Minggu, 28 September 2014

KONSEP DAN ALIRAN KOPERASI (EKONOMI KOPERASI) SOFTSKILL

Diposting oleh Unknown di 04.05 0 komentar

TUGAS KE 1

Analisis 3 Konsep Koperasi dan Aliran Koperasi Meliputi Kekuatan dan Kelemahan 3 Konsep Koperasi







         




                          



Nama: Indri Sugiastiwi (14213407)
Kelas: 2EA18
Jurusan: Manajemen
Fakultas: Ekonomi
Mata Kuliah: Ekonomi Koperasi (Softskill)
Nama Dosen: Usep Deden 




         BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang Masalah
Koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pelanggan. Ropke (1985 : 24) koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya.
Dari sudut pandang kelengkapan unsur-unsur struktural, untuk disebut koperasi  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : (1) Adanya kebutuhan bersama dari sekumpulan orang atau individu yang sekaligus merupakan dasar kebersamaan atau pengikat dari perkumpulan tersebut. (2) Usaha bersama dari individu-individu untuk mencapai tujuan tersebut. (3) Perusahaan koperasi sebagai wahana untuk pemenuhan kebutuhan. Perusahaan koperasi tersebut didirikan secara permanen dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. (4) Promosi khusus untuk anggota.
Kebutuhan bersama ini merupakan unsur-unsur struktural utama yang harus sudah dapat dirumuskan secara tepat, dan terukur baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Tanpa perumusan yang jelas mengenai kebutuhan bersama tidak ada landasan untuk pendirian koperasi. Disamping pengertian kebutuhan bersama, unsur kumpulan individu-individu atau orang-orang sangat penting dalam koperasi, orang-orang ini akan menjadi pelaku-pelaku yang sangat menentukan perkembangan koperasi. Individu yang akan menjadi anggota koperasi mempunyai fungsi sebagai pemilik sekaligus pelanggan dan harus melaksanakan kedua fungsi tersebut.
Apabila tidak dapat melaksanakan fungsinya, koperasi tidak dapat berkembang. Fungsi anggota sebagai pemilik ialah mampu dalam penyertaan permodalan koperasi. Sebagai pelanggan mampu menggunakan jasa-jasa dari perusahaan koperasi. Fungsi ganda dari anggota disebut identity principle merupakan ciri khas koperasi dan menbedakan dari badan usaha lainnya. Dalam memenuhi kebutuhan individu-individu tersebut ditempuh usaha bersama berdasarkan perhitungan-perthitungan yang matang, bahwa pemenuhan kebutuhan individu
tersebut dapat dipenuhi lebih ekonomis melalui usaha bersama. Perusahaan koperasi yang berkerja secara ekonomis ; Pertama perusahaan tersebur harus dapat bersaing dengan badan usaha lainnya, ini disebut pemenuhan ”Market Test” : kedua harus dapat memenuhi ”Paticipation Test”, yaitu memberikan manfaat khusus kepada anggota. Unsur-unsur struktural harus mutlak ada, ketiadaan salah satu unsur berarti tidak terpenuhinya kriteria koperasi.
Dari sudut pandang aspek nilai, ideologis dan tujuan ekonomi sosial yang akan dicapai oleh koperasi ialah penggunaan prinsip-prinsip didalam pengelolaan perusahaan koperasi (bagi golongan Nominalist yang mutlak untuk eksistensi koperasi yaitu unsur-unsur struktural tadi.
Menghilangkan prinsip-prinsip koperasi sebagian atau seluruhnya tidak menghilangkan eksistensi pengertian koperasi asal unsur-unsur struktural tersebut lengkap). Prinsip-prinsip koperasi yang diangkat dari pranata sosial yang ada dalam masyarakat merupakan pedoman dalam pengelolaan perusahaan koperasi sekaligus untuk menciptakan kelembagaan ekonomi yang ideal, tidak semata-mata kebutuhan ekonomi akan tetapi juga kebutuhan sosial.
Pengertian menurut Undang-Undang perkoperasian No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan-kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pendekatan hukum secara murni mendefinisikan koperasi sebagai organisasi yang sah menurut Undang-Undang, tidak memuaskan. Disamping definisi itu terlalu sempit untuk menampung dan mencakup semua bentuk organisasi, juga di lain pihak banyak organisasi yang terdaftar sebagai koperasi menurut Undang-Undang namun tidak memenuhi ciri-ciri yang terdapat dalam definisi koperasi menurut pengertian ekonomis dan sosiologis (Muenkner 1988 : 20). Selain itu definisi koperasi menurut pengertian ekonomis dan sosiologis seringkali sangat sempit, berbau ideologis, sehingga hanya dapat diterapkan di suatu negara tertentu selama kurun waktu tertentu dan tidak dapat diterima secara umum. Untuk itu kita perlu melihat pengertian koperasi secara umum, bagaimana keadaannya di Indonesia, peranan pemerintah dan KUD serta partisipasi anggota koperasi.
Menurut Esensialist (pengertian koperasi menurut hukum), adalah organisasi yang didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut Undang-Undang koperasi di berbagai negara. Undang-Undang koperasi dari berbagai negara dapat menggunakan kriteria yang berbeda untuk merumuskan definisi koperasi menurut hukum sebagai persyaratan bagi pendaftaran suatu organisasi koperasi. Menurut Nominalist pengertian koperasi berdasarkan modern economic scientific methode, sehingga timbul principle of identity, yakni anggota (members) adalah sebagai pemilik (owners) sekaligus sebagai pelanggan (costumers).
Jika koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran. konkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis yang dilaksanakan secara bersama bagi pemanfaatan bersama. Persamaan antara koperasi dan perusahaan kapitalis dapat disebut sebagai berikut: (1) Koperasi maupun perusahaan kapitalis merupakan kegiatan usaha otonom, harus berhasil mempertahankan dirinya dalam persaingan pasar. (2) Harus berhasil menciptakan efisiensi ekonomi. (3)  Harus dapat meningkatkan kemampuan dalam keuangannya.
Organisasi koperasi sebagai suatu sistem merupakan salah satu sub sistem dalam perekonomian masyarakat. Organisasi koperasi hanyalah merupakan suatu unsur dari unsur-unsur yang lainnya yang ada dalam masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya dan saling berhubungan, saling tergantung dan saling mempengaruhi sehingga merupakan satu kesatuan yang komplek. Dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, organisasi koperasi sebagai sistem terbuka tidak dapat terlepas dari pengaruh dan ketergantungan lingkungan, baik lingkungan luar seperti ekonomi pasar, sosial budaya, pemerintah, teknologi dan sebagainya maupun lingkungan dalam seperti kelompok koperasi, perusahaan koperasi, kepentingan anggota dan sebagainya.



1.2  Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan di atas yang menjadi pokok masalah dalam tugas ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.    Bagaimana kekuatan dan kelemahan dari ketiga konsep koperasi?
2.    Bagaimana analisis dari ketiga konsep koperasi beserta aliran koperasi?
3.    Bagaimana solusi atau rekomendasi untuk membuat koperasi yang benar?

1.3  Tujuan Laporan Analisis

Tujuan dari laporan analisis ini:
1.    Memahami 3 konsep dan aliran koperasi
2.    Memahami kekuatan dan kelemahan konsep koperasi

BAB II

TELAAH PUSTAKA

2.1  Sejarah Koperasi

Sejarah Perkembangan Koperasi
1.    Sejarah Lahirnya Koperasi
Dahulu Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

1.    Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Arta Wiriaatmadja. Seorang patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Bekerja sama dengan E Sieburg, R. Arta Wiraatmadja mendirikan koperasi kredit sistem Riffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat operasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Tujuan nya untuk membantu para anggotanya agar tidak terjerat dengan rentenir. Pada jaman penjajahan Jepang koperasi Indonesia dijadikan alat pertahanan dengan nama kumiai. Fungsi koperasi menjadi rusak dan banyak yang membubarkan diri.
Setelah Indonesia merdeka semangat mendirikan koperasi bangkit kembali. Pemerintah mendukung penuh atas pendirian koperasi, khususnya melalui UUD 1945, pasal 33 ayat 1 pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.    mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.    menetapkan gotong  royong  sebagai  asas  koperasi
3.    menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai  hari Koperasi
Akibat  tekanan  dari  berbagai  pihak  misalnya  Agresi Belanda, keputuasan  Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana  mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang  antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai  pengganti  SOKRI
2.    Menetapkan  pendidikan  koperasi  sebagai  salah  satu  mata  pelajaran di sekolah
3.    Mengangkat Moh. Hatta  sebagai  Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang  koperasi yang baru
Pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi san Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

Sekilas info mengenai Bapak Koperasi Indonesia

 Mohammad Hatta
            Mohammad Hatta lahir di Bukittinggi pada tanggal 12 Agustus 1902. Ia mempelajari ilmu ekonomi di Belanda dari tahun 1921 sampai tahun 1932. Kemudian ia menjadi salah satu pendiri Partai Pendidikan Nasional Indonesia dan bersama Sukarno menjadi proklamator kemerdekaan Indonesia. Hatta menjabat sebagai wakil presiden Indonesia pertama mendampingi sukarno yang menjabat sebagai presiden pertama Indonesia. Selama menjabat menjadi wakil presiden ia menulis beberapa esai dari buku ekonomi kerakyatan. Selama itu Ia mengembangkan koperasi di Indonesia. Oleh karena itu, Ia memperoleh sebutan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dalam Kongres Koperasi Indonesia.
Hal itu sebenarnya sudah tersirat dalam  pandangan Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia. Menurut Hatta, Koperasi adalah usaha bersama dalam memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong  menolong tersebut didukung keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip “satu untuk semua dan semua untuk satu”
Pengertian Koperasi
 Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris yaitu co dan operation. Co artinya bersama, operation adalah usaha . jadi koperasi adalah usaha bersama. Berikut merupakan macam-macam pengertian koperasi mengandung beberapa makna pokok yaitu :
1.    Koperasi merupakan badan usaha
2.    Koperasi dapat didirikan oleh orang seorang atau badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan
3.    Koperasi dikelola berdasarkan  prinsip koperasi yaitu atas asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Bahwa ada 7 prinsip yang dapat dianut suatu koperasi, yaitu :
1.    Keanggotaan  bersifat  sukarela dan terbuka
2.    Pengelolaan  dilakukan secara demokratis
3.    Pembagian  sisa  hasil usaha berdasarkan jasa anggota
4.    Pemberian  balas  jasa terbatas terhadap modal
5.    Kemandirian
6.    Pendidikan  perkoperasian
7.    Kerja sama antarkoperasi
Macam-macam  koperasi adalah :
1.    Koperasi  simpan pinjam (KSP)
2.    Koperasi  produksi
3.    Koperasi  jasa
 Struktur Internal Organisasi Koperasi :
1.    Anggota koperasi adalah setiap orang yang menjabat sebagai peserta koperasi sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
2.    Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi koperasi yang bertugas untuk menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi  dan manajemen koperasi.
3.    Pengurus adalah pelaksana kebijakan-kebjakan tentang organisasi dan manajemen koperasi yang telah ditetapkan dalam rapat anggota. Dala pelaksanaan nya, pengurus biasanya dibantu oleh karyawan yang telah terorganisasi dan disesuaikan dengan kebutuhan koperasi.
4.    Pengawas adalah pengawas atau pengendali dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan dan tugas-tugas yang dilakukan oleh pegurus. Hal-hal yang diawasi oleh pengawas koperasi antara lain kegiatan usaha , pemanfaatan modal, pembayaran utang-utang , dan pengelolaan keuangan.
5.    Pengelola adalah staff pelaksana harian kegiatan koperasi yang dipilih oleh pengurus koperasi atas persetujuan anggota.
 Struktur Eksternal Organisasi Koperasi :
1.    Koperasi Induk adalah gabungan dari sedikitnya ini koperasi gabungan yang berkedudukan disuatu negara
2.    Koperasi gabungan adalah gabungan dari paling sedikit tiga koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi
3.    Koperasi pusat adalah gabungan dari paling sedikit lima koperasi dan berkedudukan di ibukota kabupaten.
4.    Koperasi primer adalah koperasi  merupakan  kumpulan dari  paling sedikit 20 orang yang  tergabung  dengan  tujuan  yang  sama.
ciri-ciri koperasi
Berdasarkan  pengertian  koperasi , berikut diuraikan ciri-ciri koperasi adalah :
1.    Koperasi Indonesia bukan kumpulan modal, melainkan  kumpulan orang
2.    Koperasi Indonesia bekerja sama berdasarkan  persamaan derajat, hak, dan kewajiban. Koperasi seharusnya berperan sebagai  wadah  demokrasi ekonomi dan sosial.
3.    Segala kegiatan  koperasi  Indonesia didasarkan atas kesadaran  para anggotanya .
Landasan koperasi Indonesia :
5.    Landasan  idil koperasi Indonesia adalah Pancasila.
6.    Landasan  struktural  koperasi Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 1.
7.    Landasan  mental  koperasi Indonesia adalah  kesetiakawanan dan kesadaran pribadi
8.    Landasan  operasional  koperasi Indonesia adalah  ketentuan-ketentuan organisasi yang  harus ditaati  dan dipatuhi  oleh  anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, serta karyawan  koperasi  dalam  melaksanakan  tugasnya  masing-masing.
Bahwa fungsi koperasi indonesia adalah :
1.    Alat  perjuangan  ekonomi  untuk  mempertinggi  kesejahteraan  rakyat .
2.    Alat  pendemokrasian  ekonomi  sosial.
3.    Sebagai  salah  satu  urat  nadi  perekonomian  bangsa  indonesia.

·         1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·         1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·         12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·         1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·         1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·         1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·         1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·         Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.



2.2 Definisi Koperasi Menurut Para Ahli

  • Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
  • Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  • Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
  • Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
  • Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
  • Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
A.     Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B.      Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C.      Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D.     Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E.      Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
F.       Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
2.3  Teori Koperasi
Teori pengambilan keputusan,
Pengambilan keputusan mengandung arti pemilihan altematif terbaik dari sejumlan Atematif yang tersedia. Teori-teori pengambilan keputusan bersangkut paut dengan masalah bagaimana pilihan-pilihan semacam itu dibuat. Kebijaksanaa, sebagai telah kita rumuskan di muka, adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan oleh seseorang aktor atau sejumlah aktor berkenaan dengan suatu masalah atau persoalan tertentu.
Teori-teori yang dimaksud ialah : teori Rasional komprehensif, teori Inkremental dan teori Pengamatan terpadu.

1.                 Teori rasional komprehensif
Teori  pengambilan keputusan yang biasa digunakan dan diterima oleh banyak kalangan adalah teori rasional komprehensif yang mempunyai beberapa unsur, diantaranya:
a. Pembuatan keputusan dihadapkan pada suatu masalah tertentu yang dapat dibedakan dari masalah-masalah lain atau setidaknya dinilai sebagai masalah-masalah yang dapat diperbandingkan satu sama lain (dapat diurutkan menurut prioritas masalah)
b. Tujuan-tujuan, nilai-nilai atau sasaran yang menjadi pedoman pembuat keputusan sangat jelas dan dapat diurutkan prioritasnya/kepentingannya.
c. Bermacam-macam alternatif untuk memecahkan masalah diteliti secara saksama.
d. Asas biaya manfaat atau sebab-akibat digunakan untuk menentukan prioritas.
e.  Setiap alternatif dan implikasi yang menyertainya dipakai untuk membandingkan dengan alternatif lain.

2.                 Teori intermental
Dalam mengambil keputusan dengan cara menghindari banyak masalah yang harus dipertimbangkan dan merupakan madel yang sering ditempuh oleh pejabat-pejabat pemerintah dalam mengambail keputusan.

3.                 Teori pengamatan terpadu
Beberapa kelemahan tersebut menjadi dasar konsep baru yaitu seperti yang dikemukakan oleh ahli sosiologi organisasi Aitai Etzioni yaitu pengamatan terpadu (Mixid Scaning) sebagai suatu pendektan untuk mengambil keputusan baik yang bersifat fundamental maupun inkremental.

TUGAS TEORI KOPERASI
  1. Koperasi merupakan organisasi swasta, dibentuk sukarela dengan kepentingan yang sama dengan maksud mengurusi kepentingan anggota adalah Konsep koperasi barat
  2. Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota kecuali Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi, inovasi dan   pengembangan SDM
  3. Aliran koperasi yang dijalankan dalam sistem liberal adalah Aliran Yardstick
  4. Koperasi merupakan bawahan dari pemerintah jadi tidak punya otonomi sesuai dengan Aliran Commonwealth
  5. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasar tolong-menolong definisi menurut Mohammad Hatta
  6. Unsur koperasi sesuai UU. No 32 Tahun 1992 kecuali Aktivitas koperasi bertujuan ekonomi
  7. Tujuan koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 Pasal 3
  8. Fungsi koperasi Indonesia sesuai UU No.25 Tahun 1992 Pasal 3 kecuali sebagai wahana untuk wujudkan pemilikan kolektif sarana produksi dan tujuan social politik
  9. Beda prinsip koperasi dalam UU No 12 Tahun 1967 dengan UU No 25 Tahun 1992 adalah adanya pembatasan bunga atas modal
  10. Rapat anggota tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 22
  11. Kegiatan yang sesuai dengan UU Perkoperasian Rapat Anggota kecuali Mengangkat dan memberhentikan pengelola
  12. Bukan alasan pemerintah bubarkan koperasi adalah Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
  13. Pembubaran koperasi harus diumumkan lewat Berita Negara Republik Indonesia
  14. Penyelesaian pembubaran koperasi dilakukan seorang penyelesai yang ditunjuk oleh Pengelola
  15. Dalam SHU, jasa anggota dibedakan jadi Jasa Usaha dan Jasa Modal
  16. Pembubaran berdasar keputusan Rapat anggota dan Keputusan Pemerintah sesuai dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 46
  17. Masa jabatan pengurus paling lama 5 Tahun
  18. Modal dibedakan jadi modal sendiri dan pinjaman
  19. Tujuan efisiensi dipengaruhi Total Cost yang sangat bergantung dari Teknologi dan sumber daya yang digunakan
  20. Proses pembentukan koperasi harus dikirim ke Semua benar

2.3 Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota
  • Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.      Netral terhadap politik dan agama
  • Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.      SHU dibagi 3 :
1)      Sebagian untuk cadangan
2)      Sebagian untuk masyarakat
3)      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
5.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi

BAB III

ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Analisis

Menurut pendapat saya: Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Secara umum, kita mengambil pengertian dari seseorang bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:

1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan. Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama. Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota: hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:

Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.


3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

3.2   Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

1.    A.      Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

·   
3.3   ALIRAN KOPERASI

Secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan  koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :

1.    Aliran Yardstick
-       Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-       Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
-       Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
-       Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara – negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.


2.    Aliran Sosialis
-       Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-       Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara – negara Eropa Timur dan Rusia

3.    Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
-       Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-       Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
-       Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yaitu :
-       Cooperative Commonwealth School
-       School of Modified Capitalism / School of
-       Competitive Yardstick
-       The Socialist School
-       Cooperative Sector School
 Cooperative Commonwealth School
-       Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

-       M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).

School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis.


Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.

Kelebihan koperasi yaitu :
1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1.Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
1.    Keterbatasan modal.  Seperti yang kita ketahui kalau koperasi pada umumnya didirikan oleh masyarakat ekonomi lemah sehingga modal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela yang terkumpul terbatas jumlahnya. Kelemahan ini dapat diatasi dengan a.meningkatkan jumlah anggota,  b. Meningkatkan kesadaran dan tingkat kedisiplinan anggota memenuhi kewajibannya dalam membiayai koperasi c. Mengelola usaha dengan baik sehingga mampu memberikan keuntungan yang optimal bagi pemupukan modal, d. Mencari modal penyertaan dan atau modal dari luar baik dari individu, pemerintah atau perbankan
2.    Kemampuan manajemen perkoperasian yang buruk. Pengelolaan koperasi yang buruk tidak akan memberikan keuntungan bagi anggotanya tetapi mengakibahal ini dapat diatasi dengan mengikutsertakan pengurus dalam pendidikan dan pelatihan koperasi atau manajemen yang dilakukan dinas koperasi atau pihak swasta, selain itu dapat pula dengan menunjuk pengelola yang profesional di bidangnya.
3.    Konflik kepentingan. Konflik kepentingan sering terjadi antara pemilik organisasi  dengan kepentingan mereka yang mengontrol atau mengelola organisasi, padahal seharusnya kepentingan pemiliklah (anggota) yang harus mendominasi usaha koperasi. Hal ini dapat diminimalisir dengan dilakukannya pengawasan baik internal (badan pengawas yg dipilih oleh anggota) ataupun pihak eksternal.
4.    ”Kokoperasian”, merupakan istilah bagi koperasi yang dimanfaatkan oleh sekolompok orang atau pihak tertentu untuk memenuhi kebutuhannya dengan memanfaatkan kelonggaran aturan pendirian dan pengelolaan koperasi. Contohnya  koperasi yang hanya didirikan dan diorganisir untuk mendapat bantuan dari luar, koperasi yang didirikan untuk memenuhi hasrat/dukungan politik (terjadi pada zaman orla dan orba), ataupun koperasi yang tidak memperdulikan prinsip koperasi. ”Kokoperasian” ini lah yang sering melunturkan kepercayaan masyarakat awan tentang koperasi.

3.2  TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3.Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperas

BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN


4.1 Kesimpulan: 

Dari data diatas, dapat diambil kesimpulan:
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memprjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentukn usaha merupakan organisasi ekonomi rakyat yang bersifat social. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapat mensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalam pembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemen secara tepat.
1. Konsep Koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu: Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara berkembang.
2. Adanya Keterkaitan antara Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
3. Sejarah Koperasi mulai berkembang dikota rochdale pada tahun 1844, dan pergerakan koperasi dalam perekonomian di Indonesia pada tahun 1986 di kota purwokerto(banyumas)

4.2 Saran:

·         Koperasi dari berbagai pandangan para ahli dan dari undang-undang koperasi itu sendiri.
·         Mahasiswa dan khusunya masyarakat pada umumnya menjadi paham tentang melakukan kegiatan usaha dengan bekoperasi.
·         Dapat membandingkan dengan kegiatan usaha yang bukan koperasi.

            Demikianlah makalah ini dibuat, semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan informasi. Selanjutnya kesempurnaan makalah ini penulis mohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari. 


BAB V

REFERENSI


Buku Ekonomi Koperasi. Untuk Perguruan Tinggi. Teori Ekonomi Koperasi dan Analisis Koperasi, Hendar. (2005). Gramedia. Indonesia.

Buku Ekonomi Koperasi: Teori dan Manajemen. Prof. Dr. Jochen Ropke. (2012).  Sri Djantika. Graha Ilmu. Indonesia.

Buku Ekonomi Koperasi. Teori dan Praktik. Subandi, Drs. M.m. (2009)

Ruang Lingkup Materi, dibatasi dari konsep koperasi, aliran koperasi dan sejarah perkembangan Indonesia. Choirunnisa. (2011). KONSEP,ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
http://choirunnisa90.blogspot.com. diakses tanggal: 28 September 2014

Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.UliAlimah. (2012). Konsep, Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi, Sejarah Perkembangan Koperasi.
http://alimah930617.wordpress.com diakses tanggal: 28 September 2014

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Arta Wiriaatmadja.Wenny Eka Putri. (2013). sejarah perkembangan koperasi di Dunia & di Indonesia

 http://wennyekaputri.wordpress.com diakses tanggal: 28 September 2014
kelemahan koperasi pada teknis pelaksanaan dari koperasi itu sendiri. UMKM. (2011)

  KELEBIHAN DAN KELEMAHAN KOPERASI. http://007umkm.wordpress.com diakses tanggal: 28 September 2014

Kelemahan Koperasi dan Kelebihan Koperasi.Seffy Perdani. (2010). KONSEP KOPERASI DAN SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA. http://zhes.wordpress.com diakses tanggal: 28 September 2014

Koperasi sebagai bentuk usaha. Clara january. (2012). Makalah Ekonomi Koperasi. http://clarajanuary.wordpress.com diakses tanggal: 28 September 2014

Pengembangan Koperasi analisis SWOT. Fatma Ambassari. (2010). Pengembangan Koperasi dengan Pendekatan Analisis SWOT. http://fatmaambarsari.wordpress.com diakses tanggal: 28 September 2014

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Purnasasmita. (2012) Pola Manajemen Koperasi.
http://purnasasmita.wordpress.com. Diakses tanggal; 29 September 2014

Koperasi Organisasi Swasta. (2011) Teori Koperasihttp://ceopoty.wordpress.com/tag/teori-koperasi/ diaskses tanggal 29 September 2014.

Teori  pengambilan keputusan yang biasa digunakan. (2010) Teori koperasi. http://books.google.co.id/books/about/Koperasi_Teori_dan_Praktek.diakses tanggal 29 September 2014.





 

FOR ALL TASKS Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos