anggota. Agar dapat bekerja secara baik dalam pengelolaannya Koperasi memilih pengurus yang diharapkan dapat menjalankan usaha Koperasi dan agar usaha tersebut berhasil,  pengawasan diserahkan kepada badan pemeriksa. Pengurus dan Badan Pemeriksa, dipilih oleh anggota, dan bertindak untuk dan atas nama anggota. Untuk pengurusan usaha sehari-hari, Pengurus dapan mengangkat manajer. Yang didasrkan pada ketentuan undang-undang di mana dibenarkan bahwa untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari pengurus dapat mengangkat orang lain, dapat seorang dapat pula lebih.
Di dalam setiap pengelolaan suatu usaha, apabila tidak terdapat suatu tiem work atau suatu kesatuan kerja dan kesatuan bahasa, akan mudah terpecah dan terombang ambing oleh keadaan, yang dapat mengakibatkan tidak setabilnya usaha. Apabila suatu usaha tidak setabil, dapat dipastiakan bahwa kelangsungan hidup usaha tersebut akan tersendat-sendat. Bila dilihat dalam tatantanan organisasi Koperasi pada dewasa ini, seandainya terdaat perbedaan antara pengurus dan manajer, jelas akan membuat jalannya perusahaan terganggu.
Dengan demikian jelas bahwa Manajemen Koperasi adalah menejemen usaha yang pada umumnya yang diterapkan pada bangun usaha Koperasi. Untuk itu, suatu hal yang paling pokok adalah dapat dicapai tujuan usaha Koperasi dengan memanfaatkan semua sumber yang ada, di bawah kepemimpinan tim manajemen yang terdiri dari pengurus dan Badan Pemeriksa yang mewakili anggota dan manejer yang melaksanakan pekerjaan sehari-hari. Untuk melsksanakan pekerjaannya, manajer tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh para pegawainya. Menajemen adalah ilmu dan seni mengerjakan sesuatu dengan perantara orang lain untuk mencapai tujuan usaha. Ilmu dan seni, sebab manajer yang baik meminta seseorang bekerja akan dijawab dengan tepat diselesaikan pekerjaan dengan menyenangkan.
 Maka itu untuk dapt berhasilnya Manajemen Koperasi harus jelas, konsep, tujuan sasaran yang harus dicapai sampai waktu tertentu, perencanaan dan bagimana kebijakan harus diletakkan sebagai dasar prosedure kerja yang harus dirumuskan dengan jelas

5.      Pentingnya Manajemen Koperasi
Manusia telah meningkat kecerdasan dan pengetahuan teknologinya, telah menempatkan “rasionalitas, efektivitas, dan efisiensi sebagai nilai norma yang tinggi”.  Dengan sistem nilai moral yang demikian itu, orang modern terus berusaha meningkatkan kemampuannya untuk dapat mencapai tujuannya untuk memenuhi kebutuhannya secara lebih tepat sebagaimana yang dikehendaki dalam waktu yang lebih tepat dan dengan biaya yang lebih murah.
Dengan adanya sistem nilai ini, maka pihak yang berusaha untuk menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun jasa, harus pula dapat menyediakan apa yang dibutuhkan masyarakat itu dengan cepat, tepat dan murah. Mereka harus selalu bekerja dengan rasional, efektif dan efisien. Tuntutan ini menimbulkan berbagai spesialisasi.
Pertama, spesialisasi dapat terjadi di dalam suatu usaha pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, sepesialisasi dapat terjadi antara usaha dan kegiatan-kegiatan dalam masyarakat.
Dengan keadana yang demikian itu, maka manajemen yang baik merupakan suatu kondisi bagi organisasi-organisasi di dalam masyarakat modern, karena adnya faktor kompetisi, maka keharusan adanya manajemen yang baik itu tidak tampak menonjol sekali dalam kegiatan organisasi swasta atau keniagaan.
Bayak yang berpendapat bahwa dalam manajemen Koperasi itu tidak jarang terjadi hal-hal yang beradoksal atau berlawanan antara satu dengan yang lain. Perbedaan–perbedaan tersebut bersumber dari gagasan ideal Koperasi di suatu pihak yang ingin memberikan pelayanan kepada anggota sebaik-baiknya dan di lain pihak sebagai perusahaan yang bergerak di bidang ekonomi harus dapat berusaha seefisien mungkin. Dilain pihak pendapatan bahwa pada setiap kegiatan perekonomian, untuk mencapai tingkat efesien yang tinggi memerlukan suatu manajemen yang cukup tinggi pula.
Pada manajemen Koperasi di Indonesia, Pengurus di dalam melakukan tugasnya, juga memiliki kewenangan-wenangan. wewenangan tersebut di peroleh Pengurus dari  Rapat Anggota. Untuk mengembangkan usaha ekonomi inilah,  di Indonesia Pengurus banyak mendelegasikan wewenang kepada manajer.sedangkan aspek organisasi, Manajer juga membantu Pengurus tetapi tidak memutuskan khususnya yang menyangkut idiil Koperasi. Dilihat dari sumbernya, wewenang yang diperoleh dari Pengurus pada Koperasi pada dasarnya dapat berdasar dari 3 (tiga) sumber yaitu: Rapat Anggota, Anggaran Daerah, Peraturan-peraturan (hukum) dan yang ketiga adalah kehilangannya (profisiency).

Berbagai wewenang dari Pengurus, baik yang bersumber dari rapat anggota maupun peraturan-peraturan, dapat disebutkan sebagai berikut:   
1.      Pengurus berwewenang melakukan tindakan-tindakan dan upaya-upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dalam keputusan rapat anggota maupun peraturan-peraturan, dapat disebutkan sebagai berikut: [12])
·         Menetapkan berbagai kebijakan yang erat kaitannya dengan kepentingan, kemajuan Koperasi dan kepentingan anggota, seperti: tarif, harga hubungan kerja, pengembang usaha, hubungan dengan masyarakat, dan sebagainya.
·         Mengadakan pengamatan secara terus-menerus untuk kebaikan dan perbaikan perusahaan, termasuk nasib kariyawannya.
·         Memilih seorang manajer yang memenuhi syarat yang dapat memajukan perusahaan, bukan hanya mementingkan kepentingan diri sendiri saja.
·         Melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang ada di dalam perusahaan; di samping yang secara formal di lakukan oleh badan pemeriksa.
·         Dan lain-lain
2.      Di samping itu, karena keahliannya, konsiltan dapat bertindak untuk dan atas nama Pengurus karena adanya perjanjian untuk itu. Di bidang yang sesuai dengan keahliannya, kemudian memberikan rekomendasinya untuk dilaksanakan oleh pihak lain atas perintah/instruksi Pengurus.
3.      Sesuai dengan anggaran Dasar dan keputusan rapat anggota, Pengurus berwenang untuk :
·         Mengadakan berbagai kontrak dengan pihak lain untuk memajukan usaha.
·         Mengadakan ikatan/perjanjian/persetujuan.
·         Mengadakan penguraian keputusan Rapat Anggota Tahunan untuk dapat dil

Dalam sebuah penerbitan ILO diyatakan:
 Apabila gerakan Koperasi hendak mendapatkan sukses, maka sebagi perusahaan, Koperasi harus mampu melayani kepentingan masnyarakat sekitarnya. Anggota sebagi pemilik, memperoleh pelenyanan yang diperlukan melalui koperasi, dan masyarakat sekitarnya pun tidak menikmati manfaat yang diberikan oleh koperasinya. Dengan demikian watak sosial dari koperasi tercermin dalam kenyataanya. Pada dasrnya Koperasi dibina oleh dan untuk anggota-angotanya, koperasi juga harus membuka usahanya untuk melayani masyarakat.
BAB II
DUKUNGAN MANAJEMEN TERHADAP KOPERASI

a)      Dukungan anggota terhadap koperasi
              Dalam pengertian modal,kegiatan usaha koperasi merupakan percerminan dari modal nasional semesta,yang hakikatnya adlah:Sumber daya potensi dan peran serta masyarakat.Jadi pencapaian peningkatan kesejahteraan adalah tujuan usaha yang bermanfaat dalam usaha koperasi serta merupakan karya kegiatan dalam rangka tanggung jawab.Jadi,tujuan usaha koperasi adalah:membuat karya yang dapat memberikan sumbangan kesejahteraan yang bermanfaat.Membuat karya adalah:motif karya koperasi dalam kehidupan gotong royong.Jadi kesulitan dalam koperasi yang pada mulanya mulai dengan usaha kecil kecilan.


2.      Konsekuensi manajemen koperasi
         Konsekuensi manajemen koperasi bersifat demokrasi adalah untuk membina dan mengembangkan kecerdasan anggota khususnya dan anggota masyarakat umunya terutama mengenai tata kehidupan koperasi sendiri.Jadi didalam rapat anggota koperasi itulah para anggota koperasi diharapkan akan menggunakan secara jujur untuk mengemukakan pendapat dan gagasan demi perbaikan,kemajuan dan perkembangan.Rakyat Indonesia bercita cita membangun ekonomi nasioanal nya yang akan membawa kemakmuran serta kesejahteraan.rakyat Indonesia sudah bertekat bulat untuk mengujudkan demokrasi ekonomi,jadi individualism dan egoism harus dibuang jauh jauh.Jadi kegiatan koperasi fungsioanl yang utama pada waktu ini adlah simpan pinjam dikalangan anggotanya.

3.      Masalah anggota dalam manajemen koperas
Masalah anggota dalam manajemen koperasi merupakan masalah yang sangat penting, dan hal ini jelas,bukan konsentrasi modal pemiliknya. Jadi syarat syarat untuk menjadi anggota koperasi adalah:
1.Anggota masyarakat yang mempunyai usaha.
2.Usaha itu berkaitan dengan usaha koperasi
3.Mampu melaksanakan hak dan memikul tanggung jawab sebagai anggota.
4.Mempunyai rasa individualis,soladiritas,outoaktivitas.
Jadi masalah anggota dalam suatu koperasi:
                        1.Memperluas anggota koperasi
                        2.Meningkatkan kualitas anggota
Maka koperasi dapat diartikan sebagai perkumpulan orang orang yang secara suka rela mempersatukan diri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan menyelenggarakan usaha bersama melalui pembentukan suatu perkumpulan yang diawasi secara demokratis.

BAB III
FUNGSI MANAJEMEN DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI

1.      Proses Manajemen Dalam Pengembangan Koperasi
a.       Pengertian, Manfaat dan Tujuan Perencanaan
1.         Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan.
2.         Setiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
3.         Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
·         Tipe dan Proses Perencanaan
1.         Ada empat-tahap dasar perencanaan, yaitu : (1) menetapkan tujuan dan serangkaian tujuan, (2) merumuskan keadaan saat ini, (3) mengidentifikasi segala kemudahan dan hambatan dan (4) mengembangkan rencana atau serangkaian kegiatan untuk pencapaian tujuan.
2.         Perencanaan yang dibuat oleh perusahaan yang satu belum tentu sama dengan yang dibuat oleh perusahaan lain. Perbedaan tersebut disebabkan oleh perbedaan tipe organisasi, jangka waktu yang digunakan dan tipe manajer yang mengelola perusahaan.
3.         Secara garis besar ada dua tipe rencana yaitu rencana strategis dan operasional. Perencanan strategis mencakup proses pemilihan tujuan organisasi, penentuan strategi, kebijaksanaan dan program untuk menjamin bahwa tujuan tersebut dapat dicapai, sedangkan rencana operasional menguraikan lebih rinci bagaimana rencana-rencana strategis akan dicapai.
·         Perencanaan dalam Koperasi
1.         Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin.
2.         Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
3.         Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.

2.      Manajemen Modal Kerja
Manajemen Modal Kerja (working capital management) adalah manajemen yang terdiri dari unsur-unsur aktiva lancar dan hutang lancar. Tujuan dari Manajemen Modal Kerja adalah mengelola aktiva lancar dan hutang lancar dan menjamin tingkat likuiditas atau daya kekuatan perusahaan.
Hal yang utama dalam Manajemen Modal Kerja adalah manajemen aktiva lancar perusahaan yang berupa kas, sekuritas, piutang, persediaan dan pendanaan yang diperlukan untuk mendukung aktiva lancar. Pentingnya Manajemen Modal Kerja adalah keputusan modal kerja berdampak langsung terhadap tingkat risiko, laba dan harga saham perusahaan. Adanya hubungan langsung antara pertumbuhan penjualan dengan kebutuhan dana untuk membelanjai aktiva lancar.
Konsep Dalam Modal Kerja
·         Konsep kuantitatif
Modal kerja menurut konsep kuantitatif adalah jumlah keseluruhan dari aktiva lancar. Unsur-unsur dari modal kerja kuantitatif meliputi kas, sekuritas, piutang dan persediaan.
·         Konsep kualitatif
Modal kerja menurut konsep kualitatif adalah kelebihan aktiva lancar di atas hutang lancar. Modal kerja dihubungkan dengan besarnya hutang lancer yang harus dilunasi. Sebagian aktiva lancar yang dipergunakan adalah hutang dagang, hutang wesel, hutang pajak dan sebagian yang digunakan untuk membelanjai kegiatan operasi perusahaan.
·         Konsep fungsional
Modal kerja menurut konsep fungsional adalah modal kerja yang terdiri dari modal kerja riil dan modal kerja potensial. Modal yang digunakan untuk menghasilkan current income atau konsep yang berdasarkan pada fungsi dana yang digunakan untuk memperoleh pendapatan baik pendapatan saat ini maupun pendapatan pada masa yang datang.
Setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam mencapai tujuannya. Untuk mencapai tujuan perusahaan, kebijakan dalam pengelolaan Manajemen Modal Kerja juga berbeda. Menurut Martono dan D. Agus Harjito, ada tiga tipe kebijakan modal kerja yang kemungkinan digunakan oleh perusahaan, yaitu:
a)      Kebijakan konservatif
Kebijakan konservatif merupakan kebijakan modal kerja yang dilakukan secara hati-hati. Pada kebijakan ini, modal kerja permanen dan sebagian modal kerja variabel lainnya dibelanjai dengan sumber dana jangka pendek.
b)      Kebijakan agresif
Kebijakan agresif merupakan kebijakan yang sebagian modal kerja permanen dibelanjai dengan sumber dana jangka panjang sedangkan sebagian modal kerja permanen dan modal kerja variabel dibelanjai dengan sumber dana jangka pendek.
c)      Kebijakan moderat
Kebijakan moderat merupakan kebijakan yang mencerminkan manajemen modal kerja yang konservatif dan agresif. Kebijakan ini memisahkan secara tegas bahwa kebutuhan modal kerja yang sifatnya tetap dibelanjai dengan sumber modal yang permanen (saham) atau sumber dana yang berjangka panjang (obligasi).

3.      Fungsi Manajer Dalam Manajemen Koperasi
a.   Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

b.   Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer
1)   Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2)   Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c)     Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3)   Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4)   Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.

c. Tata Kerja Manajer
1) Hubungan Kerja Manajer :
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

2) Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b)  Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c)  Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif

Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.


BAB 1V
DEFINISI DAN JENIS-JENIS-JENIS ORGANISASI KOPERASI.
1.      Definis Organisasi Koperasi
Secara pragmatis organisasi-organisasi koperasi dapat didefinisikan “sebagai organisasi yang didirikan dengan tujuan utama menunjukan kepentingan ekonomi para anggotanya melalui setua perusahaan bersama.”
Jika ditinjau dari pola strukturalnnya dan diartikan menurut pengertian nominalis, maka terdapat 4 unsur yang menunjukan cirri khusus suatu organisasi koperasi sebagai suatu bentuk organisasi.
1)      Adanya sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok yang memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan.
2)      Angan-angan individual dari kelompok koperasi itu, bertekad mewujudkan tujuannya untuk memperbaiki situasi ekonomi dan sosial melalui usaha bersama dan saling membantu.
3)      Sebagai suatu instrument (saran) untuk mencapai tujuan itu melalui pembentukkan suatu perusahaan.
4)      Adanya sasaran utama dari perusahaan koperasi yaitu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menunjang atau memperbaiki situasi ekonomi para anggota.

2.      Koperasi dan Jenis Organisasi lainnya
·         Perbedaan Antara Koperasi Dengan Perusahaan Konvensional
Kriteria
Koperasi
Perusahaan Konvensional
Anggota
Keuntungan terbuka untuk semua pemakai. Modal awal yang dimasukkan minimal dan karenanya tidak merupakan rintangan bagi keanggotaan.Para anggota dapat memasukkan dana tambahan sesuai dengan pemanfaatannya terhadap pelayanan koperasi
Keanggotaan terbuka untuk para penanam modal tertentu.Pemilik yang ada biasanya hanya menambah jumlah anggotanya sebanyak penanam modal baru yang dipandangnya perlu. Penanam modal baru diperoleh melalui penjualan saham yang ditawarkan dengan harga pasar
Pemilik
Pemakai adalah pemilik
Penanam modal adalah pemilik
Pengawasan
Berada pada anggota atas dasar hal yang sama
Terikat pada penanam modal sebanding dengan modal yang ditanamkan dalam perusahaan itu
Kemanfaatan
Anggota/pemakai memperoleh kemanfaatannya sebanding dengan pemanfaatnya atas jasa yang disediakan oleh koperasi.Tingkat bunga yang dibayarkan untuk modalnya terbatas
Penanam modal memperoleh bagian laba sebagian dari hasil modal yang ditanamkannya,sebanding dengan modal yang ditanamkan oleh tiap-tiap penanaman modal

·         Jenis-Jenis Organisasi Koperasi
A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.      Koperasi Konsumsi
2.      Koperasi Jasa
3.      Koperasi Produksi

1.        Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.      Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.      Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Sekunder

1.        Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.      Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Ø Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

1.        Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.      Koperasi Konsumsi
4.      Koperasi Produksi

1.        Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapatanggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.      Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4.      Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

D.    Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya

1.        Koperasi Unit Desa (KUD)
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.      Koperasi Sekolah
1.        Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.      Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

E. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :

Koperasi Desa
Koperasi Pertanian
Koperasi Peternakan
Koperasi Industri
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Perikanan
Koperasi Konsumsi

F. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :

Koperasi Pemakaian
Koperasi Penghasilan atau Produksi
Koperasi Simpan Pinjam

G.KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967

Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


B.  BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan.
Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasiprimer.
Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
Koperasi Primer
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP
 No.60 tahun 1959:
Dalam PP
 No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a.      Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b.      Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c.      Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d.      Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU
 No.12 tahun 1967:
Undang-undang
 No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang
 No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Ø Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Ø Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

3.      Perintisan, Perkembangan dan Struktur Organisasi Koperasi Negara-Negara Yang Sedang Berkembang
Koperasi-koperasi berdasarkan definisinya dianggap sebagai organisasi-organisasi swadaya yang otonom, partisipasi dan demokratis dari rakyat yang lemah (petani, buruh, dsb) dianggap mampu melaksanakan berbagai fungsi secara otomatis berhasil.
·         Struktur Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisasi yang relevan, perangkat fdan fungsinya organisasi koperasi. Bagan struktur organisasi koperasi menggambarkan susunan, isi, dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.      Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3.      Keputusan Rapat.
Struktur Organisasi Koperasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
1.      Segi intern organisasi koperasi
2.      Segi ekstern organisasi koperasi
Intern organisasi koperasi yaitu organisasi yang ada di dalam setiap tubuh koperasi, baik di dalam koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan maupun koperasi induk.
Ektern organisasi koperasi yaitu organisaasi yang berhubungan dengan tingkat-tingkat koperasi itu, yaitu hubungan antara koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk. Dalam ektern organisasi ini juga termasuk hubungan tingkat-tingakat koperasi itu dengan Dewan Koperasi Indonesia yaitu dewan yang mempersatukan berbagai jenis koperasi dari berbagai tingkat itu kedalam satu organisasi tunggal yang meliputi seluruh Indonesia. Mengingat pentingnya kedudukan, peranan dan fungsinya.
Struktur Intern Organisasi Koperasi
 Intern organisasi Koperasi terdiri dari 3 unsur yaitu :
1.      Unsur alat-alat perlengkapan organisasi :
a.       Rapat Anggota
b.      Pengurus
c.       Badan Pemeriksa
2.      Unsur dewan penasehat atau penasehat
3.     Unsur pelaksanaan-pelaksanaan yaitu manajer dan karyawan-karyawan koperasi lainnya.
Stuktur Ekstern Organisasi Koperasi
Di dalam undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian dikenal adanya koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk seperti yang dikemukakan dalam struktur intern organisasi koperasi diatas Dilihat dari segi pemusatan, maka koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk juga disebut koperasi sekunder (artinya yang kedua) sebagai koperasi yang tingkatnya lebih atas dari koperasi primer (yang artinya pertama), dan dilihat dari segi fungsinya maka koperasi-koperasi sekunder tersebut juga disebut “organisasi pembantu” (auxiliary organization) yang fungsinya membantu koperasi primer mencapai tujuannya.
 Oleh sebab itu, maka koperasi sekunder pada dasarnya menjalankan usaha-usaha yang tidak dapat dilakukan oleh koperasi primer secara sendiri-sendiri, seperti juga koperasi primer menjalankan usaha-usaha yang tidak dapat dilakukan dengan baik anggota-anggota perorangan secara sendiri-sendiri.
Maka dipandang dari segi fungsinya itu perlu tidaknya salah satu tingkat organisasi tergantung pada keperluan dan effesiensi, yang artinya kalau tidak diperlukan atau tidak efisien karena dibandingkan dengan manfaatnya tidak memadai, tingkat organisasi tersebut dapat ditiadakan. Dengan demikian jumlah tingkat organisasi dapat kurang dari 4. Tingkatan-tingkatan organisasi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.   Koperasi Primer
Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-perorangan disebut “Koperasi Primer”. Koperasi ini baru bisa dibentuk, apabila dapat dihimpun paling sedikit 20 orang sebagai pendirinya. Dalam seluruh struktur gerakan Koperasi, maka koperasi primer yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh para anggotanya, merupakan dasar dari gerakan itu sendiri. Karena dalam koperasi primer anggotanya menanam modalnya serta dalam rapat anggota koperasi primer, mereka sendiri menjalankan haknya untuk menentukan usaha-usaha apa yang akan diselenggarakan oleh koperasi guna kepentingannya. Dan melalui koperasi primer inilah pula setiap anggota kepentingan anggota guna kepentingan usahanya atau keperluan hidupnya.

2.   Koperasi Pusat
Kalau koperasi primer sejumlah paling sedikit 20 orang menggabungkan diri agar dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan yang kecil menjadi suatu kekuatan yang besar dalam mengejar cita-citanya, maka untuk tujuan dan maksud yang sama, sekurang-kurangnya 5 koperasi primer dapat pula menggabungkan diri dalam suatu tingkatan organisasi yang lebig tinggi yaitu Koperasi Pusat.
3.   Koperasi Gabungan
Dengan maksud yang sama seperti tersebut diatas, maka 3 koperasi pusat yang telah diakui sebagai badan hukum juga dapat membentuk tingkat organisasi lebih atas lagi, yang disebut Koperasi Gabungan.
4.   Koperasi Induk
Seterusnya 3 Koperasi Gabungan yang telah berbadan hukum dapat pula membentuk Koperasi Induk.
Menurut perangkat statistic jumlah koperasi dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Koperasi, pada tanggal 31 Desember 1977 terdapat di Indonesia :
-          Koperasi Primer
-          Koperasi Pusat
-          Koperasi Gabungan
-          Koperasi Induk
 Tujuan dan Nilai Koperasi
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
Memaksimumkan biaya (minimize profit)

REFERENSI

Widianti, Dra. Ninik. 1994-1996. Manajemen Koperasi. Jakarta: PT RINEKA CIPTA
P Sartika, Tiktik. SE.MS.1995. Pengantar Ilmu Ekonomi Koperasi. Jakarta: Universitas Trisakti. Drs.H.Yuzwar Z.Basri.A
Muslimin Nasution., Pengembangan Dalam Usaha Peningkatan Taraf Hidup Petani Berlahan sepit dan Buruh Tani, Lihat Sri-Edi Swasono., Mencari Bentuk, posisi dan Realitas Koperasi di Dalam Orde Ekonomi Indonesia, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta, 1987, hal. 111
Amitain Etzioni, Modern Organization, Englewood Cliffs, New Jersey: Prentice-Hall, Icn, 1964, hal. 1, Sebagai mana ditulis dalam buku Mnajemen Dalam Pemerintahan, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Bersama Yayasan Penerbit Administrasi Jakarta, 1984. hal. 1




 

FOR ALL TASKS Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos